• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Banding Ditolak PTUN, Terpidana Mati Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi ke MK

7 Apr 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Eksekusi Mati Gembong Narkoba Duo Bali Nine Asal Australia Batal Dilaksanakan?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.NET) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya menolak banding atas penetapan pengadilan yang terkait gugatan Keputusan Presiden (Keppres) soal penolakan grasi terpidana mati kasus narkotika duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Putusan PTUN tersebut dibacakan pada Senin (6/4/2015).

Tak terima, keduanya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya. “Perlawanan kami ditolak,” ujar kuasa hukum Chan dan Sukumaran, Leonard Arpan Aritonang di Jakarta pada Senin (6/4/2015) seperti dilansir CNN Indonesia.

PTUN enggan memeriksa pokok perkara gugatan kedua terpidana mati tersebut karena kewenangan presiden menolak grasi berdasarkan UUD. “Alasan majelis, Keppres menolak grasi ini kewenangan berdasar UUD, jadi tidak tidak bisa diuji ke PTUN,” kata Leonard.

Tidak puas dengan keputusan majelis hakim, Leonard mengaku bahwa Chan dan Sukumaran tak akan berhenti memperjuangkan hak hukumnya. “Kami mau judicial review undang-undang yang sama sekali tidak disentuh dalam pertimbangan, UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi,” tutur Leonard.

Pihaknya bakal menggugat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Salah satunya adalah meminta MK memperjelas kewajiban presiden dalam menerbitkan Keppres Penolakan Grasi.

Tujuan dari pengajuan uji materi ini, lanjut Leonard, agar presiden dapat menjelaskan secara detail alasan penolakan grasi tiap terdakwa yang divonis mati pengadilan. “Dua sampai tiga hari nanti kami ke MK,” katanya.

Selama ini, kata Leonard, penolakan grasi selalu tak mencantumkan alasan yang jelas. Alih-alih demikian, presiden justru menyamaratakan alasan tersebut untuk seluruh kasus.

Leonard juga akan mengajukan gugatan soal legal standing seseorang yang mengajukan gugatan uji materi ke MK. Alasannya, karena pasal tersebut hanya membatasi warga negara Indonesia (WNI) yang dapat mengajukan uji materi. Sementara kliennya merupakan warga Australia. “Kami gugat Pasal 51 UU MK,” ujarnya.

Pasal 51 ayat 1 UU MK menjelaskan pemohon uji materi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara.

Gugatan atas Keppres telah dilayangkan duo Bali Nine ke PTUN. Leonard bersikeras alasan Jokowi dalam Keppres seharusnya tertuang dalam Keppres Nomor 32/G tahun 2014 untuk Myuran, dan Keputusan Presiden No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 untuk Andrew Chan.

Chan dan Sukumaran diketahui tergabung dalam kelompok Bali Nine yang diciduk kepolisian pada 2004 karena terbukti menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin. Keduanya divonis hukuman mati pada 2005 dan mendekam di penjara. Saat ini, keduanya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [GA]

Tags: Banding Ditolak PTUN Terpidana Mati Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi ke MKDuo Bali NineheadlinesMahkamah Konstitusi (MK)PTUNTerpidana MAti Narkotika
ShareTweetSend
Previous Post

Ribuan Umat Islam Solo Padati Kajian Ilmiah ‘Indonesia Diambang Revolusi Syiah’ di Masjid MUI Solo

Next Post

Survei: Mayoritas Masyarakat Setuju Hukuman Mati Untuk Gembong Narkotika

Next Post
6 Terpidana Narkotika Telah Dieksekusi Mati di Cilacap & Boyolali

Survei: Mayoritas Masyarakat Setuju Hukuman Mati Untuk Gembong Narkotika

BNPT & Kominfo Tutup Media Islam Secara Sepihak, Mustofa Nahra: Cara ini Lebih Jahat dari Orde Baru

Inilah Hikmah Aksi Pemblokiran Media Islam Secara Sepihak oleh Kemenkominfo & BNPT

Saudi Tuduh Negara Syi’ah Iran Berperan Besar Sokong Pemberontakan Milisi Syi’ah Houthi di Yaman

Kejam!! Milisi Syi’ah Houthi Serang Warga Sipil di Aden, Banyak Anak Jadi Korban

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Eksekusi Mati Gembong Narkoba Duo Bali Nine Asal Australia Batal Dilaksanakan?

Banding Ditolak PTUN, Terpidana Mati Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi ke MK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.