• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Prof Dr Mudzakir SH MH: Pengacara yang Ditunjuk Densus 88 Harusnya Malu

13 May 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Diciduk Densus 88, Hamzah Dituduh Terlibat Syari’at I’dad Aceh & CIMB Medan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam kasus terorisme, terduga selalu disodori pengacara pilihan dari Densus 88. Para terduga pun kesulitan menunjuk pengacara lain yang dikehendaki, pasalnya selama 7 x 24 jam mereka tak boleh dibesuk.

Menyikapi hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir SH MH menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam praktik penerapan Undang Undang Terorisme di lapangan.

“Itu tehnik penyimpangan yang terjadi di lapangan. Prinsip asasnya, seorang tersangka berhak untuk menunjuk seseorang sebagai pengacaranya. Hak mereka memilih pengacara yang dapat dipercaya,” kata Prof Dr Mudzakir SH MH di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi No. 51, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2015).

Menurutnya, Densus 88 yang kerap mengatur pengacara untuk mendampingi terduga terorisme, merupakan pelanggaran HAM.

“Mereka bisa mengatur pengacara yang bisa mendampingi, ini juga melanggar HAM,” ujar pakar hukum pidana tersebut.

Mudzakir menambahkan bahwa seharusnya orang yang ditangkap diberikan kebebasan untuk didampingi pengacara yang dikehendaki, bukan malah memaksakan pengacara tertentu yang disediakan aparat kepolisian.

“Jadi kalau mereka dipaksa menggunakan pengacara tertentu itu melanggar asas,” tegasnya.

Untuk itu, ia mendesak aparat kepolisian dalam hal ini Densus 88 memberikan akses bagi terduga kasus terorisme, untuk bisa memilih pengacara.

“Kalau sudah ada pengacara yang ditunjuk itu tidak boleh diganggu siapa pun karena itu haknya tersangka yang harus dihormati,” ucapnya.

Demikian pula, pengacara yang ditunjuk Densus 88, namun di sisi lain tak dikehendaki oleh terduga, seharusnya malu dan ia bisa menolak.

“Jadi kalau mereka disodori pengacara tertentu, seharusnya malu pengacara yang bersangkutan dan jangan mau juga,” tuturnya.

Sebab jika hal itu terus dipaksakan, ada atau tidaknya pengacara sebagai pembela sama saja dan menjadi sekedar formalitas.

“Kalau itu tidak berdasarkan kesepakatan, itu kan berarti pengacara itu hanya formalitas saja,” tandasnya.

Untuk diketahui, lima tahun lalu Tim Pengacara Muslim (TPM) pernah menggelar Tabligh Akbar “Pengukuhan Tim Pengacara Muslim” Ahad pagi 25 April 2010, pada pukul 09:00 WIB yang bertempat di Kampus Universitas Al Azhar Lantai 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Acara Pengukuhan Tim Pembela Muslim hari ini sekaligus mendeklarasikan dibukanya cabang TPM di hampir seluruh wilayah Indonesia. Beberapa perwakilan TPM daerah yang dibentuk hadir pada hari ini untuk selanjutnya dilantik oleh bapak Mahendradatta dan Ahmad Mihdan.

Dalam kesempatan tersebut, seperti dilansir Muslimdaily.net, Mahendradatta juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat “Tim Pembela Muslim Palsu” yang juga sedang bekerja “membela” para tersangka terorisme yang saat ini sedang menghadapi sidang. Namun dari keterangan para terdakwa kasus terorisme, mereka mengatakan kecewa terhadap kerja “Tim Pembela Muslim Palsu” tersebut. TPM Palsu yang disebut Mahendradatta ini adalah pengacara yang mengaku berasal dari TPM Palu bernama Asludin Hatjani SH. Mahendradatta mengatakan ia tidak kenal dengan nama Asludin ini, dan beliau menantang jika Asludin berani silahkan datang pada acara hari Ahad tersebut untuk mendeklarasikan “TPM” versi dia, jika berani. Dalam sebuah acara dialog yang ditanyangkan di Metro-TV beberapa waktu lalu, Ahmad Mihdan pernah menyinggung mengenai para pengacara “yang dipasang” pihak-pihak kepolisian dalam hal ini Densus 88, tak lain yang dimaksud Ahmad Mihdan adalah TPM Palsu tersebut. [AW]

Tags: asludin hatjanidensus 88guru besar hukumheadlinesProf Dr Mudzakir SH MHteroristerorismeTPM
ShareTweetSend
Previous Post

Pakar Hukum Pidana: Jokowi Jangan Bawa Republik ini ke Masa Sebelum Reformasi

Next Post

Berikut Ini Rencana Pelaksanaan Pawai Akbar Umat Islam & Parade Tauhid di Solo

Next Post
Berikut Ini Rencana Pelaksanaan Pawai Akbar Umat Islam & Parade Tauhid di Solo

Berikut Ini Rencana Pelaksanaan Pawai Akbar Umat Islam & Parade Tauhid di Solo

Ketua MUI Solo: Parade Tauhid Bertujuan Untuk Peringatkan Umat Akan Bahaya Aliran Sesat

Ketua MUI Solo: Parade Tauhid Bertujuan Untuk Peringatkan Umat Akan Bahaya Aliran Sesat

Cermin Akhlaq Rasulullah SAW yang Mulia

Cermin Akhlaq Rasulullah SAW yang Mulia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Diciduk Densus 88, Hamzah Dituduh Terlibat Syari’at I’dad Aceh & CIMB Medan

Prof Dr Mudzakir SH MH: Pengacara yang Ditunjuk Densus 88 Harusnya Malu

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.