SOLO, (Panjimas.com) – Tertangkapnya artis berinisial NM yang diduga sebagai pelacur online oleh aparat kepolisian menambah daftar panjang kemaksiatan di negeri yang mayoritas Muslim ini.
Menurut berita yang bekembang konon sekali zina artis tersebut mematok tarif hingga 65 juta, bagi germonya mendapat upah 10 juta diluar dari tarif artis itu sendiri. NM bukan artis pertama sebelumnya pada saat bulan Mei 2015 yang lalu banyak artis lain pula yang tertangkap karena terbukti menjadi pelacur online.
Jika dicermati di negeri ini pelacuran tumbuh subur bak jamur di musim penghujan. Ironisnya hukum di negeri ini mandul tak mampu menghentikan perbuatan tersebut. Ini dibuktikan dengan banyaknya statmen pengamat hukum di media nasional yang mengatakan bahwa NM harus segera dibebaskan karena tak ada satu pasal pun yang bisa menjerat dia. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa NM adalah seorang korban.
Undang-Undang di negeri ini hanya mampu menjerat bagi germo yang menjual pelacur tersebut ke hidung belang sedang bagi pelacurnya tak ada pasal yang bisa menjerat.
Aneh, padahal jika dilihat di lapangan seorang germo itu berani menawarkan setelah mendapat permintaan dari pelacur itu sendiri agar dirinya dibantu dalam hal “pekerjaan”.
Jika demikian adanya bisa dikatakan Indonesia seakan menjadi surga bagi para pezina sebab hukum tak mampu menjerat mereka. Terkait hal ini pakar hukum konstitusi Dr Aidul Fitriciada Azhari juga tak menampiknya.
“Karena di negeri ini hanya KUHP yang bisa menjeratnya, itupun kalau pria hidung belangnya sudah menikah. Kalau belum menikah tidak bisa dijerat” ujarnya Sabtu, (12/12/2015) kepada panjimas.com.
Selain itu para pezina yang tertangkap hanya dikenakan pasal tipiring saja. Mereka ditahan tidak lebih tiga hari dan kemudian dibebaskan.
Program dari pemerintah yang membawa para pelacur yang tertangkap ke Dinas Sosial dan dibina selama 3 bulan juga tak semua dilakukan karena dalam prakteknya para pelacur langsung menyuap aparat kepolisian sehingga jarang yang dibawa ke panti rehabilitasi.
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut juga menambahkan bahwa menurut data yang didapatkan jumlah pelacur di Indonesia mencapai 3 juta orang. Artinya mendekati 1 % dari total warga negara ini. Selain itu pelanggan dari pelacur itu sendiri mencapai 5 juta orang. Dengan demikian pelaku zina di negeri ini mencapai 8 juta orang. Angka ini belum ditambah bagi orang yang berzina dengan selingkuhannya.
Adanya pasal yang hanya menjerat bagi germo atau mucikari itupun hukuman yang diterapkan sangat ringan sebagai contohnya adalah kasus prostitusi online. Pengadilan Negeri Jakarta hanya memvonis Robby Abbas si mucikari on line 1 tahun empat bulan. Padahal robby dalam usahanya telah mengkoordinir 200 pelacur yang separuhnya adalah artis.
Sekali lagi tak adanya hukum yang menjerat bagi pelaku zina akan menyebabkan perzinahan di negeri ini menjadi tak terkendali. Yang menjadi pertanyaan apakah keadaan ini disengaja dibiarkan karena banyak penguasa negeri ini yang suka berzina?