• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Amin Mude Divonis 5 Tahun 6 Bulan

25 Nov 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Amin Mude Divonis 5 Tahun 6 Bulan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Amin Mude, terdakwa yang dituduh menjadi fasilitator para aktivis Islam bergabung dengan Islamic State (IS), divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta rupiah.

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Majelis Hakim Henry Hengky Suatan, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kami memberikan waktu kepada saudara untuk pikir-pikir atau menentukan sikap lain selama tujuh hari. Apakah akan banding atau menerima putusan, silakan saudara berdiskusi dulu dengan penasihat hukum,” kata Hengky di ruang siding pada Senin (23/11/2015).

Mendengar putusan tersebut, Amin Mude kemudian berdiskusi dengan dua pengacaranya, Ismar dan Basuki. Tak lama, kemudian Amin Mude duduk kembali.

“Bagaimana terdakwa?” tanya Hengky kepada Amin Mude.

“Saya akan pikir-pikir dahulu dan memanfaatkan waktu tujuh hari itu,” jawab Amin Mude.

Untuk diketahui, Amin Mude pertama kali Densus 88 dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/12/14).

Selain melakukan penangkapan, aparat juga melakukan penggeledahan secara di rumah tersangka. Namun, karena tidak ditemukan barang bukti, pria asal Makassar itu akhirnya dibebaskan pada 29 Desember 2014 dan dikenakan wajib lapor.

Penangkapan kedua, bermula saat penyidik dari Jatanras Polda Metro Jaya menelepon Amin Mude pada 19 Maret 2015 sore. Tersangka diajak bertemu di Mall Cibubur Junction dan diminta membawa batu akik. Sejak saat itu, Amin Mude menghilang dan tak kunjung pulang ke rumahnya. [AW/Iyan]

Tags: Amin MudeheadlinesISislamic statePN Jakara Barat
ShareTweetSend
Previous Post

BNPT Tuduh Syaikh Al-Arifi Dukung ISIS, Ustadz Bachtiar Nasir: Salah Besar!

Next Post

Serangan Udara AS Hancurkan Rumah Sakit MSF di Kunduz Afghanistan Tewaskan 30 Orang

Next Post
Serangan Udara AS Hancurkan Rumah Sakit MSF di Kunduz Afghanistan Tewaskan 30 Orang

Serangan Udara AS Hancurkan Rumah Sakit MSF di Kunduz Afghanistan Tewaskan 30 Orang

KH Athian Ali: Kami Siap Korbankan Nyawa Kawal MUI Pusat Keluarkan Fatwa Sesat Syiah!

Ketua Umum ANNAS Menduga Aliran Sesat Syiah di Balik Propaganda Penolakan Syaikh Al-Arifi

Lukmanul Hakim Kembali Pimpin LPPOM MUI

Ditemukan Kandungan Babi pada Bumbu Solaria, Direktur LPPOM MUI Lakukan Uji Banding

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Amin Mude Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Amin Mude Divonis 5 Tahun 6 Bulan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.