BANDA ACEH (Panjimas.com) – Ketika di wilayah lain merayakan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api serta hiburan lainnya, berbeda dengan warga Aceh yang melewatkan pergantian tahun tanpa ada kembang api serta hura-hura.
Pasalnya, pemerintah setempat melarang adanya kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Suasana Aceh tampak lebih tenang dibanding hari-hari biasa. Seperti halnya di kawasan Simpang Lima yang tahun-tahun sebelumnya menjadi pusat berkumpulnya warga menjelang pergantian tahun baru, tidak begitu ramai, hanya terlihat petugas keamanan berjaga-jaga untuk mengantisipasi adanya pesta kembang api.
Warung kopi yang biasanya buka 24 jam pun diimbau pada malam tahun baru untuk tidak buka, karena dikhawatirkan digunakan untuk acara pesta. Untuk mengantisipasi adanya pesta kembang api, ratusan petugas yang terdiri dari Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam, Pamong Praja, polisi, TNI dan Polisi Militer berjaga-jaga di sejumlah tempat di Kota Banda Aceh.
Para petugas tersebut ditempatkan di kawasan yang diduga bakal dijadikan arena pesta kembang api, seperti di kawasan Ulee Lheue, Simpang Lima, Jembatan Pante Pirak, dan Simpang Surabaya.
“Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan larangan bagi warga agar tidak merayakan malam pergantian tahun. Inilah yang kami jaga agar tidak ada warga yang mengangkangi larangan tersebut,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Undang-Undang Satpol PP dan WH Banda Aceh Evendi A Latief, Kamis (1/1/2015).
Selain WH dan Satpol PP, kata dia, tugas penjagaan tersebut juga melibatkan personel TNI dan Polri. Di samping penjagaan, ada juga patroli ke sejumlah tempat di Kota Banda Aceh.
“Patroli dengan mendatangi tempat-tempat yang dianggap lokasi konsentrasi massa. Kami menjaga tempat itu agar jangan ada kegiatan perayaan malam tahun baru,” tandasnya. [AW/inl]