• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Aktivis Anti Miras Itu Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

14 Jul 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Aktivis Anti Miras Itu Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan kurungan 6 bulan penjara kepada para aktivis anti miras. Ke enam aktivis tersebut terdiri dari Agus Junaidi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).

Sidang yang dipimpin H Teguh Harianto selaku Hakim Ketua dan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Subur Susatyo dan Puji Hendro Suroso menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa terbukti melanggar pasal KUHP Pasal 170 ayat 2 tentang perbuatan menganiaya orang di muka umum.

“Menetapkan hukuman selama 6 bulan penjara kepada para terdakwa dengan potongan masa tahanan” ujar H Teguh Harianto. Selasa (14/7).

Mendengar vonis tersebut ke lima terdakwa menyatakan menerima setelah berkonsultasi dengan para penasehat hukum yang dipimpin oleh Joko Sutarto.

Pengamanan dari pihak Polres Surakarta tampak lebih ketat dari sidang-sidang sebelumnya tampak truk dalmas diletakkan disebelah timur ruang persidangan.

Dalam keterangannya kepada para wartawan Joko Sutarto mengatakan bahwa langkah ini diterima karena pertimbangan berbagai hal.

“Jika kami melakukan banding maka membutuhkan proses yang cukup lama. Langkah ini kami putuskan agar klien kami bisa segera bebas. Tinggal kurang lebih 1,5 bulan lagi. Dihitung dari vonis dikurangi masa tahanan” ujar Joko Sutarto.

Diberitakan sebelumnya ke lima aktivis anti miras tersebut ditangkap Rabu (4/3/2015) di daerah Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon. Awalnya mereka mendatangi tempat tersebut untuk menegur penjual miras yang sudah puluhan tahun tidak pernah disikapi oleh Kepolisian. Namun ternyata dalam amar maruf nahi mungkar tersebut terjadi sebuah provokasi dari preman kampung.

Akibatnya para aktivis itu pun membela diri perkelahian pun tak terelakkan. Namun naasnya satu truk dalmas langsung menangkap para aktvis miras tersebut bahkan ada oknum dalmas yang menganiaya dua orang dari aktivis anti miras itu sampai lebam dan pusing dikepalanya. Ironisnya penjual miras tersebut sampai sekarang tidak tersentuh hukum sama sekali. Begitupula oknum Dalmas yang menganiaya.

 

 

Tags: anti mirasheadlineslaskar islamMiras
ShareTweetSend
Previous Post

Mengapa Kristen Harus Belajar Puasa dari Umat Islam?

Next Post

Benarkah Hukum Shalat ‘Ied (Hari Raya) itu Hanya Sekedar Sunnah?

Next Post
Benarkah Hukum Shalat ‘Ied (Hari Raya) itu Hanya Sekedar Sunnah?

Benarkah Hukum Shalat ‘Ied (Hari Raya) itu Hanya Sekedar Sunnah?

Penting! Ketua Umum DPP FPI Serukan Bantuan untuk Muslim Rohingya dan Jihad di Myanmar

Jokowi Minta Maaf ke PKI, FPI Siap Perang Terbuka!

Ketua MUI: KUII di Jogja adalah Ajang Silaturahmi Untuk Selesaikan Masalah Umat

Din Syamsudin: Jika ada Kalender Hijriah Tak Perlu ada Sidang Isbat yang Memakan Anggaran

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Aktivis Anti Miras Itu Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

Aktivis Anti Miras Itu Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.