• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pernyataan Sikap AL-MANAR Terkait Vonis Hakim Kepada Bandar Miras di Cirebon

16 Sep 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pernyataan Sikap AL-MANAR Terkait Vonis Hakim Kepada Bandar Miras di Cirebon
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON (Panjimas.com) – PERNYATAAN SIKAP AL-MANAR TERKAIT VONIS HAKIM KEPADA BANDAR MIRAS DIKOTA CIREBON

Hari Senin tanggal 15 September 2014 di jalan wahidin di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon berlangsung sidang lanjutan minuman keras (miras) dengan terdakwa BANDAR MIRAS.

Pada sidang sebelumnya pada hari Kamis BANDAR MIRAS hanya dituntut 3 bulan penjara atau diganti dengan denda uang 2 juta. Pada hari Senin ini kelanjutan sidang vonis, bandar miras dijatuhi dengan 2 bulan penjara atau diganti denda uang 3 juta.

Aceng Bandar Miras di Cirebon

-Sekilas Profil Bandar Miras- 

Nama: Aceng (mualaf). Dia sudah lama berjualan miras. Istrinya konon seorang haji. Aceng sudah berkali-kali dinasehati oleh AL-MANAR dan par tokoh warga setempat berkaitan dengan bandar miras. Akan tetapi NASEHAT itu tidak dihiraukan karena pendapatan setiap bulannya 50 juta hasil keuntungan penjualan miras. Aparat (keamanan –red) sudah dia pegang. Berkali-kali diketahui sedang transaksi tapi tidak gubris oleh aparat.

Ya.., inilah Aceng sang bandar miras, banyak bekingannya mulai dari preman sampai aparat. Dari sepak terjang Aceng inilah ratusan pemuda sudah menjadi korbannya akibat MIRAS.

Berkaitan dengan vonis hakim tersebut, AL-MANAR menyatakan sikap:

(1). AL-MANAR mengutuk keras atas vonis hakim kepada bandar MIRAS, karena para hakim dan jaksa tidak  memutuskan hukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

(2). Kami AL-MANAR berlepas diri dan baro’ dari hukum dan sistem yang digunakan hakim dan jaksa dalam memvonis bandar MIRAS.

(3). Kepada para hakim dan jaksa, bertobatlah kalian kepada Alloh dengan tobatan nasuha. Karena kalian sudah murtad. Karena kalian setiap memutuskan perkara tidak dengan hukum Alloh, akan tetapi menggunakan hukum Thoghut. Padahal kalian itu mampu, padahal kami telah menyampaikannya. Akan tetapi seruan kami ini kalian anggap sampah yang busuk.

Laskar AL-MANAR Kawal Sidang Bandar Miras di Cirebon

(4). Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam hal mendukung miras seperti: menjual, menjadi backing baik dari aparat atau preman, yang membuat UU yang membolehkannya, meminta jatah hasil. Penjualan miras, maka kalian bertobatlah kepada Alloh dengan tobatan nasuha dan takutlah kalian dengan adzab dan laknat Alloh Robbul’alaamiin.

(5). Ketahuilah wahai para hakim dan jaksa!! Sesungguhnya kalian itu bukan sedang mengadili, akan tetapi sedang bersandiwara dalam kemungkaran, sandiwara dalam mengelabui hukum Alloh. Kalian junjung tinggi-tinggi hukum Thoghut dan kalian kesampingkan hukum Alloh SWT, apakah masih ada iman di hati kalian? Alloh SWT berfirman:

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka Demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa 4 : 65).

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua!!! Aamiin.. Ttd; -Abu Usamah Nur Irhab- & -Ustadz Andi Mulya al-Gapazi-. [GA]

Tags: AL-MANARBandar Miras di CirebonheadlinesMiras MerusakPernyataan Sikap AL-MANAR Terkait Vonis Hakim Kepada Bandar Miras di CirebonUstadz Andi Mulya al-Gapazi AL-MANAR
ShareTweetSend
Previous Post

Haji Gratis Bagi 120 Mantan Pecandu Narkoba

Next Post

Membongkar Blunder Setan; Agar Masyarakat Tahu Betapa Sintingnya Sistem Hukum Pidana Sekuler

Next Post
Membongkar Blunder Setan; Agar Masyarakat Tahu Betapa Sintingnya Sistem Hukum Pidana Sekuler

Membongkar Blunder Setan; Agar Masyarakat Tahu Betapa Sintingnya Sistem Hukum Pidana Sekuler

Jika Gugatan NBA Disahkan MK, Orang Liberal Akan Ajukan UU Manusia Nikah dengan Binatang

Jika Gugatan NBA Disahkan MK, Orang Liberal Akan Ajukan UU Manusia Nikah dengan Binatang

Mantan Missionaris: Nikah Beda Agama Tak Dibenarkan Semua Agama

Pelurusan Mantan Missionaris Pada Tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla Soal Pernyataan NBA yang Sesat & Menyesatkan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pernyataan Sikap AL-MANAR Terkait Vonis Hakim Kepada Bandar Miras di Cirebon

Pernyataan Sikap AL-MANAR Terkait Vonis Hakim Kepada Bandar Miras di Cirebon

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.