• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Ustadz M Fachry, Pemred Al-Mustaqbal.net Divonis 5 Tahun Penjara

10 Feb 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Dari Enam Terdakwa, Tuntutan JPU atas Ustadz M Fachry Paling Tinggi
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Tuah Febriansyah atau yang biasa disapa Ustadz Muhammad Fachry (47), divonis lima tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp 5 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan.

“Dengan demikian, hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda lima juta rupiah, jika tidak dibayar, maka dikenakan pidana tiga bulan.” ujar Achmad Fauzi selaku Hakim Ketua di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).

Setelah mendengarkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim, Ustadz Fachry melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.

“Setelah mendengar putusan majelis hakim dan berdasarkan pertimbangan terdakwa, terdakwa menerima,” kata Asludin.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. (Baca: Dari Enam Terdakwa, Tuntutan JPU atas Ustadz M Fachry Paling Tinggi)

Ustadz Fachry mendapatkan tuntutan paling tinggi dari terdakwa lainnya. Padahal seperti diketahui Ustadz M Fachry selama ini hanya dikenal sebagai pemimpin redaksi Al-Mustaqbal.net. Dalam situs berita yang dikelolanya, hanya memuat postingan ulang dari berita-berita Islamic State (IS) yang diunggah media resmi IS.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan, karena dituduh melanggar UU anti-terorisme. Selain itu M Fachry juga juga dijerat pasal pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). [AW/Iyan]

Tags: Al-Mustaqbal.netheadlinesISislamic stateM Fachryvonis
ShareTweetSend
Previous Post

Jangan Biarkan Setan Menjamah Anakmu!

Next Post

Dalam 5 Hari, Mujahidin Suriah Berhasil Tewaskan 36 Tentara Iran Termasuk 2 Jenderal

Next Post
Dalam  5  Hari,  Mujahidin  Suriah  Berhasil   Tewaskan  36  Tentara  Iran Termasuk  2  Jenderal

Dalam 5 Hari, Mujahidin Suriah Berhasil Tewaskan 36 Tentara Iran Termasuk 2 Jenderal

Lembaga  Bantuan  Turki   TIKA  Garap  140   Proyek   Pendidikan,  Kesehatan, dan  Pertanian di  Serbia

Lembaga Bantuan Turki TIKA Garap 140 Proyek Pendidikan, Kesehatan, dan Pertanian di Serbia

Mohammad  Mursi: “Saya Menolak  Sidang,  Saya Presiden Semua Rakyat Mesir”

Mohammad Mursi: "Saya Menolak Sidang, Saya Presiden Semua Rakyat Mesir”

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dari Enam Terdakwa, Tuntutan JPU atas Ustadz M Fachry Paling Tinggi

Ustadz M Fachry, Pemred Al-Mustaqbal.net Divonis 5 Tahun Penjara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.