• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

MUI Makassar Akan Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan

25 May 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
MUI Makassar Akan Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar akan mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarang tempat. Hal ini menurtu MUI Makassar sesuai dengan kajian dari Al-Qur’an dan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.

“Berdasarkan hasil rapat MUI dengan beberapa ormas Islam lainnya dari kajian hadits dan ayat dari Al-Qur’an, maka akan ditetapkan buang sampah sembarangan dikategorikan haram,” ujar ketua MUI Makassar, Dr AGH Baharuddin di Balai Kota Makassar, pada Senin (25/5/2015).

Dalam ayat suci Al-Qur’an yang berkaitan dengan kebersihan seperti surat Al-Maidah ayat 6, kemudian Al-Anfal ayat 11, At-Taubah ayat 103 dan At-Taubah ayat 108 dan menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut menyebutkan bahwa tidak bersih itu haram.

Menurutnya program Walikota, Makassar Tidak Rantasa (kotor) sangat baik, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang buang sampah sembarangan dengan denda Rp50, namun tidak ada sangkut paut dengan fatwa tersebut.

“Bisa dikategorikan buang sampah sembarangan tempat itu berdosa, mengingat kebersihan sebagian dari iman dan semua orang diwajibkan membersihkan diri dan lingkungannya,” ujarnya.

Mantan dosen UIN Alauddin Makassar ini mengungkapkan dengan dikeluarkannya fatwa ini yang merupakan hal baru di Indonesia dilakukan MUI Makassar dengan harapan akan mendapat sambutan baik dari masyarakat.

“Mudah-mudahan fatwa yang akan dikeluarkan ini masyarakat akan sadar dan mau menjaga lingkunganya,” ujarnya.

Kendati program Walikota Makassar tidak ada hubungannya dengan fatwa tersebut, namun dirinya menghawatirkan nanti ada kesalahpahaman fatwa dikeluarkan guna mendukung program tersebut.

“Sejak Islam hadir di bumi, perintah menjaga kebersihan sudah ada. Jadi program Makassar Tidak Rantasa itu sudah masuk dalam ajaran Islam yang diaplikasikan pak Wali,” tambahnya.

Senada, Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar, Muammar Bakry mengemukakan, fatwa tersebut lahir adalah murni dari pemikiran ulama di Makassar. Meski demikian, untuk penetapan fatwa tersebut masih akan dilakukan pertemuan kembali dengan pihak terkait.

“Masih akan kita muzakarah (musyawarah) kembali dengan pihak terkait secara komperhensip dengan para ahli-ahli dibidangnya. Memang pada dasarnya kesimpulan mengarah pada haram,”sebutnya.

Sementara itu, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menanggapi positif fatwa tersebut dengan menyatakan fatwa MUI tersebut bersifat mengatur manusia dengan Allah SWT.

“Kami dari pemerintah kota menyambut baik fatwa itu, tentunya Perda larangan buang sampah akan ditegakkan dan menjatuhkan pelanggar bila kedapatan membuang sampah, sanksinya kan Rp50 juta bagi pelanggar,” ujarnya. [GA/Ant]

Tags: headlinesMUI Makassar Akan Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan
ShareTweetSend
Previous Post

Islamophobia!! Belanda Resmi Larang Muslimah Pakai Cadar di Tempat Umum

Next Post

Sekolah di San Diego Mulai Sajikan Menu Halal Untuk Murid Beragama Islam

Next Post
Sekolah di San Diego Mulai Sajikan Menu Halal Untuk Murid Beragama Islam

Sekolah di San Diego Mulai Sajikan Menu Halal Untuk Murid Beragama Islam

Teuku Wisnu Tolak Tawaran Jadi Ustadz Dalam Sebuah Sinetron

Teuku Wisnu Tolak Tawaran Jadi Ustadz Dalam Sebuah Sinetron

Pembebasan Al-Quds Pada Masa Umar bin Khattab

6 Warga Palestina Ditangkap Polisi Zionis Israel Setelah Bentrok di Masjid Al Aqsa

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
MUI Makassar Akan Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan

MUI Makassar Akan Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.