• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Mantan Presiden Mesir, Mohammad Morsi Kembali Dihukum Mati

21 Jun 2016
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Dituduh Melakukan Pembunuhan Pengunjuk Rasa, Mantan Presiden Mursi Divonis 20 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAIRO, (Panjimas.com) – Pengadilan Tinggi Mesir telah menjatuhkan putusan akhir dalam persidangan bagi 11 orang terdakwa, termasuk diantaranya adalah Presiden Morsi dan wartawan Al Jazirah, mereka dituduh membocorkan rahasia negara ke Qatar.

Hari Sabtu (18/06/2016) akhir pekan lalu, Pengadilan Tinggi Mesir memutuskan hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Presiden Mohamed Morsi dengan dalih tuduhan telah menjadi mata-mata untuk Qatar, dilansir AA.

Morsi, bersama dengan 10 terdakwa lainnya, dituduh oleh pihak berwenang Mesir yang juga dibekingi oleh kubu militer Mesir, telah menjadi mata-mata Qatar dan membocorkan dokumen-dokumen rahasia ke negara Teluk itu selama satu tahun menjabat sebagai Presiden.

Selama sesi Persidangan hari Sabtu (18/06/2016) akhir pekan kemarin, Pengadilan Mesir juga mengumumkan hukuman mati terhadap enam terdakwa lainnya karena diduga menjadi mata-mata untuk Qatar.

Pengadilan Mesir juga menghukum tiga terdakwa lainnya, termasuk Presiden Morsi, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Mengenai Putusan Pengadilan Mesir hari Sabtu itu, pihak Morsi masih dapat mengajukan banding .

Setelah putusan awal, Pengadilan Mesir diharuskan memohon saran dari Mufti Shawqi Allam, pemimpin Agama tertinggi di negara itu, untuk dapat menuntaskan putusan.

Untuk diketahui, hukum di Mesir mengharuskan Mufti untuk menandatangani hukuman mati. Pendapatnya tidak mengikat, tetapi biasanya dihormati oleh Pengadilan.

Morsi dan dua ajudannya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena tindak spionase. Di Mesir, hukuman seumur hidup setara dengan setidaknya 25 tahun penjara. Selain itu Morsi juga telah menghadapi hukuman mati atas dakwaan kasus lainnya.

Selain itu terkait putusan tambahan, Mantan Presiden Morsi dan beberapa terdakwa lainnya juga dihukum dengan hukuman penjara dengan jangka 15 tahun masing-masing karena diduga membocorkan dokumen rahasia ke Qatar.

Morsi dan Sekretarisnya, Amin el-Sirafy, masing-masing menerima tambahan hukuman 15 tahun. Putri el-Sirafy, Karina, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Mohammad Morsi adalah Presiden Mesir yang terpilih secara demokratis untuk pertam kalinya di Mesir, Ia digulingkan oleh kudeta militer yang dipimpin oleh Jenderal Abdel Fattah As-Sisi tahun 2013 lalu. Morsi hanya sempat menjabat selama satu tahun di kantor Presiden.

Dirinya telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati oleh Pengadilan yang berada dalam kendaliAs-Sisi, dengan dalih ia dituduh “bersekongkol melawan negara” – bersama dengan kelompok Palestina Hamas dan Hezbollah Libanon – dan akibat dirinya dituduh melarikan diri penjara pada tahun 2011.

Selain itu, Morsi juga telah dihukum dengan hukuman penjara 20 tahun karena diduga melakukan pembunuhan, lagi-lagi putusan ini sangat politis karena lahir pasca ia digulingkan.

Ia juga menghadapi tuduhan “penghinaan” terhadap Peradilan Mesir.

Morsi dan rekan-rekannya yang dipenjarakan As-Sisi, bersama dengan sejumlah pengamat independen internasional, telah mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu secara politik direkayasa dan diatur sedemikian rupa.

Sejak operasi militer penggulingan terhadapnya serta tindakan pemenjaraan Morsi, pihak berwenang Mesir telah meluncurkan tindakan kekerasan terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin dimana ia menjadi salah satu pimpinannya. Rezim As-Sisi kemudian membunuhi ratusan anggota IM dan memenjarakan puluhan ribu anggotanya. Sementara itu hubungan diplomatik antara Kairo dan Doha telah jatuh secara dramatis dan memburuk. [IZ]

Tags: Presiden Muhammad MursiRezim As Sisi
ShareTweetSend
Previous Post

Media Russia Today Umumkan Rincian Pemerintah Baru Suriah

Next Post

Wartawan Aljazirah Kecam Keras Putusan Pengadilan Mesir, Ini Kasus Politik!

Next Post
Wartawan Aljazirah Kecam Keras Putusan Pengadilan Mesir, Ini Kasus Politik!

Wartawan Aljazirah Kecam Keras Putusan Pengadilan Mesir, Ini Kasus Politik!

Kemlu Qatar Bantah Klaim Pengadilan Tinggi Mesir Terkait Kasus Spionase Morsi

Kemlu Qatar Bantah Klaim Pengadilan Tinggi Mesir Terkait Kasus Spionase Morsi

Berbagi Inspirasi Move On  dengan Peggy Melati

Berbagi Inspirasi Move On dengan Peggy Melati

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Dituduh Melakukan Pembunuhan Pengunjuk Rasa, Mantan Presiden Mursi Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Presiden Mesir, Mohammad Morsi Kembali Dihukum Mati

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.