• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Komnas HAM: DPR Tak Boleh Diam Saja Soal Larangan Jilbab Bagi Prajurit Wanita TNI

13 Jun 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Komnas HAM: Vonis Mati Morsi, Lagi-Lagi Barat Tak Lulus Uji Ketulusan Ber-HAM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa sikap Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang melarang para prajurit wanita TNI untuk mengenakan jilbab tak boleh dibiarkan dan diamkan begitu saja.

“Karena kalau hal ini dibiarkan terus terjadi, maka jelas-jelas tidak baik dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada Panjimas.com pada Selasa (9/6/2015).

Apalagi dalam pernyataannya, Moeldoko terkesan sudah menutup rapat-rapat untuk memberi izin bagi TNI perempuan untuk memakai jilbab. Dan bahkan menurutnya, kalau mereka masih memakai jilbab akan dipindahkan ke Aceh.

“Ini jelas sebuah hukuman bagi si pemakai. Ini sangat melukai nurani kemanusiaan kita,” tandas Maneger. (Baca: Komnas HAM: Panglima TNI Wajib Memenuhi Hak Konstitusional Prajurit Wanita Untuk Berjilbab)

“Untuk itu kita menghimbau para politisi di DPR untuk memanggil Panglima TNI tersebut. Dan kalau yang bersangkutan masih membangkang terhadap Pancasila dan UUD 1945 maka DPR harus bertindak dan melakukan sesuatu agar Pancasila dan UUD 1945 bisa tegak dengan baik di negeri ini,” desaknya.

“Sebagai Komisioner Komnas HAM saya berterima kasih atas kerjasama yang baik ini. Sekaligus sebagai pengingat supaya Komnas HAM menunaikan mandatnya, antara lain, mengingatkan dan memastikan pemerintah untuk memenuhi HAM warga negaranya,” lanjut Maneger.

Komnas HAM atas nama UU juga mendorong kepada Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI menerbitkan Peraturan Panglima TNI tentang bolehnya TNI perempuan yang ingin berjilbab, seperti yang telah dilakukan Kapolri.

“Peraturan itu mendesak dikeluarkan untuk menunaikan kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak-hak kaum perempuan, khususnya TNI perempuan yang ingin mengamalkan agamanya, dalam hal berjilbab seperti dijamin dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945 serta UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,” jelasnya.

“Komnas HAM mendorong agar Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI, di penghujung jabatannya, untuk menerbitkan PP itu. Semoga beliau khusnul khatimah,” imbuhnya.

Lalu, apakah Peraturan itu nanti akan menyelesaikan semua HAM perempuan, khususnya TNI-perempuan yang ingin mengamalkan agamanya dengan berhijab? Peraturan itu sangat dinanti oleh TNI perempuan yang ingin berhijab, meskipun hal itu dianggap Komnas HAM tidak akan menyelesaikan semua hal.

“Untuk menyelesaikan banyak hal, Komnas HAM mendesak agar Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, dalam sistem presidensial, untuk mengambil tanggung jawab dengan menerbitkan semacam PP tentang ketentuan pakaian kerja/dinas bagi polwan/tni-perempuan, ans/pns, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol dan identitas keagamaan dan kultural. PP itu sangat dinanti oleh dunia kemanusiaan yang adil dan beradab. Ditunggu pak Presiden,” pungkasnya. [GA]

Tags: headlinesJilbab Wanita TNIkomnas HAMKomnas HAM: DPR Tak Boleh Diam Saja Soal Larangan Jilbab Bagi Prajurit Wanita TNIManager Nasution
ShareTweetSend
Previous Post

Komnas HAM: Panglima TNI Wajib Memenuhi Hak Konstitusional Prajurit Wanita Untuk Berjilbab

Next Post

Jokowi Tunjuk Sutiyoso Jadi Kepala BIN, Apakah Hal ini Bagi-Bagi Jatah Kekuasaan Dalam KIH?

Next Post
Jokowi Tunjuk Sutiyoso Jadi Kepala BIN, Apakah Hal ini Bagi-Bagi Jatah Kekuasaan Dalam KIH?

Jokowi Tunjuk Sutiyoso Jadi Kepala BIN, Apakah Hal ini Bagi-Bagi Jatah Kekuasaan Dalam KIH?

Punya Rekam Jejak Buruk, Politisi PDIP ini Geram Jokowi Tunjuk Sutiyoso Jadi Kepala BIN

Punya Rekam Jejak Buruk, Politisi PDIP ini Geram Jokowi Tunjuk Sutiyoso Jadi Kepala BIN

Minta Hormati yang tak Puasa, Sikap Menag Jungkir Balik seperti Gambaran Dalam Al-Qur’an

Minta Hormati yang tak Puasa, Sikap Menag Jungkir Balik seperti Gambaran Dalam Al-Qur’an

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Komnas HAM: Vonis Mati Morsi, Lagi-Lagi Barat Tak Lulus Uji Ketulusan Ber-HAM

Komnas HAM: DPR Tak Boleh Diam Saja Soal Larangan Jilbab Bagi Prajurit Wanita TNI

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.