• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pelanggar Larangan Permendag Soal Miras Harus Ditindak Hukum Secara Tegas

17 Apr 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan miras di minimarket harus diikuti pengawasan ketat dan penindakan hukum yang tegas. Ini penting agar aturan yang diluncurkan pemerintah itu benar-benar efektif.

“Pemerintah harus benar-benar mensupervisi kebijakan ini. Penegakan hukum juga harus dijalankan dengan tegas,” tegas Ketua Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) wilayah Jakarta Depok dan Bekasi, Ahmad Hidayat, pada Senin (13/4/2015).

Ahmad mengaku sebelumnya sempat melihat seorang anak kecil membeli miras dengan mudahnya tanpa menunjukkan identitas diri. Oleh karena itu, ia menilai lahirnya Permendag soal miras tersebut sebagai salah satu solusi dan kemenangan luar biasa.

Menurut Ahmad, minimarket saat ini sangat dekat dengan masyarakat dan lingkunagn warga. Masyarakat dari berbagai kalangan mengunjungi minimarket untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

Ahmad menyatakan, penjualan miras seperti di tempat-tempat hiburan terbatas hanya untuk kalangan tertentu. Namun, jika miras dijual di minimarket, ia menganggap berbahaya karena semua orang bisa mengaksesnya.

Ia menjelaskan, miras berbahaya karena bisa memicu kejahatan lain. “Gara-gara minum miras, orang bisa kehilangan akal lalu membunuh, mencuri, atau berzina. Ada ungkapan miras adalah sumber keburukan,” jelas Ahmad.

Saat ini, pihaknya juga berupaya menjalin kerjasama dengan Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras. Selain itu, ia juga melakukan kampanye serupa di media sosial meski terkadang lahir pro dan kontra.

“Ada beberapa yang menentang, tapi saya pikir mereka mungkin belum paham bahaya miras,” ucapnya. [GA/ROL]

Tags: headlinesMiras HaramMiras MerusakPelanggar Larangan Permendag Soal Miras Harus Ditindak Hukum Secara TegasPermendag Soal Miras
ShareTweetSend
Previous Post

Dukung Pembatasan Peredaran Miras, PII: Miras Bisa Rusak Akhlaq & Jati Diri Bangsa

Next Post

Dari Mana ‘Virus SEPILIS’ itu Muncul?

Next Post
Dari Mana ‘Virus SEPILIS’ itu Muncul?

Dari Mana 'Virus SEPILIS' itu Muncul?

Belum Genap 100 Hari Jadi Presiden, Jokowi Bikin Gebrakan Kenaikan Harga BBM

Jokowi Masuk Jajaran 100 Orang Berpengaruh di Dunia Karena Pertahankan Lurah Wanita Kristen

Beredar Kabar Bahwa Si Jalal Pentolan Syi’ah Indonesia Berada Dibalik Kedatangan Syi’ah Luar Negeri di Balikpapan

Habib Zein Alkaf: Syi’ah Telah Jadi Bagian Partai Penguasa, Umat Islam Kembali Terlena

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
PP Pemuda Muhammadiyah: Minimarket yang Masih Jual Miras Harus Diberi Sanksi Pidana

Pelanggar Larangan Permendag Soal Miras Harus Ditindak Hukum Secara Tegas

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.