• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Hukum Mandul, Indonesia Surga Bagi Pezina

12 Dec 2015
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
PBNU: Legalkan Prostitusi Sama Saja dengan Melegalkan Perzinahan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLO, (Panjimas.com) – Tertangkapnya artis berinisial NM yang diduga sebagai pelacur online oleh aparat kepolisian menambah daftar panjang kemaksiatan di negeri yang mayoritas Muslim ini.

Menurut berita yang bekembang konon sekali zina artis tersebut mematok tarif hingga 65 juta, bagi germonya mendapat upah 10 juta diluar dari tarif artis itu sendiri. NM bukan artis pertama sebelumnya pada saat bulan Mei 2015 yang lalu banyak artis lain pula yang tertangkap karena terbukti menjadi pelacur online.

Jika dicermati di negeri ini pelacuran tumbuh subur bak jamur di musim penghujan. Ironisnya hukum di negeri ini mandul tak mampu menghentikan perbuatan tersebut. Ini dibuktikan dengan banyaknya statmen pengamat hukum di media nasional yang mengatakan bahwa NM harus segera dibebaskan karena tak ada satu pasal pun yang bisa menjerat dia. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa NM adalah seorang korban.

Undang-Undang di negeri ini hanya mampu menjerat bagi germo yang menjual pelacur tersebut ke hidung belang sedang bagi pelacurnya tak ada pasal yang bisa menjerat.

Aneh, padahal jika dilihat di lapangan seorang germo itu berani menawarkan setelah mendapat permintaan dari pelacur itu sendiri agar dirinya dibantu dalam hal “pekerjaan”.

Jika demikian adanya bisa dikatakan Indonesia seakan menjadi surga bagi para pezina sebab hukum tak mampu menjerat mereka. Terkait hal ini pakar hukum konstitusi Dr Aidul Fitriciada Azhari juga tak menampiknya.

“Karena di negeri ini hanya KUHP yang bisa menjeratnya, itupun kalau pria hidung belangnya sudah menikah. Kalau belum menikah tidak bisa dijerat” ujarnya Sabtu, (12/12/2015) kepada panjimas.com.

Selain itu para pezina yang tertangkap hanya dikenakan pasal tipiring saja. Mereka ditahan tidak lebih tiga hari dan kemudian dibebaskan.

Program dari pemerintah yang membawa para pelacur yang tertangkap ke Dinas Sosial dan dibina selama 3 bulan juga tak semua dilakukan karena dalam prakteknya para pelacur langsung menyuap aparat kepolisian sehingga jarang yang dibawa ke panti rehabilitasi.

Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut juga menambahkan bahwa menurut data yang didapatkan jumlah pelacur di Indonesia mencapai 3 juta orang. Artinya mendekati 1 % dari total warga negara ini. Selain itu pelanggan dari pelacur itu sendiri mencapai 5 juta orang. Dengan demikian pelaku zina di negeri ini mencapai 8 juta orang. Angka ini belum ditambah bagi orang yang berzina dengan selingkuhannya.

Adanya pasal yang hanya menjerat bagi germo atau mucikari itupun hukuman yang diterapkan sangat ringan sebagai contohnya adalah kasus prostitusi online. Pengadilan Negeri Jakarta hanya memvonis Robby Abbas si mucikari on line 1 tahun empat bulan. Padahal robby dalam usahanya telah mengkoordinir 200 pelacur yang separuhnya adalah artis.

Sekali lagi tak adanya hukum yang menjerat bagi pelaku zina akan menyebabkan perzinahan di negeri ini menjadi tak terkendali. Yang menjadi pertanyaan apakah keadaan ini disengaja dibiarkan karena banyak penguasa negeri ini yang suka berzina?

 

 

Tags: germoheadlinespelacurprostitusi
ShareTweetSend
Previous Post

Ustadz Yusuf Mansur Raih Penghargaan API 2015

Next Post

Meresahkan, Poster Pertunjukan Teater Fisipol UGM Bergambar Dua Wanita Lesbi

Next Post
Meresahkan, Poster Pertunjukan Teater Fisipol UGM Bergambar Dua Wanita Lesbi

Meresahkan, Poster Pertunjukan Teater Fisipol UGM Bergambar Dua Wanita Lesbi

Inilah Sejumlah Manfaat Menangis Bagi Kesehatan

Kelalaian Itu Sungguh Melenakan

Haruskah Pacaran ?

Haruskah Pacaran ?

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
PBNU: Legalkan Prostitusi Sama Saja dengan Melegalkan Perzinahan

Hukum Mandul, Indonesia Surga Bagi Pezina

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.