JAKARTA, (Panjimas.com) – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dirinya dilaporkan oleh TNI, Kepolisian RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengakuan Freddy Budiman yang dibuka Haris ke media.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolri Tito Karnavian. “Setahu saya dari TNI dan BNN, mungkin Polri,” kata Tito, Rabu (03/08), seperti dilansir Kompas.
Kapolri menegaskan, hingga kini status Haris masih dalam tahap terlapor. Nanti akan ada panggilan untuk diperiksa lebih lanjut. Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap UU ITE, koordinator Kontras bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Tito menganggap wajar terhadap adanya pelaporan atas Haris. Sebab, ia berpendapat institusi punya hak melapor jika merasa dirugikan oleh suatu informasi yang sifatnya prematur. Ia juga menganggap informasi yang terkandung dalam tulisan Haris belum terverifikasi. Tito mengatakan kepolisian telah mendapatkan data pleidoi Freddy dan memeriksa pengacaranya, tapi tidak ditemukan hal yang mengkonfirmasi keterangan yang dimuat Haris.
“Saya lihat di kasus ini Freddy terlibat beberapa kasus pidana, sehingga mungkin kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu konsisten,” ucapnya.
Sebelumnya, tersebar sebuah pesan yang ditulis Haris yang menceritakan percakapannya dengan tersangka kasus narkoba Freddy Budiman. Dalam percakapan tersebut, Freddy mengaku bekerja sama dengan pihak yang dituding berasal dari Badan Narkotika Nasional dan Mabes Polri dalam mengedarkan narkoba. [TM]