• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Ketidakadilan Proses Pengadilan Myanmar, 12 Muslim Dipenjarakan tanpa Bukti dan tak Berdasar

10 Dec 2015
in Internasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Ketidakadilan Proses Pengadilan Myanmar, 12  Muslim Dipenjarakan  tanpa  Bukti  dan  tak Berdasar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YANGON, (Panjimas.com) – Dilaporkan bahwa   sekelompok   pria   Muslim   telah   dipenjarakan   di Myanmar   karena   dituduh   menerima   pelatihan     dari   suatu     organisasi   yang     disebut oleh   jaksa penuntut umum Myanmar     sebagai ” Tentara Muslim Myanmar” (Myanmar Muslim Army) hal     ini   berbeda   dengan   pernyataan     para pengacara   dan   pakar   keamanan   Myanmar     yang   telah   mengatakan   hal   itu   mengada-ada   dan   tidak   terbukti. Demikian dilansir Andolu Agency.

Myanmar Times melaporkan   hari   Selasa (8/12/2015)   bahwa   12 pria   Muslim     itu berusia antara   19 – 54 tahun,   mereka     diberi   hukuman   5   tahun   penjara   pada   hari Senin [7/12/2015]   di   pengadilan   kota   Aung   San   Myay   Thar   di     Mandalay     setelah ditangkap dan ditahan pada14 November hingga 26 Desember tahun   lalu.

Mereka   didakwa   di   bawah   pasal 5 J   Undang-Undang Ketentuan   Darurat, yang mana membuatnya   illegal   untuk   “mempengaruhi   moralitas   atau   perilaku     masyarakat dengan   cara   tertentu dianggap dapat   merusak   keamanan   persatuan   Myanmar”.

Seorang   pengacara yang   bekerja   dengan   organisasi   Hak Asasi Manusia Internasional [HAM]   segera   membantah dan menolak   putusan itu, serta  mengatakan bahwa pengadilan   di Mandalay itu   melakukan   proses   pengadilan   yang   tidak     adil   dan mengatakan para   terdakwa [12 Muslim]   telah   disiksa   agar melakukan   pengakuan.

“Ini   adalah   ketidakadilan.   bahwa jelas tidak   ada   bukti   untuk   mendukung   vonis     ini,” demikian   kata   Matthew   Bugher,   seorang   konsultan   untuk   pembelaan   Hak terdakwa   yang     telah   memantau jalannya proses   persidangan, dalam   sebuah pernyataan.

“Vonis ini mengungkapkan kurangnya   keadilan,   akuntabilitas   dan   proses   yang   adil dalam   sistem   pengadilan   dan   pemerintahan   saat   ini.”

Fortify Rights   mengatakan   bahwa   pihak jaksa   penuntut   menolak   untuk memberikan   bukti   konkret   dari   dugaan   jaringan itu, atau   orang-orang   yang   terkait dengan   itu, malahan   berulang   kali   mengutip     UU tentang   Rahasia   Negara.

Pengacara pembela 12 Muslim itu bersama dengan pakar keamanan telah mengatakan   bahwa pemerintah Myanmar telah   menciptakan     hantu organisasi   dan menciptakan   ancaman     terorisme   untuk   membenarkan     penganiayaan mereka   terhadap   umat   Islam.

Dalam sebuah   pernyataan   hari Ahad [6/11/2015], Fortify Rights   menyatakan   bahwa pemerintah   diduga   telah   melakukan penyiksaan terhadap   para     terdakwa.

“Keadilan   tidak   bisa     menang,   jika   penyiksaan     ditoleransi,”   kata   Matthew     Smith, Direktur   Eksekutif Fortify.

“Pemerikasaan Pengadilan ini tercemar   sampai   hal     terkait penyiksaan ini   benar-benar   diperhatikan   dan   standar     proses   pengadilan   yang   adil     terpenuhi.”

Fortify mengatakan   bahwa terdakwa   Soe     Moe   Aung   berusia   24   tahun   telah bersaksi di persidangan tanggal   17 September lalu mengatakan   bahwa   pihak     berwenang telah   melakukan sesuatu padanya   dalam   tahanan,   membuatnya kekurangan   air dan makanan, memberinya makan   pil-pil,   dan   memberikan   suntikan   yang   tidak   diketahui tujuannya dan komposisi dalam suntikan itu   untuk   sekitar   1 minggu.

Sementara Saudara   terdakwa, U Nyi Nyi   mengatakan   kepada   Times   bahwa   2     dari saudara-saudaranya –keduanya adalah   guru   agama   Islam-   telah   dipenjarakan sehubungan     dugaan   kaitan   dengan   kelompok-kelompok bersenjata – yang mana tuntutan atas saudaranya itu ia meyakini    benar-benar   tak   berdasar   dan   beralasan.

“Saudara-saudaraku   tidaklah     bersalah.   Mereka   adalah   orang-orang   yang   sangat baik, ” demikian   kata U Nyi Nyi, saudara   dua   orang   Muslim   dari   12   yang   dipenjarakan.

Tentang kelompok Muslim   Myanmar   Army [MMA], hanya sedikit yang diketahui misalnya dalam   penyebutan   singkat dalam   laporan   Rajaratnam   School of   International   Studies [RSIS] tahun 2015, dimana Rohan Gunaratna menuliskan laporan yang belum terkonfirmasi kebenarannya tentang munculnya kelompok baru Myanmar Muslim Army [MMA], yang dalam laporan itu disebutkan menggunakan wilayah Thailand untuk melatih muslim Myanmar

Sedikit yang diketahui dari Angkatan Darat Muslim Myanmar di luar penyebutan singkat di 2015 Rajaratnam School of International Studies (RSIS) laporan, di mana Rohan Gunaratna menulis tentang “laporan yang belum dikonfirmasi tentang munculnya kelompok baru yang disebut Myanmar Tentara Muslim (MMA), yang dilaporkan menggunakan wilayah Thailand untuk melatih Muslim Myanmar “.

Keberadaan   kelompok   ini hingga   kini belum   dikonfirmasi   oleh kelompok   Hak Asasi Manusia [HAM],   pakar   terorisme, atau   Departemen   Luar   Negeri AS.

Dalam laporan bulan   November tahun 2003   berjudul   “Burma   dan Terorisme Internasional”   oleh   Australian Institute of Policy and Science, Andrew   Selth   menunjukkan bahwa   kemungkinan   ada   beberapa   kebenaran   dalam   klaim     bahwa   keberadaan Tentara   Muslim   Myanmar   adalah   palsu.

“Sejak bulan September tahun   2001, rezim Rangoon   telah berupaya untuk menggunakan rubrik perang   global   melawan   terorisme   untuk   jubah   kampanye   baru terkait tindakan diskriminasi   mereka   terhadap   penduduk   Muslim   Burma di   Negara itu,” tulisnya dalam   laporan November tahun 2003 terbitan   Australian Institute of Policy and Science.

Minoritas Muslim   Myanmar   sebagian   besar   terdiri   dari   Rohingya, yang   telah menghadapi   penganiayaan   luas   selama   beberapa     dekade, tetapi   situasi   mereka   telah   menjadi   semakin   berbahaya   sejak   kekerasan   sectarian   meletus   pada   tahun 2012.

Banyak   umat Muslim Myanmar tidak diperbolehkan   untuk   mendapatkan   hak pilih   dalam pemilihan   8 November lalu atas   dasar alasan   kewarganegaraan oleh   rezim     Rangoon,   dan   ratusan   ribu   Rohingya   lainya   juga   tidak   dapat   memilih     karena pemerintah   rezim Myanmar   memanggil kelompok ultra-nasionalis   untuk mengusir,   mengucilkan dan melarang mereka   masuk   wilayah   Myanmar, serta   dibiarkan   dalam hidup dalam kamp-kamp pengungsian.

Fortify Rights adalah sebuah   organisasi   Hak Asasi Manusia [HAM] non-profit   yang berbasis   di   Asia   Tenggara   dan   terdaftar resmi   di   Swiss   dan   Amerika Serikat. [IZ]

Tags: headlinesintoleranLanggar HAMMuslim Myanmar
ShareTweetSend
Previous Post

Jajak Pendapat Terbaru Temukan Bahwa Kebanyakan Orang Amerika tidak Takut pada Muslim

Next Post

Rusia dan Iran Kirim Lebih dari 40.000 Milisi ke Suriah

Next Post
Milisi Syiah Iran Tiba Di Suriah Dukung Bashar al Assad

Rusia dan Iran Kirim Lebih dari 40.000 Milisi ke Suriah

Menggelikan, Zionis Israel  Sita   4.000 Boneka   Intifada  Palestina

Menggelikan, Zionis Israel Sita 4.000 Boneka Intifada Palestina

Jika Intifada Berhenti, Masjidil Aqsa Akan  Hilang

Jika Intifada Berhenti, Masjidil Aqsa Akan Hilang

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Ketidakadilan Proses Pengadilan Myanmar, 12  Muslim Dipenjarakan  tanpa  Bukti  dan  tak Berdasar

Ketidakadilan Proses Pengadilan Myanmar, 12 Muslim Dipenjarakan tanpa Bukti dan tak Berdasar

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.