JAKARTA (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang terhadap tujuh orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus terorisme, Selasa (2/2/2016).
Ketujuh orang tersebut, yakni Aprimul Henry, Ahmad Junaidi, Koswara, Ridwan Sungkar, Helmi Alamudin, Tuah Febriansyah atau Ustadz M Fachri dan Abdul Hakim.
Mereka mendapat tuntutan beragam, dari tujuh terdakwa dalam persidangan, jaksa hanya membacakan tuntutan kepada 6 orang yang diduga terkait dengan IS.
- Koswara dituntut enam tahun serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
- Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan, dituntut enam tahun penjara.
- Aprimul Henry alias Abu alias Mul, lima tahun serta denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
- Ahmad Junaedi alias Abu Salman, dituntut lima tahun penjara.
- Abdul Hakim, dituntut lima tahun penjara.
- Tuah Febriansyah alias Ustadz Muchamad Fachry, dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider lima bulan kurungan.
Sidang dipimpin oleh hakim Syahlan, Mochammad Arifin dan Achmad Fauzi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Yuana, Jaya, Rahmat, Tedy dan Diky.
Khusus untuk persidangan Helmi, hakim memutuskan untuk menunda agenda penuntutan hingga Rabu (3/2/2016) besok. Hal ini dikarenakan berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap.
Atas tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani merasa keberatan, karena tuntutan tersebut terlalu tinggi.
Ustadz M Fachry misalnya, mendapatkan tuntutan paling tinggi yakni 8 tahun penjara. Padahal seperti diketahui Ustadz M Fachry selama ini hanya dikenal sebagai pemimpin redaksi Al-Mustaqbal.net. Dalam situs berita yang dikelolanya, hanya memuat postingan ulang dari berita-berita Islamic State (IS) yang diunggah media resmi IS.
Jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan, karena dituduh melanggar UU anti-terorisme. Selain itu M Fachry juga juga dijerat pasal pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). [AW/Iyan]