• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home ISLAMIA Fiqih

NU Garis Lurus Meluruskan Fatwa Menyimpang Dedengkot JIL Tentang Shalat Jum’at di Jalan

26 Nov 2016
in Fiqih, ISLAMIA, SEPILIS
Reading Time: 3 mins read
A A
NU Garis Lurus Meluruskan Fatwa Menyimpang Dedengkot JIL Tentang Shalat Jum’at di Jalan
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANJIMAS.COM – NU Online melalui situs resminya mencoba menggiring opini bahwa aksi bela Islam jilid III yang rencananya nanti terpaksa digelar di jalan raya adalah tidak sah.

Padahal panitia pelaksana sudah menyatakan bahwa shalat Jum’at terpaksa dilakukan di jalan raya menuju bundaran HI karena semua masjid di Jakarta tidak muat menampung massa yang mencapai jutaan. Bahkan masjid terbesar di Jakarta yaitu Istiqlal dengan empat lantai juga meluber ke jalanan.

Dengan kesan penggembosan, NU Online memuat tulisan pendiri JIL Dr. Abdul Moqsith Ghazali yang sekarang ini masuk jajaran struktural penting di lembaga bahtsul masail PBNU pimpinan Prof. Said Aqil Siraj. Berikut ini tanggapan komandan nasional NU Garis Lurus KH M Luthfi Rochman, yang kami kutip dari akun pribadinya atas ngawurnya pernyataan Moqsith yang membawa nama PBNU.

image

Moqsith Ghazali Bawa Nama PBNU Tidak Paham Fiqh Shalat Jum’at

Dalam website resmi NU Online https://www.nu.or.id/post/read/73131/ini-pandangan-fiqih-pbnu-soal-shalat-jumat-di-jalanan Tokoh liberal pendiri JIL yang menjabat sebagai Wakil Ketua
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU salah memahami ibarat imam Nawawi dalam kitab majmu’ sehingga mengambil kesimpulan sebagai berikut:

“Madzhab Syafi’i di dalam kitab Al Majemuk karya Imam An-Nawawi menegaskan bahwa shalat Jumat ini disyaratkan dilakukan di dalam sebuah bangunan meskipun terbuat dari batu, kayu, dan bahan material lain. Karenanya tidak sah melakukan ibadah Jumat di jalanan. Karena tidak sah, maka shalat Jumatnya harus diulang dengan melakukan shalat Zhuhur.”

Dan inilah kesimpulan yang parah sekali dikutip website detik  https://m.detik.com/news/berita/3351302/kajian-fikih-pbnu-salat-jumat-di-jalanan-tidak-sah

Berikut ini kami scan langsung dari kitab majmu’ Imam Nawawi tentang pembahasan ini. Intinya adalah kesimpulan Moqsith Ghazali yang membawa nama PBNU keliru, salah paham atau mungkin disengaja? Wallahu Alam.

Berikut kurang lebih keterangan dari majmu’:

“Berkata sebagian ashab kami dari mazhab syafi’ie bahwa sholat jum’at tidak disyaratkan didalam masjid tetapi boleh di lapangan terbuka dengan syarat lapangan atau tempat terbuka itu ada didalam desa atau daerah negara yang sudah ditetapkan batas -batas wilayahnya (majmu’ syarah muhadzzab 334/juz 4).

Jadi Dr Moqsith, salah memahami maksud pelaksanaan jum’at ‘di antara bangunan’ bukan di dalam ruangan bangunan. Adapun konteks masalahnya shalat jum’at di jalanan hukum asalnya adalah haram. Namun hukum haram bisa berubah boleh dalam keadaan darurat misalnya MASJID SUDAH TIDAK MUAT DAN CUKUP. Sesuai kaidah fiqh

الضرورة تبيح المحظورات

Darurat memperbolehkan sesuatu yang dilarang.

Wallahu Alam

Oleh M. Luthfi Rochman

image

image

image

Tags: Abdul Moqsith GhozaliBahtsul Masaildi jalan rayaheadlinesimam nawatiJILliberalPBNUshalat jum'at
ShareTweetSend
Previous Post

Menakut-nakuti Demonstrasi: Media dan Upaya Membangun Rasa Takut

Next Post

Jenderal Katolik ini Sebut Ahok Kriminal, tak Perlu Dibela dan Bukan Simbol Bhinneka Tunggal Ika

Next Post
Mantan Kasum TNI: Singapura Arogan Sekaligus Rasis, Merasa Sebagai Dubes AS dan Israel

Jenderal Katolik ini Sebut Ahok Kriminal, tak Perlu Dibela dan Bukan Simbol Bhinneka Tunggal Ika

Tolak Pembangunan RS Siloam, Sejumlah Ormas Islam Solo Datangi Rumah Presiden Jokowi

Tolak Pembangunan RS Siloam, Sejumlah Ormas Islam Solo Datangi Rumah Presiden Jokowi

Ratusan Muslim Thailand Demo Kedubes Myanmar, Protes Kekejaman Terhadap Muslim Rohingya

Ratusan Muslim Thailand Demo Kedubes Myanmar, Protes Kekejaman Terhadap Muslim Rohingya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
NU Garis Lurus Meluruskan Fatwa Menyimpang Dedengkot JIL Tentang Shalat Jum’at di Jalan

NU Garis Lurus Meluruskan Fatwa Menyimpang Dedengkot JIL Tentang Shalat Jum’at di Jalan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.