• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Indonesia Kurang Tegas, Seharusnya Contoh Malaysia dalam Implementasi Fatwa Haram Syiah

16 Mar 2015
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ANNAS: Aparat Harus Tegas atau Umat Islam akan Lakukan Tindakan untuk Bubarkan Upacara Sesat Idul Ghadir
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALAYSIA (Panjimas.com) – Malaysia telah menerapkan fatwa larangan penyebaran ajaran seluruh aliran Syiah sejak 1996. Fatwa ini efektif untuk membendung pergerakan Syiah di Malaysia.

Seperti dijelaskan oleh salah seorang pejabat di Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Selasa 10 Maret 2015, di Kuala Lumpur, implementasi fatwa tersebut terwujud dalam tiga hal, yaitu:

  1. Melarang publikasi dalam bentuk apa pun yang bertujuan menyebarkan ajaran Syiah. Dalam hal ini, Kementrian Dalam Negeri berwenang merampas buku-buku Syiah dan publikasi lainnya. Demikian pula otoritas Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan(JAWI) berwenang melakukan penindakan ini. Bukan hanya mengedarkan, siapa pun yang menyimpan buku-buku yang dilarang bisa dikenai hukuman.
  2. Edukasi kepada masyarakat tentang kesesatan Syiah. JAKIM bertanggung jawab atasceramah, selebaran, dan penjelasan-penjelasan tentang Syiah. Famlet dan brosur diterbitkan dan ditempel di masjid-masjid agar masyarakat waspada dan mengetahui bahaya Syiah.
  3. Hal ini dilakukan oleh otoritas JAWI di semua kekuasaan di negeri-negeri, terutama Selangor dan Pahang yang sering melakukan penangkapan. Hal itu dilakukan terhadap oknum yang diketahui menyebarkan ajaran Syiah.

Mereka yang tertangkap didakwa di Mahkamah Syariah karena melanggar fatwa. Wewenang Mahkamah Syariat, seperti dijelaskan oleh sumber tersebut, adalah tiga lima enam. Tiga tahun penjara, 5000 ringgit, dan 6 cambukan.

Dengan tindakan tersebut, Syiah sekarang tidak berani terang-terangan. Yang masih tampak di publik, merekamemperjuangkan alirannyamelalui dua cara:

  1. Mengangkat isu pelanggaran HAM terkait hak-hak kelompok minoritas seperti tertuang dalam HAM PBB. Dalam hal ini, Syiah sama dengan Ahmadiyah, Qadiyaniyah, LGBT, Bahaiyyah dalam menuntut hak minoritas. Syiah juga mencari celah melalui pendekatan sejarah, penulisan novel, sastra, dan klaim Islam dibawa ke Malaysia oleh Syiah. Ini semua dibawa ke PBB. Namun Malaysia memiliki hak jawab, bahwa kerajaan memiliki undang-undang yang berlaku.

 

  1. Bergerak atas nama sekolah-sekolah agama yang dikenal dengan Hauzah. Syiah mengirimkan kadernya untuk sekolah ke Iran, dan pulang ke Malaysia menyebarkan Syiah dengan membuka hauzah-hauzah Syiah, terutama di Gombak, Selangor, dan Pahang.

Namun, dengan fatwa larangan Syiah di Malaysia, pergerakan Syiah sangat terbatas. Sumber JAKIM menyebutkan bahwa fatwa itu sangat efektif mencegah penyebaran Syiah. Selain itu juga ada Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM), badan hukum setempat yang mengatur perizinan syarikat dan perusahaan, yang berwenang membatalkan syarikat atau lembagaapa pun yang melanggar fatwa.

Dimintai komentar tentang pemberantasan Syiah di Indonesia, ia menjawab, “Indonesia kurang tegas. Mestinya negara menindak, bukan NGO. NGO berwenang mendesak saja. Sedangkan negara harus mengeluarkan undang-undang. Bila Negara tidak tegas, akhirnya NGO yang ambil tindakan sendiri.”

Tags: fatwa syiahheadlinesMalaysiaNGOSyiahsyiah di indonesiasyiah haram
ShareTweetSend
Previous Post

Belajar dari Pengalaman Negeri Jiran: Tak Ada Syiah Moderat Semua Syiah Dilarang di Malaysia!

Next Post

Innalillahi.!!! Situs Dakwah Voa Islam Telah Mati, Butuh Dana 36 Juta untuk Biaya Server. Ayo Bantu!!!

Next Post
Innalillahi.!!! Situs Dakwah Voa Islam Telah Mati, Butuh Dana 36 Juta untuk Biaya Server. Ayo Bantu!!!

Innalillahi.!!! Situs Dakwah Voa Islam Telah Mati, Butuh Dana 36 Juta untuk Biaya Server. Ayo Bantu!!!

Waspada! Bela Preman Penyerang Az Zikra, Dedengkot Syiah Emilia Renita Ancam Lakukan Dark Justice

Waspada! Bela Preman Penyerang Az Zikra, Dedengkot Syiah Emilia Renita Ancam Lakukan Dark Justice

Andaikan Hijab itu Hanyalah Budaya Arab

Andaikan Hijab itu Hanyalah Budaya Arab

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
ANNAS: Aparat Harus Tegas atau Umat Islam akan Lakukan Tindakan untuk Bubarkan Upacara Sesat Idul Ghadir

Indonesia Kurang Tegas, Seharusnya Contoh Malaysia dalam Implementasi Fatwa Haram Syiah

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.