• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Komnas HAM: Perlu Hati-Hati Merevisi UU Terorisme

20 Jan 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Komnas HAM: Vonis Mati Morsi, Lagi-Lagi Barat Tak Lulus Uji Ketulusan Ber-HAM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Rezim Jokowi-JK berencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Sebab, dalam pandangan mereka, UU tersebut tidak memberikan ruang bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan apabila sudah ditemukan indikasi kuat berkaitan dengan kegiatan terorisme.

Namun demikian menurut Maneger Nasution salah satu Komisioner Komnas HAM berpendapat, rencana itu menimbulkan pro-kontra di publik.

“Ada yang berpandangan bahwa revisi belum mendesak. UU yang ada itu masih memadai untuk penanganan terorisme. Terbukti, dengan UU yang ada, dalam waktu singkat kepolisian “berhasil” memulihkan keadaan pasca ledakan di Sarinah-Tamrin (14/1). Di pihak lain ada  pandang revisi UU terorisme itu sekarang ini sebuah keniscayaan.” Ujarnya Selasa, (19/1/2016).

Meskipun pada akhirnya hasrat untuk merevisi UU terorisme itu tak terbendung, publik mendorong untuk  memastikan bahwa revisi dilakukan dengan sangat hati-hati. Revisi UU bukan untuk memberikan kewenangan bagi intelijen untuk melakukan penangkapan. Bukan berarti intelijen memiliki kekuatan menjadi penegak hukum. Karena penegak hukum tetap dalam koordinasi Polri.

Sebelum revisi dilakukan, pemerintah sebaiknya menyediakan cukup ruang dan waktu untuk mendengar dan menyerap aspirasi publik.

Ada beberapa prinsip pokok sekira dilakukan revisi UU itu agar pemberantasan tindak pidana terorisme tidak menjadi kontraproduktif. Di samping soal keleluasaan aparat penegak hukum melakukan pemberantasan terorisme, hingga kewajiban negara memberikan rehabilitasi dan ganti untung ketika aparat kepolisian salah tangkap sasaran penindakan juga harus dengan tetap mengedepankan HAM.

Maneger Nasution menambahkan untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diatur secara lebih detil dalam Revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pertama, aparat kemanan atau penegak hukum diberikan keleluasaan terukur untuk melakukan tindakan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme sehingga operasi di lapangan betul-betul terukur dan publik pun diberi ruang untuk bisa menilai independensi dan profesionalitas aparat kepolisian.

Kedua, ketika aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme melakukan salah sasaran penindakan, maka diperlukan rehabilitasi. Aparat penegak hukum berkewajiban meminta maaf kepada keluarga korban salah sasaran penindakan dan kepada publik serta dibarengi dengan melakukan rehabilitasi secara terbuka. Caranya, negara memberikan ganti untung yang laik terhadap korban salah sasaran penindakan penegak hukum.

Ketiga, memberikan kewenangan terukur terhadap pihak kepolisian untuk dapat menangkap atau menahan terhadap terduga teroris atau kombatan yang berasal dari sejumlah daerah konflik. Indikasinya, untuk kombatan luar negeri misalnya, bisa dilihat dari rekam jejak perjalanan orang tersebut di Kementerian Luar Negeri. Orang tersebut bisa dimintai keterangan terlebih dahulu. Jika dianggap sudah clear baru bisa dilepas. Langkah ini dipandang sebagai upaya pencegahan adanya penyebaran ideologi radikal dan kemungkinan perekrutan anggota baru. Langkah ini sudah diterapkan di sejumlah negara-negara maju.

Keempat, penegasan terkait kerja dan wewenang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selama ini, kerja BNPT dinilai campur aduk antara pengambil kebijakan, supervisi, dan operasional. Kendati begitu, pemerintah harus menegaskan klasifikasi ancaman keamanan nasional dan pihak-pihak yang melakukan tindakan atas ancaman tersebut. Harus ditegaskan mana-mana yang masuk dalam kategori ancaman yang mengganggu keamanan nasional, sehingga nanti bisa ditentukan pihak mana yang melakukan penindakan. Namun, semangat dari revisi UU ini harus tetap mengedepakan upaya law enforcement dan penghormatan terhadap HAM. Artinya leading sector-nya adalah pihak kepolisian.

Kelima, pengaturan anggaran melalui APBN. Artinya pembiayaan personil dan operasi penanganan terorisme oleh BNPT dan Polri-Densus 88 hanya oleh APBN. Sehingga rakyat melalui DPR dan lembaga negara pengawas lainnya memiliki ruang untuk mengawasi independensi dan profesionalitas BNPT dan Polri-Densus 88 dalam penanganan terorisme. Dengan demikian kinerja BNPT dan Polri-Densus 88 itu terkontrol. Ini untuk kepentingan kedaulatan hukum Indonesia.

Hal-hal seperti di atas yang perlu diatur dengan rumusan yang lebih detil dan jelas sekira ada revisi.

Sementara itu terhadap para pihak yang meminta agar revisi UU itu mengatur soal penindakan penegakan hukum terhadap organisasi yang sudah diklasifikasi kelompok teroris. Namun, hal itu perlu dirumuskan lebih detil agar tidak berpotensi melanggar HAM.

“Kendati demikian, semangat revisi hendaknya tak hanya memberikan kerangka hukum terhadap lembaga pemberantasan terorisme seperti BNPT dan Polri-Densus 88, tetapi juga dalam rangka menegakkan prinsip perlindungan HAM. Sehingga mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam penindakan terorisme.” Tambahnya.

Hal lain yang perlu diatur lebih rinci adalah soal mekanisme penguatan terhadap intelijen Indonesia. Upaya pencegahan dan deteksi dini menjadi lini dan peran fungsi intelijen. Lembaga-lembaga yang memiliki intelijen mesti diperkuat perannya untuk melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan dini terjadinya aksi terorisme.

Inilah peran intelijen guna mendeteksi dini pergerakan teroris. Tetapi harus betul-betul dipastikan bahwa revisi soal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Revisi UU bukan untuk memberikan kewenangan bagi intelijen untuk melakukan penangkapan. Bukan berarti intelijen memiliki kekuatan menjadi penegak hukum. Karena penegak hukum tetap dalam koordinasi Polri.

Selain revisi yang mesti dilakukan, pemerintah mesti fokus dalam pemberantasan terorisme. Pemerintah tak terlalu berlebihan dalam penanganan kasus terorisme. Pemerintah harus terkendali dan terukur karena kita tidak ingin Indonesia terseret ke dalam skenario global soal pemberantasan terorisme. Kita fokus saja pada pemberantasan teroris yang ada di dalam negeri. Bersihkan sampai ke akar-akarnya dan berantas mastermind-nya sesuai ala-Indonesia.

Semumpung di awal, sebaiknya pemerintah mengundang pandangan publik, CSO penggiat HAM, terutama Komnas HAM. Komnas HAM sungguh ingin agar diskusinya di hulu, bukan nanti di hilir. [RN]

Tags: headlineskomnas HAMRevisi UU TerorismeUU Terorisme
ShareTweetSend
Previous Post

Digrebek, Geng Narkoba Bacok Dua Orang Polisi

Next Post

Marah, Massa Bakar Mobil Gafatar

Next Post
Marah, Massa Bakar Mobil Gafatar

Marah, Massa Bakar Mobil Gafatar

Gantikan Din Syamsudin, KH Ma’ruf Amin Terpilih Menjadi Ketua MUI Baru

MUI:Jika Gafatar Reinkarnasi Al Qiyadah Al Islamiyah Berarti Sesat

Dihadapan DPR Kejagung Jelaskan Keberadaan Gafatar

Dihadapan DPR Kejagung Jelaskan Keberadaan Gafatar

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
Komnas HAM: Vonis Mati Morsi, Lagi-Lagi Barat Tak Lulus Uji Ketulusan Ber-HAM

Komnas HAM: Perlu Hati-Hati Merevisi UU Terorisme

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.