• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Tayangan Pernikahan Raffi-Nagita di Trans TV Dianggap Lecehkan Publik

19 Oct 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Tak Beri Manfaat Bagi Masyarakat, KPI Tegur Trans TV Siarkan Pernikahan Raffi-Nagita
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Direktur Remotivi (lembaga pemantau televisi), Roy Thaniago menyatakan bahwa penyiaran pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina secara live selama belasan jam dalam sehari dianggap pelecehan terhadap publik. Stasiun televisi Trans TV dianggap menyalahgunakan kuasanya dalam mengelola frekuensi publik.

“Hak publik untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan frekuensi publik menjadi terabaikan. Kasus ini sebangun dan serupa dengan pemakaian frekuensi publik untuk kepentingan politik sektarian pada pemilu lalu,” kata Roy, dalam siaran persnya pada Jum’at (17/10/2014).

Trans TV sudah menampilkan segmen live eksklusif bertajuk “Menuju Janji Suci” di dua tayangan regulernya, Insert dan Show Imah, sepanjang 6-15 Oktober 2014 lalu. Segmen ini, kata Roy, menayangkan persiapan Raffi dan Nagita sebelum naik ke pelaminan. Puncak dari hajatan ini adalah ditayangkannya proses pernikahan tersebut secara langsung pada 16-17 Oktober sejak pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Apa yang kita lihat dalam siaran langsung pernikahan tersebut adalah penyalahgunaan frekuensi publik yang dilakukan secara telanjang dan sewenang-wenang. Ironisnya, bukan sekali ini saja hal ini dilakukan oleh stasiun televisi. Kami mencatat, pada 2012 lalu, RCTI meluncurkan tayangan bertajuk ‘Jodohku’ (20 Mei), dengan menayangkan resepsi pernikahan Anang Hermansyah dengan Ashanti selama tiga jam penuh,” papar Roy.

Roy menjelaskan, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pada mukadimahnya menyebutkan, pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.

Dalam Pasal 11 juga menyatakan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. Apalagi, dalam SPS Pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

“Memang, aturan tersebut tidak mengatur secara definitif tentang muatannya. Maka itu, dibutuhkan keberanian KPI, sebagai regulator, untuk menafsirkan lebih jauh semangat dari UU Penyiaran dan pasal per pasal di P3-SPS. Ketidaksempurnaan aturan harus diatasi KPI dengan bekerja melampaui aturan yang bersifat teknis. Tafsir yang progresif itu nantinya bisa menjadi bekal bagi KPI untuk tak ragu-ragu dalam bertindak,” ujar Roy.

Roy lalu menyinggung sulitnya banyak stasiun TV dan radio, baik lokal maupun komunitas, untuk memperoleh izin penggunaan frekuensi. Pasalnya, frekuensi elektromagnetik yang dipakai untuk bersiaran televisi dan radio adalah sumber daya alam yang terbatas.

“Karena keterbatasan serta peran pentingnya sebagai medium komunikasi massa ini pula, setiap pemegang izin siar melalui gelombang frekuensi televisi dan radio, punya kewajiban untuk menyaring setiap informasi dan konten yang ia tayangkan agar sesuai dengan kepentingan publik. Sebab itu, menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan televisi Jakarta yang melukai rasa keadilan banyak pihak yang belum berpeluang mendapat izin pengelolaan frekuensi,” katanya.

“Momen ini merupakan kesempatan bagi KPI sebagai regulator serta perwakilan publik dalam bidang penyiaran untuk menunjukkan bahwa ia memang institusi yang berwibawa. KPI harus berani memperjuangkan hak serta kepentingan publik dengan menafsir tayangan tersebut sebagai pelanggaran atas P3-SPS. Keraguan KPI dalam bertindak dapat merugikan kepentingan publik,” pungkas Roy. [GA/kps]

BERITA TERKAIT:

  1. Tak Beri Manfaat Bagi Masyarakat, KPI Tegur Trans TV Siarkan Pernikahan Raffi-Nagita
Tags: artis Raffi Ahmad dan Nagita SlavinaheadlinesPernikahan Raffi Ahmad - Nagita SlavinaTayangan Pernikahan Raffi-Nagita di Trans TV Dianggap Lecehkan PublikTrans TV
ShareTweetSend
Previous Post

Lahirnya Nusantara di Bumi Gaza Palestina, Generasi Indonesia-Palestina Bertambah

Next Post

Serangan Bom Lukai 30 Orang & Tewaskan 18 Orang Syi’ah di Baghdad

Next Post
Serangan Bom Lukai 30 Orang & Tewaskan 18 Orang Syi’ah di Baghdad

Serangan Bom Lukai 30 Orang & Tewaskan 18 Orang Syi’ah di Baghdad

Ada Warganya yang Disandera Jadi Alasan Turki Tolak Gabung Koalisi AS Perangi IS

Presiden Turki Sebut Milisi Kurdi Sebagai Teroris & Menolak Mempersenjatai Kurdi

Ayo Bantu!! Padukan Dakwah & Medis, IDC akan Dirikan Klinik UMMAT Gratis untuk Dhuafa

Ayo Bantu!! Padukan Dakwah & Medis, IDC akan Dirikan Klinik UMMAT Gratis untuk Dhuafa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Tak Beri Manfaat Bagi Masyarakat, KPI Tegur Trans TV Siarkan Pernikahan Raffi-Nagita

Tayangan Pernikahan Raffi-Nagita di Trans TV Dianggap Lecehkan Publik

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.