• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Innalillahi, Pimpinan Pesantren Penghafal Al-Qur’an Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 90 Juta

24 Feb 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Innalillahi, Pimpinan Pesantren Penghafal Al-Qur’an Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 90 Juta
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Usai menjalani persidangan selama berbulan-bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan (vonis) pada Selasa (23/2/2016) siang,

Pimpinan Pondok Pesantren Penghafal Al-Qur’an (Tahfizhul Quran), Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Ustadz Muhammad Basri, menjalani sidang putusan dengan tuduhan perencanaan pemboman terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.

Tidak hanya itu, Ustadz Basri juga diituduh telah memberangkatkan beberapa orang ke Suriah untuk bergabung dengan Daulah Khilafah Islamiyah (IS/ISIS).

Padahal Ustadz Basri melalui Ahid selaku penasehat hukumnya dengan tegas menolak tuduhan tersebut.

“Beliau menolak bahwa dirinya dituduh melakukan perencanaan pembunuhan,” tegas Ahid kepada Panjimas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/2/2016).

Lebih lanjut, Ahid mengatakan, Ustadz Basri tidak pernah memberikan biaya kepada siapa pun untuk berangkat ke Suriah, mereka menggunakan uang sendiri.

Walaupun sudah berusaha sekuat mungkin, Majelis Hakim PN Jakarta Barat tetap menjatuhkan hukuman pidananya atas dakwaan tersebut tersebut, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda 90 juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Basri berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 90 juta rupiah, subsider tiga bulan,” ujar Zahri selaku Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/2/2016).

Setelah dibacakan putusan, Zahri pun mempersilahkan Ustadz Basri berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

“Silahkan saudara diskusi terlebih dahulu kepada penasehat hukum saudara, apakah saudara menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir dulu,” ujar Zahri kepada Ustadz Basri.

“Saya pikir-pikir dulu.” kata Ustadz Basri kepada Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Barat. [AW/Iyan]

Tags: headlinespengadilanpenghafal al-qur'anustadz basriUstadz M Basri
ShareTweetSend
Previous Post

Mengambil ‘Ibrah Perang Opini yang Menentukan di Zaman Rasulullah

Next Post

Pihak Berwenang Saudi Sidangkan 32 Orang Mata-Mata Syiah Iran

Next Post
Pihak Berwenang Saudi Sidangkan 32 Orang Mata-Mata Syiah Iran

Pihak Berwenang Saudi Sidangkan 32 Orang Mata-Mata Syiah Iran

Turki:  PKK Otak Perencana,  Sementara  YPG  Pelaku  Serangan Bom Ankara

Turki: PKK Otak Perencana, Sementara YPG Pelaku Serangan Bom Ankara

Ribuan Umat Muslim Deklarasikan “Yogyakarta Istimewa tanpa LGBT”

Ribuan Umat Muslim Deklarasikan “Yogyakarta Istimewa tanpa LGBT”

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Innalillahi, Pimpinan Pesantren Penghafal Al-Qur’an Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 90 Juta

Innalillahi, Pimpinan Pesantren Penghafal Al-Qur’an Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 90 Juta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.