• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pakar Hukum: Pemblokiran Situs Media Islam Dinilai Langgar UU Hak Cipta

13 Apr 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pakar Hukum: Pemblokiran Situs Media Islam Dinilai Langgar UU Hak Cipta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Kemenkominfo akhirnya membuka kembali akses publik untuk 12 dari 19 situs media Islam yang sebelumnya diblokir karena dituduh bermuatan radikal. Pemblokiran secara sepihak itu didasari atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Meski telah dibuka kembali, namun pemblokiran 19 situs media Islam yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini dinilah telah melanggar Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Hal itu dikatakan oleh pakar hukum dari Advocate Safe Law Firm, Abdu Salam pada Diskusi Terarah di University Club UGM, pada Jum’at (10/4).

“Situs juga merupakan bagian dari hak cipta yang dapat diperjuangkan. Bahkan kerugian secara materil dan imateril karena pemblokiran situs Islam dapat diperkarakan ke pengadilan dengan Undang-Undang tersebut,” jelas Abdu Salam. Adapun saat ini, pemblokiran tersebut terus dikaitkan dengan UU ITE dan UU Pers.

Abdu menjelaskan, pemblokiran atau pembredelan memang merupakan pelanggaran UU di era demokrasi sekarang. Hal ini dibenarkan oleh peneliti dari Pusham Universitas Islam Indonesia (UII), Puguh Indrawan. Bahkan menurutnya pelanggaran ini telah terjadi sejak 1971, dimana 52 penerbitan dibredel oleh pemerintah.

Selanjutnya tahun 1972 ada 30 penerbit yang dibredel. Tahun 1973 ada 32 penerbit, 1974 ada 73, 1981 ada 29, dan 1991 ada 36 penerbitan.

Namun begitu, Puguh meminta agar pengelola situs-situs tersebut mengedepankan aturan-aturan jurnalistik dalam membuat berita. Sehingga hal-hal seperti sekarang ini dapat dihindari. Sebab, saat ini banyak sekali situs yang hanya namanya saja.

Puguh menyayangkan sikap pemerintah yang seenaknya dalam membuka dan menutup situs media Islam. Dengan tuduhan radikal, mereka memblokir situs-situs media Islam. Padahal keriteria radikal sendiri tidak jelas. Hal ini tentu saja akan merugikan pihak-pihak terkait. Terlebih ketika isu radikal ini dinisbatkan pada lembaga organisasi yang eksis.

Sementara itu, Dosen Komunikasi Univeristas Negeri Yogyakarta (UNY), Fajar menyebut jika Hidayatullah sebagai salah satu pihak yang pasti memperoleh kerugian.

“Hidayatullah kan punya sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lainnya. Bisa saja karena isu ini orang-orang tak mau lagi menggunakan jasa lembaga-lembaga Hidayatullah. Padahal Hidayatullah punya peran yang penting bagi bangsa ini,” ungkapnya.

Berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, pers tidak bisa dibredel karena ia merupakan wahana sosial dan komunikasi publik. Oleh itu, bagi situs manapun yang ingin menghindari pembredelan harus mengubah dirinya menjadi Badan Hukum Pers. Dengan cara mendaftarkan diri ke Dewan Pers. [GA/ROL]

Tags: headlinesPakar Hukum: Pemblokiran Situs Media Islam Dinilai Langgar UU Hak Cipta
ShareTweetSend
Previous Post

Buka Tutup Situs Media Islam Seenaknya Sendiri, DPR: Pemerintah Asal-Asalan

Next Post

Jangan Lupa!! Sidang Putusan Praperadilan Aktivis Anti Miras Kota Solo Besok Selasa Pagi

Next Post
Sidang Praperadilan di PN Solo Hadirkan 4 Aktivis Anti Miras Solo yang Diduga Salah Tangkap

Jangan Lupa!! Sidang Putusan Praperadilan Aktivis Anti Miras Kota Solo Besok Selasa Pagi

Selamatkan Warga dari Bahaya Miras, 6 Aktivis Islam Solo Justru Ditangkap Polisi

LUIS: Jangan Lagi Ada Diskriminasi Terhadap Warga, Terlebih Aktivis Anti Miras

LUIS: Aksi Simpati & Dukungan Pada Daulah ISIS Bukan Sebuah Pelanggaran Hukum

LUIS: Miras Induk Kejahatan, Namun Pemkot Solo Kurang Pro Aktif Terhadap Perda Anti Miras

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pakar Hukum: Pemblokiran Situs Media Islam Dinilai Langgar UU Hak Cipta

Pakar Hukum: Pemblokiran Situs Media Islam Dinilai Langgar UU Hak Cipta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.