• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pakar Hukum Tata Negara: Pernikahan Seagama Sudah Sesuai Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

21 Sep 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pakar Hukum Tata Negara: Pernikahan Seagama Sudah Sesuai Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Pengamat Politik dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr Aidil Fitriciada Azhari, SH, MH menegaskan bahwa pembatasan pernikahan yang diatur Undang Undang Pernikahan menurut agama masing-masing sudah konstitusional dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Aidil Fitri di sela-sela selaku pembicara diskusi publik bertajuk Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme.

“Kalau kita mengacu pada pasal 28 J di situ jelas ada pembatasan terhadap hak dan kebebasan. Pembatasan itu diantaranya adalah nilai-nilai moral, agama, ketertiban dan kesejahteraan bersama. Nilai-nilai agama itu bisa menjadi dasar untuk membatasi kebebasan di dalam perkawinan,” kata Aidil Fitriciada di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/9/2014).

Lebih jelasnya, dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, “ (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Bahkan dalam tinjuan Hak Asasi Manusia (HAM) pembatasa nikah seagama sama sekali tidak bertentangan. Sebab di dalam konstruksi HAM itu dimungkinkan adanya pembatasan.

“HAM itu ada HAM Universal dan ada HAM Partikular, nah HAM Partikular itulah yang terkait dengan pembatasan itu,” ujarnya.

Kesimpulannya, bahwa pernikahan yang telah diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi; “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya” sudah sesuai konstitusi di negeri ini. (Baca: Ini Pasal yang Digugat Mahasiswi UI Agar Nikah Beda Agama Dilegalkan)

“Jadi sudah konstitusional, baik di tingkat nasional, internasional dan juga di tingkat regional ASEAN,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Aidil Fitri memandang bahwa gugatan terhadap Undang Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi sulit dikabulkan.

“Saya tidak melihat adanya celah untuk dikabulkannya gugatan itu, karena beberapa putusan Mahkamah Konstitusi itu cenderung mengacu pada pembatasan berdasarkan nilai-nilai agama,” tandasnya.

Untuk diketahui, Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama tidak sah. Mereka merasa hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan terkait UU itu. (Baca: 5 Mahasiswa UI Gugat UU Perkawinan Soal Tidak Sahnya Nikah Beda Agama ke MK)

Kelima mahasiswa FH UI yang mengajukan gugatan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi‎ Sahputra.

Di hadapan tiga hakim konstitusi; Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Muhammad Alim, mereka menilai Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka. Hal ini karena para pemuda itu ingin perkawinannya kelak sah walau ada kemungkinan pasangan mereka berbeda agama.[AW]

Tags: aidil fitriciadaheadlinesMahkamah Konstitusinikah beda agamapakar hukum tata negarapolitikUMSUUD 1945
ShareTweetSend
Previous Post

6 Orang yang Ditangkap Densus 88 di Bima Dituduh Terlibat Poso & Pembunuhan Polisi Bima

Next Post

Nikah Sesama Jenis, Nikah Beda Agama, Selanjutnya Nikah Beda Spesies?

Next Post
Nikah Sesama Jenis, Nikah Beda Agama, Selanjutnya Nikah Beda Spesies?

Nikah Sesama Jenis, Nikah Beda Agama, Selanjutnya Nikah Beda Spesies?

Diduga Anggota Mujahidin Indonesia Timur, Ramuji Ditangkap Densus 88 di Lamongan

Innalillahi, Tanpa Perlawanan Nurdin Ditembak Mati Densus 88 saat Shalat Ashar

Haji bagi Wanita yang sedang Haid

Haji bagi Wanita yang sedang Haid

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pakar Hukum Tata Negara: Pernikahan Seagama Sudah Sesuai Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Pakar Hukum Tata Negara: Pernikahan Seagama Sudah Sesuai Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.