• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

NU Surabaya Protes Mendagri Terkait Pencabutan Perda Miras

22 May 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Datangi Kafe, FPI Temukan Miras Satu Truk
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, (Panjimas.com) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya memprotes Mendagri terkait persoalan pencabutan Perda Minuman Keras yang dinilai bertentangan dengan Permendag, padahal hal itu justru menyalahi Pancasila dan kebijakan Revolusi Mental.

“Itu juga menyalahi ajaran agama bahwa minuman keras merupakan sumber asal dari segala bentuk kejahatan, seperti pembunuhan, kejahatan seksual, kecelakaan, narkoba, dan sebagainya,” kata Ketua Tanfiziah PCNU Kota Surabaya Dr Achmad Muhibbin Zuhri MAg di Surabaya, Sabtu (21/5/2016) demikian dilansir antara.

Ia menilai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras oleh Mendagri dengan argumentasi menyesuaikan dengan Permendag itu membuktikan bahwa pemerintah kehilangan sensitivitas terhadap persoalan moral-sosial.

“Itu (pencabutan) seolah pemerintah menutup mata terhadap fakta-fakta empirik bahwa minuman keras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan, seperti kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang nyata-nyata terjadi akibat pelakunya dalam pengaruh minuman keras,” katanya.

Dalam Islam, khamr (minuman memabukkan) disebut “Ummul Khaba’ith”. “Jadi, alasan utama bahwa perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang pengendalian dan pengawasan miras, justru mencederai sistem hukum negara.

“Harusnya, justru permendag-lah yang dicabut, karena jelas bertentangan dengan berbagai Undang-undang, setidaknya Undang-Undang kesehatan, pangan, dan Undang-undang perlindungan konsumen. Belum lagi kalau ditarik ke atas, dengan Pancasila, sila pertama, karena Permendag mengabaikan nilai-nilai moral dari agama apapun di Indonesia,” katanya.

Bahkan, Keputusan MA terhadap “judicial review” Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol pun sepertinya diabaikan begitu saja. “Ada apa pemerintah ini, bukankah pemerintah tugasnya melindungi warga, atau pemerintah telah menjadi agen kapitalis minuman keras,” katanya.

Atau, jika dikaitkan dengan pariwisata pun, pemerintah pusat bisa menengok Pemkab Banyuwangi yang bisa mengembangkan pariwisata tanpoa menabrak hal-hal yang bersifat religi dan moralitas.

Untuk itu, NU Surabaya mempertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan dalam hal pelarangan minuman keras. Jika pemerintah beralasan perlu pendapatan negara dari cukai minuman keras, tentu tidak sepadan dengan keluarga korban.

“Cobalah hitung, berapa biaya yang harus dicover APBN untuk dampak minuman keras, berapa pula kerugian yang harus ditanggung keluarga-keluarga yang menjadi korban dampak minuman keras, tolong jawab semua itu. Dimana jargon Revolusi Mental, apakah hanya lip service,” katanya.

Dalam kaitan itu, pihaknya berharap PWNU Jawa Timur menyampaikan keberatan itu kepada Gubernur Jawa Timur, lalu diteruskan ke PBNU untuk disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. [RN]

Tags: mendagriMirasNUPerda Miras
ShareTweetSend
Previous Post

Setelah Hampir 20 Tahun, Museum Nasional Pertama Palestina Akhirnya Diresmikan

Next Post

Mendagri tak Sependapat Jika Mabuk Dijadikan Alasan Larangan Jual Miras

Next Post
Innalillahi, Mendagri Berencana Buka Gereja Ilegal GKI Yasmin yang Ditolak Umat Islam

Mendagri tak Sependapat Jika Mabuk Dijadikan Alasan Larangan Jual Miras

Tips Buya Hamka Menyelamatkan Diri dari Ganasnya Siksaan Penjara. Cukuplah Allah sebagai Pelindung!!

Tips Buya Hamka Menyelamatkan Diri dari Ganasnya Siksaan Penjara. Cukuplah Allah sebagai Pelindung!!

Mayjen (Purn) Kivlan Zen Tantang Gembong Liberal Gunawan Muhammad dan Tempo Debat Terbuka Soal PKI

Mayjen (Purn) Kivlan Zen Tantang Gembong Liberal Gunawan Muhammad dan Tempo Debat Terbuka Soal PKI

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Datangi Kafe, FPI Temukan Miras Satu Truk

NU Surabaya Protes Mendagri Terkait Pencabutan Perda Miras

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.