• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

PN Bogor Hukum Penggugat Pelarangan Perayaan Asyura agar Taati Kesepakatan dan Bayar Biaya Perkara

30 Mar 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Bima Arya: Apapun kritiknya tidak Masalah, karena Hakikatnya yang Menilai Kita Adalah Allah SWT
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR (Panjimas.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor telah menjatuhkan putusan bagi kedua belah pihak terkait Surat Edaran Wali Kota Bogor yang melarang perayaan Asyura aliran sesat Syiah di Kota Bogor, pada 23 Oktober 2015 lalu.

Dalam sidang yang digelar Selasa (29/3) siang, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Halomoan itu meminta Wali Kota Bogor untuk menaati kesepakatan (akta van dading) yang menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 300/321-Kesbangpol tentang imbauan pelarangan perayaan Asyura yang dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor, yang dikeluarkan 22 Oktober 2015 tidak berlaku lagi.

Dalam amar putusannya, selain terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya, majelis hakim juga meminta yang sama pada pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Satu Keadilan yakni menaati kesepakatan. Bahkan untuk penggugat, Majelis Hakim menghukum agar penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.206.000.

Humas PN Bogor Arya Putra yang ditemui di kantornya, mengatakan, sidang yang dihadiri penggugat dan para kuasa hukum tergugat itu mengagendakan akte perdamaian.

“Kedua belah pihak telah bersepakat damai dan hari ini diperkuat dengan akte perdamaian. Dasar putusan hakim adalah Pasal 130 HIR dan Perma No 1 Tahun 2016. Itu dasar aturan kesepakatan perdamaian para pihak,” terang Bima Arya, seperti dikutip Media Indonesia, Selasa (29/3/2016).

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya bersikap tenang menanggapi hasil sidang tersebut.

“Sudah dijelaskan dalam berbagai kesempatan, termasuk kepada pihak penggugat (dan kemudian mencapai kesepakatan) bahwa SK walikota tersebut hanya berlaku pada hari perayaan Asyura 2015. Jadi, otomatis setelah itu tidak berlaku lagi,” kata Bima dalam pesannya melalui WhatsApp.

Dia mengatakan, akta van dading substansinya ialah kesepakatan dan kesepemahaman bahwa SK Wali Kota hanya berlaku saat itu.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Hukum Pemkot Bogor Novy Hasbhy Munawwar melalui Kabag Humas Pemkot Bogor Encep menjelaskan akta van dading Wali Kota Bogor menyatakan SE No 300/321-Kesbangpol hanya berlaku pada saat perayaan hari besar Syiah tanggal 23 Oktober 2015 dan saat ini sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Surat Wali Kota Bogor Nomor 180/4227-Kum.HAM perihal tanggapan atas somasi tertanggal 23 Nopember 2015.

“Dengan demikian tidak ada kewajiban Wali Kota untuk mencabut SE dimaksud,” katanya.

SE terbit, menurut dia, lantaran ada situasi yang perlu disikapi atas dasar pertimbangan Muspida. Jika terjadi hal serupa di kemudian hari, Wali Kota mempunyai diskresi yang melekat secara atributif untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk meredam kemungkinan-kemungkinan terburuk. [AW/MI]

Tags: aliran sesatAsyuraBima AryaheadlinesSyiahwalikota bogor
ShareTweetSend
Previous Post

Kivlan Zen Nilai Langkah FPI Bubarkan Monolog Tan Malaka Sudah Benar

Next Post

Ketika Menlu Diusir, Wartawan Indonesia Asik Melancong Kunjungi Negara Penjajah Zionis Israel

Next Post
KEMLU Israel Umumkan Kunjungan Delegasi Wartawan Senior Indonesia

Ketika Menlu Diusir, Wartawan Indonesia Asik Melancong Kunjungi Negara Penjajah Zionis Israel

Hikmah Dibalik Ketegaran Suratmi yang Berani Menolak Uang Pemberian Densus 88

Hikmah Dibalik Ketegaran Suratmi yang Berani Menolak Uang Pemberian Densus 88

Kepala Desa Pogung Ancam Usir Keluarga Siyono dan Tolak Otopsi

Kepala Desa Pogung Ancam Usir Keluarga Siyono dan Tolak Otopsi

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Bima Arya: Apapun kritiknya tidak Masalah, karena Hakikatnya yang Menilai Kita Adalah Allah SWT

PN Bogor Hukum Penggugat Pelarangan Perayaan Asyura agar Taati Kesepakatan dan Bayar Biaya Perkara

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.