• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Produksi Video Porno & Eksploitasi Seksual Anak, Pastor Jesuit Adelaide Dipenjara 2,5 Tahun

23 Mar 2015
in Internasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Produksi Video Porno & Eksploitasi Seksual Anak, Pastor Jesuit Adelaide Dipenjara 2,5 Tahun
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ADELAIDE (Panjimas.com) – Seorang pastor Jesuit di Adelaide, Australia bernama Stanislaus Hogan (70 tahun) yang juga seorang guru ditemukan memiliki lebih dari 1.500 gambar dan memproduksi video pornografi anak. Akibat perilaku bejatnya itu, ia dihukum penjara selama lebih dari dua tahun.

Saat penggeledahan oleh aparat, Stanislaus Hogan ditemukan memiliki buku, majalah dan video anak serta remaja laki-laki, di tempat pribadinya di wilayah Kampus Saint Ignatius di pinggiran Adelaide pada bulan Agustus 2013. Stanislaus adalah staf kampus tersebut saat dirinya tertangkap.

Saat disidang, Stanislaus berasalan kepada Pengadilan Negeri Adelaide bahwa ia menggunakan beberapa buku dan video itu sebagai cara untuk membantu memahami pedofil dan dirinya sendiri.

Namun, hakim tidak percaya begitu saja. Hakim Peter Brebner mengatakan, produksi pornografi anak berarti anak telah dieksploitasi secara seksual dan tindakannya telah membantu menciptakan pasar pornografi untuk material tersebut.

Hakim mengutarakan, perilaku Stanislaus terhadap para siswa di sekolah-sekolah Australia Selatan, Victoria dan New South Wales benar-benar tanpa cela dan diketahui oleh orang lain, meskipun ia mengumpulkan hal-hal tentang pornografi anak itu selama bertahun-tahun.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, Stanislaus diberi hukuman penjara 2,5 tahun dan baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat 10 bulan mendatang. Selain itu, Stanislaus juga akan dikeluarkan dari ordo Jesuit, demikian lansir ABC pada Jum’at (20/3/2015).

Terkait perilaku bejat salah seorang pastor Jesuit itu, pastor Brian McCoy dari Jesuit Australia mengeluarkan pernyataan permintaan maaf kepada para siswa, keluarga dan staf sekolah Jesuit yang merasa kecewa, terkejut dan sedih dengan perilaku kriminal pastor tersebut. [GA/dtk]

Tags: headlinesPastor Bejatpastor Jesuit di AdelaideProduksi Video Porno & Eksploitasi Seksual Anak Pastor Jesuit Adelaide Dipenjara 2.5 TahunStanislaus Hoganvideo porno
ShareTweetSend
Previous Post

Meninggal Dunia, Inilah Dosa-dosa Musuh Islam Lee Kuan Yew

Next Post

Kekuatan Istighfar Penyebab Kemenangan dalam Jihad

Next Post
Kekuatan Istighfar Penyebab Kemenangan dalam Jihad

Kekuatan Istighfar Penyebab Kemenangan dalam Jihad

Habib Zein AlKaf: Masuknya Syi’ah Luar Negeri Karena Pemerintah Lamban Sikapi Gerakan Syi’ah di Indonesia

Ketua PWNU Jatim: Jangan Dekat-Dekat dengan Syi’ah Jika Ingin Selamat

Subhanallah! 3 Siswi Bercadar SMA Islam Ulun Nuha Juara 2 Lomba Cerdas Cermat se-Sumut

Subhanallah! 3 Siswi Bercadar SMA Islam Ulun Nuha Juara 2 Lomba Cerdas Cermat se-Sumut

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

1 Mar 2025
Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Insiden Santri Dibakar, Ponpes Darusy Syahadah Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

17 Dec 2024
Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

Dituduh Curi Ponsel, Santri Ponpes Darusy Syahadah Dibakar Seorang Tamu

17 Dec 2024
Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

Paguyuban Dengan Anggota Khusus Bernama “Sugeng” Gelar Baksos di Soloraya

23 Nov 2024
Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

Aparat Diduga Lakukan Penyiksaan terhadap 2 Warga Solo, Keluarga Lapor ke Menteri HAM

18 Nov 2024
Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

Dukung MUI Surakarta, DSKS Nyatakan Menolak Mutlak Peredaran Miras di Kota Budaya

29 Oct 2024
Produksi Video Porno & Eksploitasi Seksual Anak, Pastor Jesuit Adelaide Dipenjara 2,5 Tahun

Produksi Video Porno & Eksploitasi Seksual Anak, Pastor Jesuit Adelaide Dipenjara 2,5 Tahun

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Kades di Colomadu Pertahankan Gudang Miras di Desanya Meski Diprotes Warga

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Hukumnya Menyediakan Makanan Pada Tukang/Pekerja yang Tidak Puasa

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.