• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Kuasa Hukum Bacakan Memori PK Ustadz Ba’asyir dengan Berapi-api, Pengunjung Sidang Pekikan Takbir

12 Jan 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Kuasa Hukum Bacakan Memori PK Ustadz Ba’asyir dengan Berapi-api, Pengunjung Sidang Pekikan Takbir
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP (Panjimas.com) – Memori PK dibacakan di persidangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Ratusan aktivis Islam yang hadir dari berbagai daerah nampak tenang, meski sebelumnya sempat memanas lantaran tak diperkenankan memasuki ruang sidang.

Meski hanya menyaksikan melalui LCD yang disedian PN Cilacap, para aktivis nampak antusias dan bersemangat.

Mahendradatta, salah satu anggota Tim Advokasi Abu Bakar Ba’asyir dengan nada berapi-api membacakan memori PK yang berisi pembelaan terhadap ulama sepuh tersebut.

Aktivis Islam menyaksikan sidang PK Ustadz Abu Bakar Ba'asyir melalui layar televisi
Aktivis Islam menyaksikan sidang PK Ustadz Abu Bakar Ba’asyir melalui layar televisi

Ia mengungkapkan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai pemohon PK atau terdakwa bukanlah aktor intelektual seperti yang dituduhkan, melainkan ia hanya pengumpul infaq fie sabilillah. Ia menyalurkan infaq tersebut untuk Muslim Palestina.

“Karena peran pemohon PK atau terdakwa adalah pengumpul infaq fie sabilillah untuk korban kaum Muslimin di Palestina sebagaimana keterangan saksi Abdul Haris, Lutfi Haidaroh, Hariadi Usman, Imron Baihaqi, dr Syarif Usman pada putusan kasasi halaman 197 sampai dengan halaman 204,” kata Mahendradatta di ruang sidang PN Cilacap, Jl. Letnan Jenderal Soeprapto No.67, Cilacap Selatan Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa, (12/1/2016). ‎ ‎

Sidang PK Ustadz Abu Bakar Ba'asyir 5

Lebih lanjut, selain membantah bahwa Ustadz Ba’asyir adalah penggagas pelatihan militer di Jalin Jantho, Mahendradatta juga menjelaskan apa tentang makna fie sabilillah sebagaimana pemahaman dalam syariat Islam.

“Bahwa pemohon PK tidak pernah menggagas, membuat ide dalam latihan militer di gunung Jalin Jantho, Aceh. Yang ada adalah pemohon PK hanya menghimpun dana infaq fie sabilillah, yakni makna infaq fie sabilillah adalah memberikan bantuan dana yang digunakan untuk perjuangan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti perjuangan membela kaum Muslimin yang terzalimi sebagai korban perang di Palestina,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir meminta kepada majelis hakim, agar pemohon PK dibebaskan dari berbagai dakwaan.

“Menyatakan pemohon PK dibebaskan dari segala dakwaan, serta merehabilitasi dan mengembalikan haknya secara penuh seperti semula. Memohon agar pemohon PK segera dilepaskan dari lembaga pemasyarakatan. Menghukum Jaksa Penuntut Umum untuk membayar biaya perkara,” demikian penutup dari pembacaan memori PK oleh kuasa hukum dan disambut pekikan takbir. [AW]

 

Tags: headlinesMahendradattasidang PKsidang PK Ustadz Abu Bakar Ba'asyirustadz abu bakar ba'asyir
ShareTweetSend
Previous Post

Aktivis Islam Dilarang Masuk, Sidang Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Sempat Memanas

Next Post

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Bacakan Pernyataan Sikap Ulama Rabbani di Persidangan

Next Post
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Bacakan Pernyataan Sikap Ulama Rabbani di Persidangan

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Bacakan Pernyataan Sikap Ulama Rabbani di Persidangan

ICAF Sebut Metro TV Ceroboh dan Brutal Fitnah Pengurus MUI Pusat Terlibat Terorisme

Wahdah Islamiyah Difitnah Sebagai Salah Satu Jaringan Teroris, Pakar dan Peneliti Terorisme: Saya tidak Percaya!

Ada Whisky Bersertifikat Halal yang akan Dijual di Supermarket Inggris

Masuk Masa Sidang, Pansus Diminta Segera Bahas RUU Minol

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Kuasa Hukum Bacakan Memori PK Ustadz Ba’asyir dengan Berapi-api, Pengunjung Sidang Pekikan Takbir

Kuasa Hukum Bacakan Memori PK Ustadz Ba’asyir dengan Berapi-api, Pengunjung Sidang Pekikan Takbir

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.