• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ahok Legalkan Miras, PBNU: Miras Oplosan atau Miras Pabrikan Hukumnya Sama-Sama Haram

14 Dec 2014
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Dampak & Bahaya Serta Dosa Mengkonsumsi Miras/Khomr
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Wacana Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melegalkan minuman keras (miras) memperoleh banyak kecaman dan penolakan. Terkait hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU), Maksum Machfoedz juga ikut menanggapinya.

“Loh, kok malah dilegalkan?” ujar Maksum pada Kamis (11/12/2014) seperti dilansir RepublikaOnline (ROL). Menurutnya, miras itu sudah jelas termasuk ke dalam barang haram. Maksum mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Ahok tersebut.

Maksum menjelaskan, baik miras oplosan ataupun miras pabrikan sama hukumnya. Kedua jenis miras tersebut hukumnya sama-sama haram. Menurut Maksum, dalam ajaran Islam, miras jelas termasuk sesuatu yang memabukkan. Oleh karena itu, Islam pun melarang keras umatnya untuk meminum miras.

Dia menilai rencana Ahok untuk membuat peraturan pelegalan miras itu tidak tepat. Menurutnya, ada jalan yang lebih baik untuk menyelesaikan kasus maraknya miras oplosan, dibanding membuat peraturan pelegalan miras.

“Misalnya, dengan membatasi kadar-kadar konsumsi miras,” ungkap Maksum. Ahok juga bisa melakukan pembatasan tempat penjualannya. Menurut Maksum, Ahok juga diharapkan melakukan pembatasan para penikmat dan pembelinya.

Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum bisa melarang dan memberantas peredaran minuman keras (miras). Sejauh ini hanya bisa melakukan pengawasan, caranya dengan pembatasan usia pembeli dan lokasi berjualan.

Ahok mengungkapkan, lebih berbahaya jika miras oplosan diproduksi oleh warga di kampung-kampung. Terlebih tidak ada penelitian mengenai kadar alkohol untuk minuman tersebut. Untuk itu, mantan Bupati bangka Belitung beragama Kristen ini hendak melarang miras oplosan, dan melegalkan miras pabrikan. [GA]

Tags: Ahok Legalkan MirasBahaya MirasheadlinesMaksum MachfoedzMiras MerusakPBNUPBNU: Miras Oplosan atau Miras Pabrikan Hukumnya Sama-Sama Haram
ShareTweetSend
Previous Post

Sama Aje!! Ahok Hendak Larang Miras Oplosan, Tapi Legalkan Miras Pabrikan

Next Post

IKADI: Kalau Miras Dilegalkan, Indonesia Akan Semakin Rusak

Next Post
IKADI: Kalau Miras Dilegalkan, Indonesia Akan Semakin Rusak

IKADI: Kalau Miras Dilegalkan, Indonesia Akan Semakin Rusak

Karikatur Jakarta Post Hina Islam Musibah Besar Bagi Kaum Muslimin Seluruh Dunia

Ketum BKMT: Mayoritas Masyarakat Indonesia Jelas Tidak Setuju Adanya Miras di Indonesia

MUI Pusat Serukan Karyawan Muslim Hindari Tasyabbuh Gunakan Atribut Natal

MUI: Miras Harusnya Dimusnahkan, Bukan Dilegalkan

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Dampak & Bahaya Serta Dosa Mengkonsumsi Miras/Khomr

Ahok Legalkan Miras, PBNU: Miras Oplosan atau Miras Pabrikan Hukumnya Sama-Sama Haram

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.