• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Dari Enam Terdakwa, Tuntutan JPU atas Ustadz M Fachry Paling Tinggi

2 Feb 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Dari Enam Terdakwa, Tuntutan JPU atas Ustadz M Fachry Paling Tinggi
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang terhadap tujuh orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus terorisme, Selasa (2/2/2016).

Ketujuh orang tersebut, yakni Aprimul Henry, Ahmad Junaidi, Koswara, Ridwan Sungkar, Helmi Alamudin, Tuah Febriansyah atau Ustadz M Fachri dan Abdul Hakim.

Mereka mendapat tuntutan beragam, dari tujuh terdakwa dalam persidangan, jaksa hanya membacakan tuntutan kepada 6 orang yang diduga terkait dengan IS.

  1. Koswara dituntut enam tahun serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
  2. Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut enam tahun penjara.
  3. Aprimul Henry alias Abu alias Mul, lima tahun serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
  4. Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut lima tahun penjara.
  5. Abdul Hakim, dituntut lima tahun penjara.
  6. Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider lima bulan kurungan.

Sidang dipimpin oleh hakim Syahlan, Mochammad Arifin dan Achmad Fauzi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Yuana, Jaya, Rahmat, Tedy dan Diky.

Khusus untuk persidangan Helmi, hakim memutuskan untuk menunda agenda penuntutan hingga Rabu (3/2/2016) besok. Hal ini dikarenakan berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap.

Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani merasa keberatan, karena tuntutan tersebut terlalu tinggi.

Ustadz M Fachry misalnya, mendapatkan tuntutan paling tinggi yakni 8 tahun penjara. Padahal seperti diketahui Ustadz M Fachry selama ini hanya dikenal sebagai pemimpin redaksi Al-Mustaqbal.net. Dalam situs berita yang dikelolanya, hanya memuat postingan ulang dari berita-berita Islamic State (IS) yang diunggah media resmi IS.

Jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan, karena dituduh melanggar UU anti-terorisme. Selain itu M Fachry juga juga dijerat pasal pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). [AW/Iyan]

Tags: Al-MustaqbalAsludinheadlinesISislamic stateM FachryTuah Febriansyah
ShareTweetSend
Previous Post

Hasyim Muzadi Sebut Penyelesaian LGBT Bukan Melalui Pendekatan HAM

Next Post

Dinsos Kota Bekasi: Alasan Ikut Gafatar Karena Masalah Ekonomi

Next Post
Dinsos Kota Bekasi: Alasan Ikut Gafatar Karena Masalah Ekonomi

Dinsos Kota Bekasi: Alasan Ikut Gafatar Karena Masalah Ekonomi

Menkominfo tak Tahu 12 Situs Islam yang Diblokir Diaktifkan Lagi

Kominfo Blokir 780.000 Situs Porno

Inilah Fatwa MUI Hukuman Bagi Pelaku Gay, Lesbian, Homoseksual dan Pencabulan

LGBT Disebut dalam Karya Sastra Jawa Klasik Sebagai Tetanda Zaman Kesengsaraan

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dari Enam Terdakwa, Tuntutan JPU atas Ustadz M Fachry Paling Tinggi

Dari Enam Terdakwa, Tuntutan JPU atas Ustadz M Fachry Paling Tinggi

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.