• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Komunitas Tionghoa Geruduk Mabes Polri Minta Ahok Ditangkap, Ada Apa?

11 Aug 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
Komunitas Tionghoa Geruduk Mabes Polri Minta Ahok Ditangkap, Ada Apa?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (Panjimas.com) – Puluhan anggota Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) mendatangi Mabes Polri. Mereka mempertanyakan laporannya terkait Gubernur DKI Basuki  Tjahaja Purnama  (Ahok) yang diduga melanggar UU lantaran tak melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Selain anggota Komtak, turuk hadir juga sejumlah tokoh dan aktivis yang menyuarakan agar Ahok segera ditangkap. Diantara yang hadir adalah mantan juru bicara presiden Gus Dur, Adhi Marsadi, Hatta Taliwang, dan Sugiyanto. Bahkan perwakilan buruh yang tergabung dalam Konperasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan warga Kampung Akuarium Luar Batang juga turut hadir.

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Lieus Shungkarisma pihaknya mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan kelanjutan laporan terkait Ahok yang diduga melanggar UU karena tidak melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

“Kita mau tanya, kenapa laporan kita sejak 2015 enggak jalan. Laporan kita tentang Ahok yang tidak melaksanakan rekomendasi BPK. Itu melanggar undang-undang,” jelas Lieus Sungkharisma di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Lieus menjelaskan, barang siapa tidak melaksanakan rekomendasi BPK orang tersebut bisa dipidana 1 tahun 6 bulan atau denda Rp500 juta. Dalam hal ini, Ahok tidak membatalkan transaksi jual beli RS Sumber Waras dalam waktu 60 hari seperti yang direkomendasikan BPK. Sehingga diduga telah melanggar dari rekomendasi yang dikeluarkan BPK.

Lebih lanjut Lieus mengatakan, seluruh bukti dokumen lengkap tentang pembelian lahan RS Sumber Waras juga telah diserahkan kepada Bareskrim Polri sejak Oktober 2015. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Bahkan Bereskrim juga tidak melakukan pemanggilan baik saksi maupun terlapor.

“Undang-undang harus dijalankan dong. Tapi, kenapa Bareskrim tidak jalankan?” kata Lieus.

Bahkan, Lieus mengaku telah berdialog dengan pihak BPK dan menurut BPK, negara mengalami kerugian hingga Rp800 miliar akibat pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Rumah Sakit Sumber Waras yang rencananya Desember diserahterimakan kan enggak bisa, karena pemilik asli tanah Sumber Waras yaitu Yayasan Canderanaya menggugat pada Kartini Mulyadi. Kenapa lu jual? Lu punya hak apa? Dia juga menggugat Ahok, kenapa lu beli? Ini barang bukan punya Kartini Mulyadi. Jadi istilah saya, Ahok ini seperti penadah. Barang yang enggak jelas dia beli dengan uang yang dikeluarkan rakyat,” kata Lieus.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar belum menjawab ketika mengonfirmasi kedatangan Komunitas Tionghoa ke Mabes Polri. Begitupun Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto. Pesan singkat yang disampaikan Harian Terbit tidak dibalasnya.

Dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak menemukan indikasi kerugian negara. Meski demikian, KPK masih berusaha menyelidiki lebih jauh kasus yang diduga menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

“Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami,” kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016) yang lalu.

Ahok sendiri pernah diperiksa selama 12 jam oleh KPK, Selasa (12/4/2016) lalu. Usai dimintai keterangan, Ahok mengaku BPK menyembunyikan data kebenaran karena meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan yaitu menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Setidaknya terdapat lima perbedaan antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan keyakinan Ahok. Pertama, menurut BPK pembelian lahan seluas 3,64 hektar itu merugikan keuangan negara sebesar Rp191 miliar karena membandingkan pada tawaran PT Ciputra Karya Utama ke tahan itu setahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 564 miliar. Namun Ahok menilai bahwa tawaran PT Ciputra tersebut terjadi ketika nilai jual obyek pajak (NJOP) belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP naik 200 persen.

Kedua adalah mengenai NJOP yang keliru. Menurut BPK harusnya basis pembelian adalah NJOP memakai Jalan Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli pemerintah provinsi DKI Jakarta) yaitu Rp7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp20 juta yang saat ini menjadi lokasi RS Sumber Waras. Sedangkan menurut Ahok, penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kyai Tapa.

Ketiga adalah tidak adanya kajian pembelian RS Sumber Waras. Menurut BPK, pemprov DKI terburu-buru membeli lahan itu padahal lokasinya tidak strategis, belum siap bangun, langganan banjir, dan tidak mudah diakses tapi Ahok menilai Jakarta sedang butuh banyak RS termasuk RS khusus kanker, bahkan belakangan pihak Yayasan Sumber Waras yang menawarkan lahan itu karena sebelumnya akan dijadikan mal oleh Ciputra.

Keempat, BPK menilai pemprov DKI menunjuk langsung lokasi RS Sumber Waras yang menurut Ahok, dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2014 soal pengadaan tanah, pembelian lahan di bawah lima hektar bisa dilakukan secara langsung tanpa perlu kajian.

Kelima, BPK mengungkapkan bahwa transaksi pembelian tanah antara Yayasan Sumber Waras dan DKI terjadi saat Yayasan masih terikat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (APPJB) tanah yang sama dengan PT Ciputra Karya Utama. Tapi menurut Ahok, dalam perjanjian Yayasan dan PT Ciputra Karya ada klausul yang menyebutkan jika sampai 10 Desember 2014 izin peralihan lahan untuk pusat perbelanjaan dari pemerintah tidak turun, otomatis perjanjian batal dan transaksi terjadi setelah tanggal tersebut. [AW/hanter]

Tags: Ahokbasuki tjahaja purnamaGubernur DKIheadlinesKOMTAKLieus ShungkarismaMabes Polrisumber waras
ShareTweetSend
Previous Post

Tuding Koalisi Kekeluargaan Incar Jabatan, Ustadz Bachtiar Nasir Minta Ahok Ngaca

Next Post

Pentagon Akui Tentara Operasi Khusus AS Kabur dan Terluka, Tinggalkan Senjata yang Disita IS

Next Post
Pentagon Akui Tentara Operasi Khusus AS Kabur dan Terluka, Tinggalkan Senjata yang Disita IS

Pentagon Akui Tentara Operasi Khusus AS Kabur dan Terluka, Tinggalkan Senjata yang Disita IS

Wah, Bekam Ternyata Digandrungi Para Atlet Olimpiade

Wah, Bekam Ternyata Digandrungi Para Atlet Olimpiade

Bekam, Thibbun Nabawi yang Berkhasiat dan Menjadi Solusi Kesehatan Islami

Bekam, Thibbun Nabawi yang Berkhasiat dan Menjadi Solusi Kesehatan Islami

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Komunitas Tionghoa Geruduk Mabes Polri Minta Ahok Ditangkap, Ada Apa?

Komunitas Tionghoa Geruduk Mabes Polri Minta Ahok Ditangkap, Ada Apa?

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.