• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Pakar Hukum Tata Negara: Secara Konstitusi Bima Arya Berhak Mengeluarkan Surat Edaran

28 Oct 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Dr Aidul Fitriciada Azhari : Harusnya Kemendagri Menindak Tegas GIDI
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Jika sebuah kenyakinan itu dikhawatirkan akan meresahkan dan juga mengganggu keamanan maka pemerintah berhak untuk melarang dari keyakinan tersebut untuk tidak melaksanakan kegiatannya.

Penjelasan itulah yang disampaikan oleh Dr Aidul Fitriciada Azhari di ruang kerjanya Gedung Pasca Sarjana UMS Sukoharjo Selasa (27/10/2015).

Hal itu disampaikan saat diminta menjelasakan dari aspek hukum terkait sikap Walikota Bogor Bima Arya yang mengeluarkan sebuah keputusan yang melarang kegiatan Asyura beberapa waktu yang lalu.

Dalam UUD 1945 pasal 28 J ayat 2 disitu disebutkan bahwa untuk mempertimbangkan aspek keamanan maka kepala daerah diperbolehkan melakukan pembatasan dengan dasar pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

“Terkait Bima Arya dalam hal ini alasan pertimbangan moral, agama dan kemananlah yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Edaran tersebut. Dan itu sah secara konstitusi.” Ujar pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Yang menjadi persoalan adalah syiah itu menganggap dirinya Islam dan anehnya sebagian ormas Islam masih menganggap demikian, ini yang menjadi persoalan tersendiri. Jika semua ormas Islam di Indonesia sepakat bahwa syiah bukan Islam maka negara lebih mudah dalam menindak terkait kesesatan syiah.

Terkait adanya oknum pejabat bahkan intansi seperti Komnas HAM yang menyudutkan Bima Arya, Dr Aidul berpendapat bahwa hal tersebut tidak memahami konsitusi. Sebab, bagaimanapun juga seorang kepala daerah (walikota.red) berhak menjaga daerahnya dari keresahan masyarakat sehingga terjadi kondusifitas.

 

 

Tags: Dr Aidul Fitriciada AzhariheadlinesSyiahwalikota bogor
ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Makin Paham Bahaya Aliran Sesat Syiah Karena Berkaca dari Tragedi Pembantaian di Suriah

Next Post

Pemuda Mandiri, Bangsa Berdikari

Next Post
Pemuda Mandiri, Bangsa Berdikari

Pemuda Mandiri, Bangsa Berdikari

Hasil Rekomendasi Mukernas MUI Tahun 1984 tentang Syiah Lebih tinggi Dibanding Fatwa Sesat

Hasil Rekomendasi Mukernas MUI Tahun 1984 tentang Syiah Lebih tinggi Dibanding Fatwa Sesat

Leo Diduga Pelaku Bom Alam Sutera Ditangkap

Leo Diduga Pelaku Bom Alam Sutera Ditangkap

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dr Aidul Fitriciada Azhari : Harusnya Kemendagri Menindak Tegas GIDI

Pakar Hukum Tata Negara: Secara Konstitusi Bima Arya Berhak Mengeluarkan Surat Edaran

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.