• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Komnas HAM Tuntut Myanmar & Biksu Ashin Wirathu Sebagai Penjahat Kemanusiaan

29 May 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Digugat Kalangan Liberal, Komnas HAM: UU Perkawinan Tidak Melanggar HAM
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan atau penggaran HAM berat, seperti tertuang dalam Konvensi Internasional dan Statuta Roma maupun dalam UU No. 26 tahun 2000, adalah Kejahatan Genosida (Crime of Genocide).

Secara yuridis, genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama seperti yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) tahun 1948 dan menurut hukum dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kejahatan genosida mencakup lima hal penting yaitu:

  • Pertama, membunuh anggota suatu kelompok.
  • Kedua, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota suatu kelompok.
  • Ketiga, menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan untuk memusnahkan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian anggota dari suatu kelompok.
  • Keempat, memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut.
  • Kelima, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pertanyaan dasarnya, apakah kasus yang diderita Muslim Rohingya Myanmar sudah masuk dalam kategori tragedi kemanusiaan, khususnya genosida?

“Faktanya, Muslim Rohingya mengalami serangkaian pembantaian, pembakaran, penjarahan, pembatasan kelahiran, dan penangkapan yang berangsung secara massif menyebabkan eksodus besar-besaran setiap tahunnya,” ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada Panjimas.com pada Kamis (28/5/2015).

Tindakan terhadap Muslim Rohingya Myanmar tersebut diduga sangat kuat merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yaitu genosida karena memenuhi unsur-unsur tindakan genosida dan perbuatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, Muslim Rohingya seperti dalam Pasal 7 Statuta Roma maupun dalam UU No. 26 tahun 2000.

Pertanyaan lanjutannya, siapakah pihak yang harus dimintai pertangungjawaban? Dewan HAM PBB laik menuntut Myanmar sebagai penjahat kemanusiaan karena membiarkan terjadinya genosida di nengerinya sendiri.

“Dewan HAM PBB juga layak menyeret Biksu Ashin Wirathu sebagai penjahat kemanusiaan atas tindakan rasisnya yang mengusir etnis Muslim Rohingya dari Myanmar jelas sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi ia sering bersuara untuk mengajak pengikutnya agar memerangi kaum minoritas yang beragama Islam itu,” tegasnya.

Dikhawatirkan, tindakan pembiaran oleh Myanmar dan ajakan jahat yang dilakukan oleh Biksu Ashin Wirathu itu kalau tidak dihentikan dan dimintai pertanggungjawaban sebagai Pelanggar HAM Berat, di samping akan berdampak bagi negara-negara tetangga di kawasan khususnya Indonesia, juga berpotensi memicu munculnya potensi konflik horizontal berbasis agama di tanah air.

Untuk itu dunia internasional dan pegiat HAM harus memaksa Myarmar dan Biksu Ashin Wirathu untuk berhenti melakukan pembiaran dan ajakan jahat genosida itu.

Hal terdekat dan terpenting saat ini yang harus dilakukan Indonesia bagaimana memberikan bantuan yang manusiawi terhadap para pengungsi Rohingya yang terdampar di Indonesia. Termasuk mempertimbangkan menyediakan salah satu pulau untuk mereka bermukim sambil menunggu keberangkatan mereka menuju negara tujuan. [GA]

Tags: headlinesKomnas HAM Tuntut Myanmar & Biksu Ashin Wirathu Sebagai Penjahat Kemanusiaan
ShareTweetSend
Previous Post

Tantangan Kelompok Teroris OPM Dibiarkan Saja, Densus 88 & BNPT Miliki Standar Ganda Dalam Menindak Teroris

Next Post

Pentolan Aliran Sesat Lia Eden Dukung Ahok Jadi Presiden karena Titisan Monyet

Next Post
Pentolan Aliran Sesat Lia Eden Dukung Ahok Jadi Presiden karena Titisan Monyet

Pentolan Aliran Sesat Lia Eden Dukung Ahok Jadi Presiden karena Titisan Monyet

Lia Eden Minta Jokowi Lepas Pengaruh Nyi Roro Kidul agar Jadi Rasul Tuhan

Lia Eden Minta Jokowi Lepas Pengaruh Nyi Roro Kidul agar Jadi Rasul Tuhan

Wakil Ketua DPR RI Lepas Pemberangkatan Rombongan FIPS ke Turki

Wakil Ketua DPR RI Lepas Pemberangkatan Rombongan FIPS ke Turki

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Digugat Kalangan Liberal, Komnas HAM: UU Perkawinan Tidak Melanggar HAM

Komnas HAM Tuntut Myanmar & Biksu Ashin Wirathu Sebagai Penjahat Kemanusiaan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.