• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

UU PKS untuk Menghapus Tindak Kekerasan Seksual Bagi Siapapun

12 Jun 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN, (Panjimas.com) – Komitmen Pemerintah dan Parlemen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi terobosan dalam pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan keluarganya, serta penindakan tegas para pelaku kekerasan seksual di Indonesia.

Pembahasan RUU PKS semakin mendesak, mengingat kasus kekerasan seksual terutama kepada perempuan semakin meningkat dari tahun ke tahun, bahkan yang memperihatinkan pola kekerasannya semakin sadis dan biadab. Untuk itu, Komite III DPD meminta masukan masyarakat demi kesempurnaan RUU ini sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

“Komite III DPD sudah mulai banyak mendapat masukan dari berbagai lapisan masyarakat lewat berbagai saluran. Semua berharap RUU ini menjadi payung hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual. Namun, ada juga masyarakat yang bertanya apakah RUU ini khusus untuk melindungi perempuan saja? Bagaimana jika ada laki-laki terutama anak yang juga menjadi korban kekerasan seksual. Mereka minta RUU ini melindung semua warga negara dari tindak kekerasan seksual,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di sela-sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (10/6/2016).

Berbagai pertanyaan dan usul-usul dari masyarakat ini, lanjut Fahira, perlu menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dan Parlemen. Karena, memang tujuan dari dibuatnya RUU ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, menurut masyarakat, fakta di lapangan memang ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual baik secara fisik maupun psikologis, misalnya permintaan, ajakan, penghinaaan atau celaan yang bersifat seksual. Namun, jumlah korbannya memang tidak sebanyak perempuan.

“Kekerasan seksual, baik korban maupun pelakunya tidak mengenal siapa saja baik jenis kelamin, usia, bahkan profesi. Makanya semua warga negara harus terlindungi dengan hadirnya undang-undang ini. Hemat saya, saat ini, RUU PKS adalah RUU yang paling mendesak untuk segera dibahas,” ujar Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira, semangat RUU PKS ini sangat luar biasa karena berupaya menggerakkan masyarakat untuk melawan bersama segala bentuk kekerasan seksual. Nantinya, jika RUU ini disahkan, diharapkan mampu mengisi kelemahan atau celah-celah UU lain seperti UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT, UU Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama KUHP dan KUHAP dan tentunya mampu menetapkan sanksi tegas dan menjerakan tidak hanya bagi pelaku tetapi juga membuat siapa saja ‘takut’ melakukan kekerasan seksual.

Fahira berharap selain efektif mencegah kekerasan seksual, UU ini nantinya memberikan ruang bagi korban sebagai subjek dalam sistem peradilan pidana, punya mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya, mengutamakan hak-hak korban, serta memberi energi baru bagi bangsa ini untuk melawan bersama segala bentuk kekerasan seksual.

“Ketika UU ini disahkan, saya harap tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang biasa-biasa saja terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika kekerasan seksual dilakukan secara sadis, biadab, berulang-ulang dan mengakibatkan kematian,” tukas Fahira. [RN]

Tags: Kejahatan Seksualkekerasan seksualRUU PKS
ShareTweetSend
Previous Post

Percetakan Al Qur’an CV Nusa Bangkrut, Karyawan Tuntut Gaji

Next Post

Corat-Coret Jalan Warnai Aksi Tolak SSA Warga Laweyan Solo

Next Post
Corat-Coret Jalan Warnai Aksi Tolak SSA Warga Laweyan  Solo

Corat-Coret Jalan Warnai Aksi Tolak SSA Warga Laweyan Solo

Terjadi Kecelakaan , Sebelum Demo SSA Digelar

Terjadi Kecelakaan , Sebelum Demo SSA Digelar

Dr Muinudinillah Basri: Freesex dan LGBT Adalah Proyek Amerika

Ustadz Dr Muinudinillah Basri: Ciri Aswaja Sesuai Karakter Sahabat Rasulullah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Mau Izinkan Mini Market Kembali Jual Bir, Ahok Tak Paham Aturan

UU PKS untuk Menghapus Tindak Kekerasan Seksual Bagi Siapapun

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.