• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Keluarga Hariyanto Kaget, Surat Penahanan dari Densus 88 Datang Via Pos

28 Jul 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 1 min read
A A
Keluarga Hariyanto Kaget, Surat Penahanan dari Densus 88 Datang Via Pos
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO, (Panjimas.com) – Keluarga Hariyanto penjual rica-rica menthok yang dibawa Densus 88 beberapa hari yang lalu merasa kaget, setelah menerima Surat Penahanan dari Mabes Polri Densus 88 dengan nomor: B/1103/VII/2016/Densus tertanggal 25 Juli 2016, Rabu (27/7/2016).

Desi Puspita Setyaningrum istri Hariyanto saat ditemui Panjimas di rumahnya, Brojodipan, Makam Haji, Kartosuro, Sukoharjo, mengatakan bahwa semua barang bukti yang telah diambil Densus 88 telah dikembalikan. Dirinya merasa janggal atas penahanan suaminya, sementara barang bukti tidak ada yang terkait atas peledakan di Mapolresta Solo pada 5 Juli 2016 lalu.

“Semua barang bukti yang diambil sudah dikembalikan mas, HP adik, HP yang rusak semua dikembalikan. Bahkan pedang koleksi juga sudah balik. Tapi mas Hari belum tahu dimana, katanya di Jakarta. Soalnya sudah diserahkan TPM urusannya sama keluarga mas Hari” kata Desi.

Mendapat informasi seperti itu, Panjimas menuju ketempat kerja Sukarno ayah Hariyanto yang bekerja di warung makan bebek goreng di daerah Kartosuro, Sukoharjo. Sukarno menyambut hangat kedatangan Panjimas, dirinya menceritakan bila dirinya telah menerima Surat Penahanan atas nama Hariyanto alias Glondor alias Hasan bin Sukarno.

“Baru siang tadi mas, lewat pos, saya ya kaget. Ini kan surat penahanan berarti anak saya nanti ditahan, disini juga tertulis sampai 21 Nopember 2016. Saya sangat menyayangkan, anak saya kan cuma jual beli motor kok sampai dikait-kaitkan” kata Sukarno.

Surat Penahanan tersebut ditandatangani Kadensus 88 Kabid Investigasi Kombespol Faizal Tayeb S.Ik,M.H. Lebih lanjut, Sukarno berharap anaknya segera dibebaskan, dirinya akan berkoordinasi dengan Tim Pengacara Muslim (TPM) untuk memperoleh kejelasan kondisi anak keduanya tersebut.

“Ya kita akan kerumahnya pak Anis TPM, kita akan serahkan surat penahanan ini ke pak Anis, setelah nanti saya copy” ujar Sukarno. [SY]

 

Tags: Bom Polresta Solodensus 88headlinesHeriyantoIstri Heriyanto
ShareTweetSend
Previous Post

Selenggarakan Halal Bi Halal, PPTQ Ibnu Abbas Klaten Hadirkan Ustadz Felix Siauw

Next Post

Gelar Acara Tari Telanjang, LUIS Minta Karaoke Bima Dicabut Ijinnya

Next Post
Gelar Acara Tari Telanjang, LUIS Minta Karaoke Bima Dicabut Ijinnya

Gelar Acara Tari Telanjang, LUIS Minta Karaoke Bima Dicabut Ijinnya

Mengerikan, Jika Sesama Aparat Saja bisa Salah Tembak, Bagaimana dengan Warga Sipil?

Mengerikan, Jika Sesama Aparat Saja bisa Salah Tembak, Bagaimana dengan Warga Sipil?

Dua Anggota Densus 88 Pembunuh Siyono Dituntut atas Pelanggaran Etik

Salah Tembak Gara-gara “Nyanyian Kode” tak Ditanggapi, Benarkah?

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Keluarga Hariyanto Kaget, Surat Penahanan dari Densus 88 Datang Via Pos

Keluarga Hariyanto Kaget, Surat Penahanan dari Densus 88 Datang Via Pos

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.