• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Wahyudin, Anggota MIT Divonis Lima Tahun dan Denda Rp 50 Juta

12 Mar 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Wahyudin, Anggota MIT Divonis Lima Tahun dan Denda Rp 50 Juta
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Wahyudin alias Iron, salah seorang anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Selasa (8/3/2016), diputus bersalah dengan pidana penjara lima tahun dan denda 50 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena diduga telah melakukan pembelian senjata api ke Filipina untuk membantu Muhajidin Indonesia Timur.

“Wahyudin alias Iron alias Iqbal alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme.” ujar Hakim Ketua, Aher di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/3/2016).

Dalam putusannya, Wahyudin diduga telah melanggar pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyudin alias Iron alias Iqbal alias Wawan berupa pidana penjara lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda 50 juta rupiah, subsider 4 bulan.” katanya.

Sebelumnya, Wahyudin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara tujuh tahun atas dugaan yang sama, yaitu melakukan pembelian senjata api ke Filipina untuk membantu Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Satu pekan kemudian, Arman, Penasehat Hukum Wahyudin, berupaya melakukan pembelaan dan menganggap bahwa Wahyudin tidak bersalah. Upaya pembelaan pun gagal.

Selasa (8/3), usai bacakan putusan, Hakim pun memberikan pilihan kepada Wahyudin, “Saudara sudah dengarkan tadi? Sekarang saudara boleh bicarakan dengan penasehat hukum saudara, apakah saudara menerima, menolak, atau pikir-pikir. Silahkan!” imbuhnya kepada Wahyudin.

Terlihat tanpa beban, Wahyudin langsung menuju ke Arman dan mulai berdiskusi, tidak lama kemudian Wahyudin pun kembali ke tempat duduknya.

“Kami menerima putusan ini.” tegas Arman mewakili Wahyudin. [DP]

Tags: headlinesMITVonis Wahyudin Anggota MIT
ShareTweetSend
Previous Post

Reward Buat Si Pemustaka Jawara

Next Post

Meninggal Saat Proses Penyidikan Densus 88, ICAF Menduga Siyono Dibunuh

Next Post
ICAF Sebut Metro TV Ceroboh dan Brutal Fitnah Pengurus MUI Pusat Terlibat Terorisme

Meninggal Saat Proses Penyidikan Densus 88, ICAF Menduga Siyono Dibunuh

Densus 88 Bawa 7 Orang yang Ditangkap di Sulteng ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok

Ditangkap Densus 88 Siyono Pulang Tinggal Nama, Ini Penjelasan Polri

Tragedi Klaten, Siyono Ditangkap Sehat Pulang Jadi Mayat

Tragedi Klaten, Siyono Ditangkap Sehat Pulang Jadi Mayat

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Wahyudin, Anggota MIT Divonis Lima Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Wahyudin, Anggota MIT Divonis Lima Tahun dan Denda Rp 50 Juta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.