• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Diplomat Senior Sebut Wartawan yang Kunjungi Israel dan Medianya Pantas Dihukum

30 Mar 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Diplomat Senior Sebut Wartawan yang Kunjungi Israel dan Medianya Pantas Dihukum
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Diplomat sekaligus mantan wartawan senior, Hazairin Pohan, SH. MA yang pernah bertugas sebagai Duta Besar di beberapa negara, melihat kehadiran lima wartawan yang menemui Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu sebagai pelanggaran terhadap Undang Udnang No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.

Kelima wartawan tersebut pantas dihukum, termasuk media tempat mereka bekerja atas pelanggaran itu. (Baca: Aktivis Islam Pulang dari Suriah Digelandang, Wartawan Media Mainstream Pulang dari Israel Melenggang)

“Banyak yang kaget ketika saya twit 5 wartawan RI yang berkunjung ke Israel telah melanggar UU No. 37/1999 tentang hubungan luar negeri,” ujarnya melalui akun twitter, @hazpohan, pada Selasa (29/3/2016).

Hazairin yang ikut menyusun Undang Undang tersebut mengungkapkan, ada kewenangan bagi Menteri Luar Negeri untuk menindak warga negara yang melanggar.

“Semua pejabat negara, termasuk WNI dan wartawan, siapapun tidak boleh melanggar Politik Luar Negeri (Polugri) bebas dan aktif. Tidak ada alasan bahwa pemerintah tidak tahu ada WNI yang melanggar UU negara dan polugri bebas aktif; harus tahu sedini mungkin!” jelasnya.

Menurutnya, inilah kesempatan bagi Pemerintah RI untuk menindak WNI yang melanggar Polugri, termasuk apabila akan membahayakan jiwa raga mereka.

Lebih lanjut, Hazairin Pohan menjelaskan sejumlah pasal yang mengatur tentang hubungan luar negeri.

Pada Pasal 5 ayat (1) Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.

Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non-pemerintah.

Pasal 6, ayat (1) Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luarnegeri dan pelaksanaan polugri Pemerintah RI berada di tangan Presiden. Sedangkan dalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain diperlukan persetujuan DPR.

Ayat (2) Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hublu dan politik luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Men(lu).

Ayat (3) Men(lu) dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

“Jelas sudah, telah terjadi pelanggaran terhadap UU negara oleh 5 wartawan, dan Menlu harus menindak, sesuai UU 37/1999,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap prinsip Politik Luar Negeri (Polugri) bebas aktif itu harus ditindak oleh pemerintah atau negara.

“Mengapa? Karena salah satu prinsip polugri adalah anti penjajahan, seperti dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina,” imbuhnya.

Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah segera menindak tegas para wartawan termasuk media mereka, karena telah melanggar Undang Undang Hubungan Luar Negeri, dengan mengunjungi negara penjajah Israel.

“Mereka harus dipanggil dan dijatuhi sanksi, boleh teguran pribadi, sanksi kepada media atau bahkan pidana,” tandasnya. [AW]

Tags: hazairin pohanheadlineshubungan luar negeriisraelpalestinapenjajahundang undang no 37 tahun 1999Wartawan
ShareTweetSend
Previous Post

Aktivis Islam Pulang dari Suriah Digelandang, Wartawan Media Mainstream Pulang dari Israel Melenggang

Next Post

Serukan Normalisasi Hubungan Israel-Indonesia, Ini Kudeta Netanyahu! Sebut Media Israel

Next Post
KEMLU Israel Umumkan Kunjungan Delegasi Wartawan Senior Indonesia

Serukan Normalisasi Hubungan Israel-Indonesia, Ini Kudeta Netanyahu! Sebut Media Israel

Kemlu RI Sesalkan Kunjungan 5 Wartawan Senior Indonesia Dipolitisasi

Kemlu RI Sesalkan Kunjungan 5 Wartawan Senior Indonesia Dipolitisasi

Anggota Komisi I DPR Ungkap Israel Incar Kekayaan Alam Indonesia

Anggota Komisi I DPR Ungkap Israel Incar Kekayaan Alam Indonesia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Diplomat Senior Sebut Wartawan yang Kunjungi Israel dan Medianya Pantas Dihukum

Diplomat Senior Sebut Wartawan yang Kunjungi Israel dan Medianya Pantas Dihukum

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.