• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pelanggar Larangan Permendag Soal Miras Harus Ditindak Hukum Secara Tegas

17 Apr 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan miras di minimarket harus diikuti pengawasan ketat dan penindakan hukum yang tegas. Ini penting agar aturan yang diluncurkan pemerintah itu benar-benar efektif.

“Pemerintah harus benar-benar mensupervisi kebijakan ini. Penegakan hukum juga harus dijalankan dengan tegas,” tegas Ketua Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) wilayah Jakarta Depok dan Bekasi, Ahmad Hidayat, pada Senin (13/4/2015).

Ahmad mengaku sebelumnya sempat melihat seorang anak kecil membeli miras dengan mudahnya tanpa menunjukkan identitas diri. Oleh karena itu, ia menilai lahirnya Permendag soal miras tersebut sebagai salah satu solusi dan kemenangan luar biasa.

Menurut Ahmad, minimarket saat ini sangat dekat dengan masyarakat dan lingkunagn warga. Masyarakat dari berbagai kalangan mengunjungi minimarket untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

Ahmad menyatakan, penjualan miras seperti di tempat-tempat hiburan terbatas hanya untuk kalangan tertentu. Namun, jika miras dijual di minimarket, ia menganggap berbahaya karena semua orang bisa mengaksesnya.

Ia menjelaskan, miras berbahaya karena bisa memicu kejahatan lain. “Gara-gara minum miras, orang bisa kehilangan akal lalu membunuh, mencuri, atau berzina. Ada ungkapan miras adalah sumber keburukan,” jelas Ahmad.

Saat ini, pihaknya juga berupaya menjalin kerjasama dengan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras. Selain itu, ia juga melakukan kampanye serupa di media sosial meski terkadang lahir pro dan kontra.

“Ada beberapa yang menentang, tapi saya pikir mereka mungkin belum paham bahaya miras,” ucapnya. [GA/ROL]

Tags: headlinesMiras HaramMiras MerusakPelanggar Larangan Permendag Soal Miras Harus Ditindak Hukum Secara TegasPermendag Soal Miras
ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Pembatasan Peredaran Miras, PII: Miras Bisa Rusak Akhlaq & Jati Diri Bangsa

Next Post

Dari Mana ‘Virus SEPILIS’ itu Muncul?

Next Post
Dari Mana ‘Virus SEPILIS’ itu Muncul?

Dari Mana 'Virus SEPILIS' itu Muncul?

Belum Genap 100 Hari Jadi Presiden, Jokowi Bikin Gebrakan Kenaikan Harga BBM

Jokowi Masuk Jajaran 100 Orang Berpengaruh di Dunia Karena Pertahankan Lurah Wanita Kristen

Beredar Kabar Bahwa Si Jalal Pentolan Syi’ah Indonesia Berada Dibalik Kedatangan Syi’ah Luar Negeri di Balikpapan

Habib Zein Alkaf: Syi’ah Telah Jadi Bagian Partai Penguasa, Umat Islam Kembali Terlena

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana

Pelanggar Larangan Permendag Soal Miras Harus Ditindak Hukum Secara Tegas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.