• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pelacuran via Online Marak Karena Tak Ada Larangan Secara Tegas Dalam UU ITE

11 May 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Pelacuran via Online Marak Karena Tak Ada Larangan Secara Tegas Dalam UU ITE
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Maraknya kasus dan praktek pelacuran via online yang muncul ke permukaan memperlihatkan bahwa saat ini bisnis haram tersebut sudah masuk ke dalam ranah internet dan media sosial, bahkan sudah berada dalam tingkat tinggi karena para pelacurnya berasal dari kalangan artis.

Menurut Pimpinan Lembaga Riset Communication & Information System Security Research Centre (CISSReC), Pratama Persadha, pemerintah sudah saatnya memperkuat UU ITE dengan aturan yang dikhususkan untuk memberantas prostitusi online.

Pasalnya hingga kini, pelacuran via online tersebut terus saja terjadi dan bahkan semakin marak karena tidak adanya larangan secara tegas didalam UU ITE untuk menjerat dan menindak para pelaku tersebut.

“Indonesia kan hingga saat ini belum mempunyai aturan hukum yang secara eksplisit mengatakan prostitusi online itu dilarang,” ungkap Pratama pada Senin (11/5/2015).

Menurutnya, UU ITE Pasal 27 Ayat 1 belum bisa menyanggupi untuk menindak kasus pelacuran dalam jaringan. Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal tersebut hanya mengatur mengenai distribusi dan transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan konten pelanggaran asusila.

“Kasus prostitusi online ini tak hanya memuat konten asusila saja, tapi pada prakteknya sudah ada transaksi prostitusi sesudahnya,” jelas Pratama.

Selain itu, Pratama juga menilai UU KUHP Pasal 296 jo. Pasal 506 juga masih lemah untuk menjerat praktek pelacuran online. Menurutnya, pasal tersebut hanya bisa menjerat pengguna para pelacur, pelacur itu sendiri, dan penyedia pelacur saja belum mengurusi pelacuran secara online.

Oleh karena itu, ia berharap UU ITE harus direvisi dahulu supaya kuat dalam menjerat pelaku pelacuran via online. “Kalau germonya pinter dia bisa nggak tertangkap karena pembuktiannya pasti berbeda. Bukti yang ada di media internet juga akan lemah,” tandas Pratama. [GA/ROL]

Tags: Lembaga Riset Communication & Information System Security Research Centre (CISSReC)Pelacuran Via Online Makin MarakPelacuran via Online Marak Karena Tak Ada Larangan Secara Tegas Dalam UU ITEPratama Persadha
ShareTweetSend
Previous Post

Wasekjen MUI: Menkominfo Jangan Tidur, Galak Pada Situs Islam Tapi Memble Pada Situs Pelacuran

Next Post

PP Muhammadiyah Desak Aparat Bongkar Nama Para Pelanggan Artis Pelacur

Next Post
PP Muhammadiyah Desak Aparat Bongkar Nama Para Pelanggan Artis Pelacur

PP Muhammadiyah Desak Aparat Bongkar Nama Para Pelanggan Artis Pelacur

Astaghfirullah!! Pemerintah China Paksa Muslim Uighur Jual Alkohol, Larang Jilbab & Jenggot

Astaghfirullah!! Pemerintah China Paksa Muslim Uighur Jual Alkohol, Larang Jilbab & Jenggot

Rasulullah Mengajariku Romantis

Rasulullah Mengajariku Romantis

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pelacuran via Online Marak Karena Tak Ada Larangan Secara Tegas Dalam UU ITE

Pelacuran via Online Marak Karena Tak Ada Larangan Secara Tegas Dalam UU ITE

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.