JAKARTA (Panjimas.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima surat berlakunya pencegahan dan pencekalan terhadap mantan Menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Jum’at (5/6/2015) sore, Direktorat Intel Kejagung sudah menerimanya. Sekarang dalam proses,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, pada Sabtu (6/6/2015).
Bos media Jawa Pos Grup itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun. (Baca: Bos Jawa Pos Grup Dahlan Iskan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gardu Induk PLN)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka DI. “Sudah (diajukan permohonan pencegahan),” katanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana akan memeriksa kembali Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu pada Kamis (12/6/2015) mendatang.
Dalam kasus itu, kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN, Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir tahun 2011.
Sebanyak 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dan ditarget selesai pada Juni 2013. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. [GA/cnn/ROL]