• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

KAMMI: UU Kewarganegaraan Perlu Ditinjau Ulang

20 Aug 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri ESDM Pegang Paspor AS, Ini Sumpah Setia pada Amerika
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Polemik mengenai status kewarganegaraan kembali mencuat pasca naiknya isu dwi kewarganegaraan mantan menteri ESDM Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapradja Hamel. Polemik ini memicu komentar dari berbagai pihak, termasuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono.

“Kasus Menteri Arcandra Tahar dan Paskibraka Gloria Natapradja ini menjadi momentum bagi peninjauan kembali UU Kewarganegaraan. Saya melihat UU yang ada belum mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh diaspora Indonesia dan anak hasil pernikahan campuran,” kata Wibisono, Jumat (19/8).

KAMMI menilai revisi UU Kewarganegaraan harus disikapi dengan bijak dan menempatkan kepentingan strategis Indonesia sebagai prioritas. “Manfaat dari opsi dwikewarganegaraan adalah Indonesia dapat memanggil kembali sumber daya manusia terbaiknya di luar negeri untuk terlibat dalam pembangunan nasional,” ungkap Wibisono.

“Jangan sampai masalah administrasi yang ada mempersulit diaspora Indonesia yang ingin kembali membangun tanah air. Kembalinya diaspora Indonesia ke tanah air akan menjadi fenomena brain gain yang akan membawa dampak positif yaitu transfer teknologi, pengetahuan dan networking”, tegasnya.

Lebih lanjut Wibisono mengatakan revisi UU Kewarganegaraan dapat melindungi diaspora Indonesia di seluruh dunia yang ingin mempertahankan status WNI yang dimilikinya. “Revisi ini dapat memayungi diaspora Indonesia di seluruh dunia, harapan untuk membangun jaringan Indonesian Overseas menjadi mungkin dengan perubahan ini.”

“Ada banyak potensi diaspora Indonesia yang memiliki skill dan kompetensi tinggi, tetapi mereka harus melepas status WNI-nya dan menjadi WNA karena Indonesia tidak menyediakan opsi warganegara ganda,” tambahnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum PP KAMMI, Arif Susanto mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk meminimalisir celah negatif revisi UU Kewarganegaraan. “KAMMI menghimbau agar pembahasan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dwikewarganegaraan seperti kasus pengemplangan pajak, pemulihan status WNI bagi oknum separatisme dan pencari suaka politik yang dapat menjadi ancaman keamanan nasional.”

Arif menambahkan seharusnya pemerintah tidak perlu inferior dengan opsi dwikewarganegaraan, ini menjadi alternatif strategi untuk memperjuangkan kepentingan strategis Indonesia.

“Jika cara pandangnya dibalik, dengan dwikewarganegaraan Indonesia akan memiliki jaringan SDM di luar negeri yang memahami peta dunia bisnis dan akses informasi ke negara asing. Tentunya ini akan menguntungkan Indonesia,” ungkapnya.

Terkait aspek penguatan nasionalisme, Arif mengusulkan Bela Negara menjadi program yang dapat diberikan pemerintah kepada WNI yang berada di luar negeri.

“KAMMI meminta Lemhannas dan KBRI agar bekerjasama untuk memberi wawasan kebangsaan dan program bela negara untuk memperkuat nasionalisme diaspora Indonesia yang memilih status warganegara ganda,” tandasnya. [RN]

Tags: headlinesKAMMIMenteri ESDMUU Kewarganegaraan
ShareTweetSend
Previous Post

Simpati Mengalir Deras untuk Bocah Suriah, Korban Bom Rezim Assad dan Rusia

Next Post

Warga Ditembak, Komnas HAM Malah Sebut tak Ada Pelanggaran HAM Berat oleh TNI AU

Next Post
Komisioner Komnas HAM Asal Papua, Natalius Pigay Tuding KOMAT Sebagai Kelompok Garis Keras

Warga Ditembak, Komnas HAM Malah Sebut tak Ada Pelanggaran HAM Berat oleh TNI AU

Ketua Pansus RUU Terorisme: Lakukan Pelanggaran HAM, Polisi Dianggap Teroris Sebenarnya

DPR RI: Ada Pengusaha Hitam Adu Domba TNI AU Vs Warga Hingga Robohkan Masjid di Sari Rejo

Curhat Salah Alamat, Ketua Umum FPI: Kapolri Jauh Lebih Tahu FPI Banget daripada Said Aqil

Curhat Salah Alamat, Ketua Umum FPI: Kapolri Jauh Lebih Tahu FPI Banget daripada Said Aqil

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Menteri ESDM Pegang Paspor AS, Ini Sumpah Setia pada Amerika

KAMMI: UU Kewarganegaraan Perlu Ditinjau Ulang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.