• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

TPM: Sidang Ustadz Afif di PN Jakarta Pusat hanya Hura-hura dan Publikasi Demi Sponsor Amerika Serikat

13 Mar 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Serahkan Uang untuk Bantu Muslim Palestina, Ustadz Afif Malah Dijerat Pendanaan Terorisme
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan menyatakan kekecewaannya atas penolakan eksepsi terdakwa Ustadz Afif Abdul Majid dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Minggu yang lalu, Achmad Michdan selaku kuasa hukum Ustadz Afif Abdul Majid menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dengan judul “Islamophobia dan Kriminalisasi Umat Islam”.

“Kriminalisasi Umat Islam yang akhirnya melahirkan Islamophobia yaitu menyebarkan rasa takut dan benci terhadap umat islam dan kaum muslimin, termasuk mendiskreditkan umat islam, memarginalkan dari segala bentuk kegiatan sosial, ekonomi, politik dan kehidupan keseharian bermasyarakat.

Kekhawatiran tersebut merupakan hal yang berlebihan yang sesungguhnya tidak rasional karena ketakutan pada hal-hal tertentu termasuk rasa khawatir akan umat islam yang akan menguasai dunia baik dari aspek ekonomi dan politik internasional,” demikian kutipan eksepsi yang disampaikan TPM pada persidangan Kamis (26/2/2015) lalu di PN Jakarta Pusat.

Adapun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaitkan terdakwa dengan Islamic State of Iraq and Sham (ISIS), maka TPM dengan tegas menolak hal itu dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut bermotif politik.

“Pernyataan dari JPU yang menyebutkan motif dukungan pendirian DULAH ISLAMIAH (Negara Islam) ini, jelas jelas merupakan pernyataan yang bermotif POLITIK dan membuktikan bahwa TERDAKWA diadili karena memiliki motif POLITIK yaitu mendukung berdirinya DAULAH ISLAMIAH.

Dalam surat dakwaan halaman 8, jelas tercantum, bahwa “perbuatan terdakwa dengan pergi ke SURIAH, mengajak jamaah untuk mendukung eksistensinya DUALAH ISLAMIAH……dst, dengan harapan DAULAH ISLAMIAH akan berdiri di Indonesia.

Dari uraian surat dakwaan JPU ini bisa kita simpulkan bahwa, perbuatan yang terkait dengan NEGARA dan PEMERINTAHAN adalah perbuatan yang terkait dan bermotif POLITIK. Oleh karena itulah, kelompok-kelompok yang secara politik berseberangan dengan Terdakwa berusaha sekuat tenaga untuk melakukan kriminalisasi dan Terorisasi terhadap Terdakwa yang aktif mengkampanyekan dan mengadvokasi Syari’at Islam, Negara Islam dan Pemerintahan Islam menjadi sistem politik yang berlaku dalam kehidupan umat Islam,” ungkap TPM dalam eksepsi tersebut.

Sementara itu, soal kewengangan mengadili terdakwa Ustadz Afif Abdul Majid, TPM juga menyampaikan bahwa yang seharusnya mengadili terdakwa adalah pengadilan Sukoharjo bukan PN Jakarta Pusat.

Pasalnya, locus delicti yang ditunjuk Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya , dari dakwaan Kesatu hingga dakwaan Kedua, adalah Kelurahan Cemani Kabupaten Sukoharjo, Ladzikiyah Negara Suriah dan Masjid Baitul Makmur Solo Baru Sukoharjo. Atas dasar Locus delicti tersebut setidaknya terdapat 2 (dua) Yurisdiksi atau wilayah hukum mengadili.

“Syarat lain dari Pasal 85 KUHAP, untuk bisa mengalihkan kewenangan mengadili adalah apabila terjadi “keadaan daerah tidak mengizinkan”.   Artinya suatu pengadilan negeri mengalami kesulitan tugas operasional peradilan, berhubung karena keadaan daerah tidak mengizinkan. Dan menurut penjelasan Pasal 85, yang dimaksud “dengan keadaan tidak mengizinkan” ialah “tidak amannya daerah atau adanya bencana alam” .

Dengan demikian didalam surat Dakwaan harus dijelaskan mengapa Sdr Penuntut Umum mengalihkan kewenangan mengadili dari daerah Sukoharjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apakah keadaan pada daerah tersebut dalam keadaan “tidak mengijinkan”? . Jika benar, maka harus dielaborasi apanya yang “tidak mengijinkan”. Apakah keadaan di daerah tersebut tidak aman atau apakah pengadilan negerinya runtuh karena terkena bencana alam, atau karena dua-duanya? Semua ini harus dijelaskan atau diperinci (elaborasi) oleh Penuntut Umum. Absennya penjelasan ini menimbulkan kesan kuat bahwa pengalihan kewenangan ini hanyalah untuk memenuhi kepentingan praktis penyidikan dan penuntutan semata,   selebihnya kesannya hanya supaya bisa lebih berhura-hura, memperoleh publikasi media secara lebih optimum sehingga aktivitasnya cepat bisa di ketahui oleh sponsornya di Amerika sana,” demikian penjelasan tersebut

Meski sudah dijelaskan dengan gamblang, tetap saja majelis hakim menolak eksepsi tersebut pada persidangan putusan sela hari Kamis (12/3/2015) kemarin [AW]

Tags: Achmad Michdanafif abdul majidheadlineskriminalisasipengadilan negeri jakarta pusatPN Jakarta PusatteroristerorisasiTPM
ShareTweetSend
Previous Post

Pengurus Al Mukmin Ngruki: Istilah Pesantren Radikal dari BNPT Gegabah & Salah Kaprah

Next Post

Waspadalah!! BNPT Sedang Lakukan Stigmatisasi Buruk & Pembunuhan Karakter Terhadap Pesantren

Next Post
Waspadalah!! BNPT Sedang Lakukan Stigmatisasi Buruk & Pembunuhan Karakter Terhadap Pesantren

Waspadalah!! BNPT Sedang Lakukan Stigmatisasi Buruk & Pembunuhan Karakter Terhadap Pesantren

Eksepsi Ditolak, Sidang Ustadz Afif Kamis Depan akan Menghadirkan para Saksi dari JPU

Eksepsi Ditolak, Sidang Ustadz Afif Kamis Depan akan Menghadirkan para Saksi dari JPU

Private: JAT Solo: Bai’at Pada Khilafah Islamiyyah adalah Konsekwensi Iman & Penyempurna Ibadah

Ustadz Sholeh: Pesantren Ajarkan Materi Jihad itu Wajar Karena Ada di Al Qur’an & Hadits

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Serahkan Uang untuk Bantu Muslim Palestina, Ustadz Afif Malah Dijerat Pendanaan Terorisme

TPM: Sidang Ustadz Afif di PN Jakarta Pusat hanya Hura-hura dan Publikasi Demi Sponsor Amerika Serikat

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.