SOLO (Panjimas.com) – Dalam pertemuan di Balai Tawang Praja, Balaikota Solo Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (10/12/2014) Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) beserta warWalikoga setempat mengungkapkan kejanggalan pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Busukan Mojosongo Solo. (Baca: Resahkan Warga, Umat Islam Solo Tuntut Walikota Solo Menutup GKI Mojosongo)
Pertemuan yang dipimpin oleh Harso selaku Kesbangpol Solo itu dihadiri juga oleh Parno dan Zulkifli (perwakilan warga), Waskito (perwakilan GKI), ustadz Dahlan Ketua Bidang Ukhuwan MUI Solo, Aji (unsur FKUB), Agus (Lurah Mojosongo), Satpol PP, Kapolsek Jebres, perwakilan Polres dan Kodim Solo.
Berdasarkan temuan dari data dan fakta maupun analisa terkait pendirian GKI Busukan Mojosongo diperoleh kesimpulan bahwa pendirian gereja itu tidak memenuhi unsur pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006.
Pendirian GKI Busukan Mojosongo juga tidak memenuhi unsur pasal 14 ayat (2) b Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 dan 8 tahun 2006. Diperoleh pula kesimpulan, bahwa Penerbitan Rekomendasi FKUB Nomor: 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kurang lengkap dengan tanpa menulis Alamat Obyek Tanah dan Bangunan.
Begitu pula Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa Alamat Obyek Tanah Pendirian GKI Busukan Rt 06 Rw 27 berbeda dengan akta jual beli, Keterangan Notaris, SPPT PBB maupun rekomendasi Kemenag. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini rancu, kabur, tidak jelas dan aneh.
Karena itu, Parno selaku perwakilan warga meminta kepada pimpinan GKI Busukan Mojosongo untuk meninjau keberadaan Bangunan Gereja, dengan dialihfungsikan sebagai bangunan non tempat ibadah.
“Kepada Ketua Tim Verifikasi Data GKI Busukan Mojosongo diminta untuk menindaklanjuti temuan warga ini dengan mengambil langkah yang cepat dan tepat, meninjau keberadaan Bangunan GKI Busukan Mojosongo, dengan dialihfunsikan sebagai bangunan non tempat ibadah,” ujar Parno.
Warga yang diwakili Parno juga meminta kepada Walikota, Kemenag dan FKUB Surakarta agar lebih cermat dalam memberikan rekomendasi maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Walikota, Kemenag dan FKUB Surakarta diminta, secepat mungkin menyerap aspirasi warga yang menolak pendirian GKI Busukan Mojosongo Jebres Surakarta ini,” tegas Parno.
Selain hal-hal di atas, ada faktor lain yang juga dijadikan alasan mengapa kaum Muslimin menolak keberadaan GKI Busukan Mojosongo. “Pertama, di sekitar GKI sudah ada 2 gereja yang hanya berjarak 300-an meter. Kedua, tidak ada warga Busukan yang menjadi Jemaat GKI. Moyoritas Warga Busukan adalah Muslim, namun hanya memiliki sebuah masjid,” ungkap Parno. [GA/Endro]