• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Inilah Peraturan Gubernur Aceh tentang Pendirian Rumah Ibadah

25 Oct 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Inilah Peraturan Gubernur Aceh tentang Pendirian Rumah Ibadah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH SINGKIL, (Panjimas.com) – Selama ini dasar hukum pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil mengacu pada Peratutan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri Nomor 8/9 Tahun  2006), dan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah Nanggroe Aceh Darussalam.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Dalam Negeri Nomor 8/9 Tahun 2006 adalah kebijakan yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan  Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Aceh sebagai wilayah yang mempunyai kekhususan, juga memiliki aturan khusus tentang pendirian rumah ibadah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah Gubernur Nanggroe  Aceh Darussalam.

Pergub Nanggroe Aceh Darussalamtersebut ditetapkan dan diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 19 Juni 2007 (4 Jumadil Akhir 1428). Pergub tersebut ditandatangai oleh Gubernur Nanggroe Aceh  Darussalam Irwandi Yusuf dan Sekretaris Daerah Husni Bahri Tob.

Dalam Bab I (Ketentuan UMUM) Pasal 1 dijelaskan, Peraturan Gubernur tersebut melibatkan: Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, Camat, Lurah, Keuchik Kepala Pemerintah Gampong, Ormas Keagamaan, Pemuka Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Panitia pembangunan rumah ibadah.

Dalam Bab II, Syarat Pendirian Rumah Ibadat (Pasal 2) diterangkan, pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/gampong.

Pendirian rumah ibadat dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/gampong tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Selanjutnya dalam Pasal 3 dijelaskan, pendirian rumah ibadat harus mematuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung; Selain itu, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi : Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) orang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

 

Kemudian mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat;

Selanjutnya mendapat rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota; dan rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.

Bila persyaratan tersebut terpenuhi, sedangkan persyaratan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 120 (seratus dua puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Geuchik setempat belum terpenuhi, maka Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi bangunan rumah ibadat.

Kemudian Pasal 5 menjelaskan, permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Bupati/Walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan.

Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan kerena perubahan rencana tata ruang wilayah.

Pada Bab III tentang Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung diatur dalam Pasal 7, yakni:Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Bupati/Walikota dengan persetujuan Camat setempat secara tertulis dengan memenuhi persyaratan : a. Laik Fungsi; dan b. Pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama, ketentraman dan ketertiban masyarakat meliputi: a. Izin tertulis pemilik bangunan; b. Rekomendasi tertulis Lurah/Geuchik; c. Pelaporan tertulis kepada FKUB Kabupaten/Kota; dan d. Pelaporan tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh Bupati/Walikota diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 9 menjelaskan, penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara dapat dilimpahkan kepada Camat, setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.[Desastian/JITU]

 

Tags: Aceh SingkilheadlinesPeraturan Gubernur
ShareTweetSend
Previous Post

Kemenag Aceh Singkil Bantah Dianggap Lamban Atasi Gereja Ilegal

Next Post

Kristenisasi di Aceh Singkil: Dikepung Gereja, Rentenir Hingga Tuak

Next Post
Kemenag Aceh Singkil Bantah Dianggap Lamban Atasi Gereja Ilegal

Kristenisasi di Aceh Singkil: Dikepung Gereja, Rentenir Hingga Tuak

TEGAR Indonesia: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Reshuffle Kabinet Kerja!

TEGAR Indonesia: Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Reshuffle Kabinet Kerja!

Menagih Janji Jokowi

Menagih Janji Jokowi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Inilah Peraturan Gubernur Aceh tentang Pendirian Rumah Ibadah

Inilah Peraturan Gubernur Aceh tentang Pendirian Rumah Ibadah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.