• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kuasa Hukum Ustadz M Fachri: Secara Yuridis Keterangan Saksi tidak ada Dampaknya

4 Nov 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kuasa Hukum Ustadz M Fachri: Secara Yuridis Keterangan Saksi tidak ada Dampaknya
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (3/11/2015) siang, juga menggelar persidangan Tuah Febriwansah atau yang lebih dikenal dengan Ustadz Muhammad Fachri.

Ustadz M Fachri dituduh sebagai penyandang dana dan perekrut anggota mujahidin Islamic State (IS). Saat itu, alhamdulillah kondisi Ustadz Fachri dalam keadaan sehat.

Seperti halnya Engkos Koswara, Ustad Fachri siang kemarin juga dalam agenda keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan bernama Robi. Robi sendiri mengklaim sebagai anggota jamaah Ustadz Fachri. (Baca: Persidangan Aktivis Islam, Koswara: Ada yang Tidak Benar dari Keterangan Saksi)

Sidang pun berjalan seperti biasanya, suasana yang tenang dengan penjagaan aparat Densus 88 mengiringi jalannya persidangan.

Robi, saksi yang lebih banyak menceritakan pengalaman pribadinya ketika mengikuti kajian-kajian tentang Khilafah Islamiyah dan mengaku tiga kali menjadi jamaah Ustadz Fachri, menjelaskan pengalaman pribadinya itu.

Hakim Ketua pun mempertanyakan tentang tanggapan terdakwa -dalam hal ini Ustadz Fahcri- terkait keterangan Robi selaku saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Secara keseluruhan benar tapi ada beberapa yang salah,” ujar Ustad Fachri ketika ditanya Hakim Ketua.

Di luar persidangan yang telah usai, kuasa hukum Ustadz M Fachri, Asludin Hatjani juga menanggapi keterangan Robi selaku saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tidak ada yang memberatkan kalau kita bicara Islam murni, tidak ada! Karena, dia berbicara tentang Khilafah. Khilafah itu memang diajarkan dalam Al Quran,” tuturnya.

Lebih lanjut Asludin menjelaskan tidak ada dampak bagi Ustad Fachri dari keterangan saksi tersebut.

“Secara yuridis tidak ada dampaknya apa-apa, karena ini berhubungan dengan masalah dakwah. Ia (Ustad Fachri) menyampai ajaran-ajaran yang dia ketahui tentang Islam, bagaimana itu Islam, bagaimana itu Khilafah Islam,” papar Asludin.

Persidangan Ustadz M Fachri akan dilanjutkan pada hari Selasa depan (10/11/2015) di lokasi yang sama, PN Jakarta Barat, Jalan Letjend. S. Parman No. 71, Jakarta Barat. [AW/Iyan]

Tags: AsludinheadlinesISislamic stateUstadz M FachriUstadz Muhammad Fachri
ShareTweetSend
Previous Post

Persidangan Aktivis Islam, Koswara: Ada yang Tidak Benar dari Keterangan Saksi

Next Post

Ketua Dewan Pers: Jangan Hidupkan Pasal Karet Zaman Kolonial

Next Post
Ketua Dewan Pers: Jangan Hidupkan Pasal Karet Zaman Kolonial

Ketua Dewan Pers: Jangan Hidupkan Pasal Karet Zaman Kolonial

Munarman Ungkap Anggota FPI yang Wafat saat Dipenjara Akibat Kezaliman Aparat!

Munarman: Polri Harus Konsisten Soal SE Hate Speech, Tangkap Demonstran yang Menolak Masjid di Manokwari!

PM Rami Hamdallah Tuntut Izin Pengerahan Pasukan Keamanan Palestina di Hebron

PM Rami Hamdallah Tuntut Izin Pengerahan Pasukan Keamanan Palestina di Hebron

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Kuasa Hukum Ustadz M Fachri: Secara Yuridis Keterangan Saksi tidak ada Dampaknya

Kuasa Hukum Ustadz M Fachri: Secara Yuridis Keterangan Saksi tidak ada Dampaknya

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.