• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi

13 May 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Mudzakir SH MH menyampaikan hal mengejutkan terkait fenomena penangan terorisme di Indonesia dari aspek hukum.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, rumusan terorisme dalam Undang Undang No 15 Tahun 2003 itu sangat multi tafsir.

“Rumusan terorisme itu bisa ditafsirkan terhadap apa saja yang dianggap menimbulkan rasa takut kepada masyarakat, yang di situ ada kata-kata ‘rasa takut secara luas’ apa kriteria rasa takut? Jadi itu bisa siapa saja, bisa apa saja yang dilakukan, terutama subjeknya adalah orang Islam,” kata Prof Dr Mudzakir SH MH di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2015).

Rumusan terorisme itu bisa ditafsirkan terhadap apa saja yang dianggap menimbulkan rasa takut kepada masyarakat, yang di situ ada kata-kata ‘rasa takut secara luas’ apa kriteria rasa takut? Jadi itu bisa siapa saja, bisa apa saja yang dilakukan, terutama subjeknya adalah orang Islam

Apalagi dalam prakteknya di lapangan, terjadi diskriminasi, seolah Undang Undang Terorisme itu hanya diberlakukan bagi umat Islam.

“Jika ada perbuatan yang sama yang dilakukan oleh orang lain, itu pasti bukan terorisme. Tapi kalau perbuatan yang sama dilakukan oleh orang Islam itu terorisme, ini yang terdiskriminasikan di sini,” ungkapnya.

Berdasarkan realita tersebut, Mudzakir menegaskan bahwa ternyata Undang Undang Terorisme jauh lebih berbahaya ketimbang Undang Undang Subversi di zaman Orde Baru yang kini telah dicabut.

Kita berjuang supaya Subversi dihapuskan; Undang No 11 Tahun 1963, tapi muncul Undang Undang Terorisme yang lebih dahsyat daripada yang disana

“Kita berjuang supaya Subversi dihapuskan; Undang Undang No 11 Tahun 1963, tapi muncul Undang Undang Terorisme yang lebih dahsyat daripada yang disana, ini yang membingungkan! Ini gimana? Tadi saya katakan reformasi lebih buruk daripada sebelum reformasi itu, salah satu contohnya adalah masalah terorisme,” jelasnya.

Untuk itu, Mudzakir mendesak kepada DPR dan Presiden RI, Joko Widodo untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan umat Islam, diantaranya dengan menyetujui revisi Undang Undang Terorisme.

“Jadi pak Jokowi jangan sekali-sekali mentoleransi, jangan ada tanda tangan untuk mengubah Undang Undang itu menjadi lebih buruk daripada Undang Undang Subversif dan juga jangan dikembalikan seperti Undang Undang yang dulu,” tegasnya. [AW]

Tags: headlinesmudzakirpakar hukum pidanaProf Dr Mudzakir SH MHterorismeumat islamundang undang subversiundang undang terorisme
ShareTweetSend
Previous Post

Inilah Kronologi Terbakarnya Ponpes Al Ihsan Boarding School Riau & 2 Santri Meninggal

Next Post

Terungkap!! Artis AA Biasa “Dijual” oleh Germo Kepada Para Pejabat & Pengusaha

Next Post
Terungkap!! Artis AA Biasa “Dijual” oleh Germo Kepada Para Pejabat & Pengusaha

Terungkap!! Artis AA Biasa “Dijual” oleh Germo Kepada Para Pejabat & Pengusaha

Aneh!! Wapres JK Larang Polisi Membuka Nama Para Pejabat Klien Pelacur Artis

Aneh!! Wapres JK Larang Polisi Membuka Nama Para Pejabat Klien Pelacur Artis

Rizal Ramli: Sampaikan ke Megawati, Minta Jokowi Hentikan Pertunjukan Ludruk Polri Vs KPK

Pakar Hukum Pidana: Jokowi Jangan Bawa Republik ini ke Masa Sebelum Reformasi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi

Guru Besar Hukum Pidana UII Ungkap Mengapa Undang Undang Terorisme Lebih Bahaya dari Undang Undang Subversi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.