• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan

27 May 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Penyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyatakan tidak ada larangan mini market menjual miras golongan A (bir dan sejenisnya) dinilai sebagai bentuk ketidakpahaman seorang kepala daerah terhadap regulasi terkait miras. Oleh karena itu, Ahok diminta mencabut pernyataannya yang membolehkan mini market di Jakarta menjual bir karena menimbulkan keresahan dan tentunya melanggar aturan.

“Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus, sehingga pernyataannya keliru. Hingga detik ini, Permendag 06/2015 masih berlaku. Artinya seluruh mini market di Indonesia dilarang menjual miras. Kalau melanggar (menjual bir) izin usahanya bisa dicabut. Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti aja aturan, jangan buat tafsir sendiri,” tukas Senator Jakarta Fahira Idris yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (25/5/2016).

Pernyataan Ahok yang menyatakan, bahwa aturan mengenai peredaran miras di Jakarta dikembalikan ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga bir boleh dijual di mini market juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.

Fahira mengungkapkan, Pasal soal miras di Perda Ketertiban Umum cuma satu, yaitu Pasal 46 yang menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Artinya, DKI Jakarta belum punya aturan khusus atau perda tentang miras sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal miras yaitu Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag No.06/2015 yang melarang total semua mini market/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis miras.

“Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan mini market jual bir? Saran saya sebelum lempar penyataan ke media, soal regulasi miras, beliau konsultasi dulu ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan mini market boleh jual bir,” tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Fahira menambahkan, salah satu alasan terbitnya Permendag No. 6/2015 yang melarang mini market menjual bir adalah karena memang semua mini market di Indonesia letaknya berada di permukiman di mana sebagaimana kita tahu sesuai permendag 20/2014, terdapat 10 lokasi yang dilarang keras ada aktivitas penjualan miras, salah satunya di permukiman.

“Semua mini market di Jakarta itu letaknya di permukiman. Jadi tidak ada alasan apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan mini market jual miras. Kalau tetap ngotot, kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin,” tegas Fahira.

Harusnya saat ini, lanjut Fahira, Pemprov DKI, fokus kepada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan bar dan restoran di Jakarta. Selain masih banyak dari mereka yang tidak punya Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A)/Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Golongan A (SKPL-A), mereka juga masih menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah diatas 21 tahun atau belum. [RN]

 

Tags: AhokMinimarketMirasPermendag
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Umum Dewan Da’wah Hadiri Pembukaan Sidang Tahunan Dewan Gubernur IDB ke-41

Next Post

Sembako Pelipur Lara Korban Sinabung

Next Post
Sembako Pelipur Lara Korban Sinabung

Sembako Pelipur Lara Korban Sinabung

Kajian Yusuf Mansur Dihadiri Murid SLB dan Ribuan Muslim Soloraya

Kajian Yusuf Mansur Dihadiri Murid SLB dan Ribuan Muslim Soloraya

Yusuf Mansur: Taruh Perhatian, Pikirkan, Sambung Energi Pasti Sampai

Yusuf Mansur: Taruh Perhatian, Pikirkan, Sambung Energi Pasti Sampai

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan

Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.