• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Pengusaha Aljazair Siap Bayar Denda bagi Perempuan Muslim yang Mengenakan Burqini di Perancis

24 Aug 2016
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengusaha Aljazair Siap Bayar Denda bagi Perempuan Muslim yang Mengenakan Burqini di Perancis
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIS, (Panjimas.com) – Pengusaha dan politisi terkemuka Aljazair setuju dan siap untuk membayar denda bagi semua perempuan Muslim yang mengenakan burqini di Perancis.

Dalam misinya untuk membela apa ia sebut sebagai, “hak demokrasi yang mendasar,” Pengusaha Perancis-Aljazair yang juga merupakan aktivis, Rasyid Nekkaz mengatakan bahwa dirinya siap untuk membayar denda untuk setiap Muslimah yang dituntut melanggar hukum Perancis yang melarang penggunaan burkini (pakaian renang Muslim), demikian menurut laporan media.

Nekkaz, adalah pendiri Touches Pas Ma Constitution (Bebaskan Hak Kosntitusi Saya), sebuah kelompok yang ia dibentuk untuk membela hak-hak sipil perempuan Muslim. Nekkaz mengatakan kepada surat kabar The National bahwa ia akan membayar denda atas setiap Muslimah yang dituntut atas pelanggaran hukum mengenakan burqini di Perancis.

Dia [Nekkaz] telah menutupi denda sebesar €245.000 (Dh 1.01 juta) yang dikenakan pada 1400 perempuan Muslim yang dinilai melanggar hukum karena mengenakan Burqini di Perancis, dan juga pada tingkat lebih rendah di negara-negara tetangga Perancis, yang telah melarang penggunaan cadar yang menutupi wajah di depan umum.

“Perancis sedang menjalankan permainan yang sangat berbahaya, mengeksploitasi ketakutan penduduk hanya karena negara itu mendekati tahun pemilu,” pungkasnya.

“Sementara saya berjuang melawan hukum tentang pelarangan jilbab, bahkan yang dilarang hanyalah headwear dimana wajah masih dapat terlihat dan ini tidak terjadi dengan burqini.

“Ini sangat disayangkan untuk Perancis dan campuran emosi yang mengarah ke larangan burqini ini sangat berbahaya, bahkan lebih dari ledakan cocktail,” imbuhnya.

“Kami tidak lagi memiliki intelektual dan negarawan, hanya demagog!”, tegas Nekkaz.

Ini dimulai dengan burkini ketika seorang wanita Muslim berusia 29 tahun menerima denda sejumlah €38 euro, karena memakai burkini di pantai La Croisette, bulan ini.

Selain itu, seorang wanita Muslim berusia 32 tahun juga menerima hukuman denda dengan biaya yang sama (38 euro), dan wanita ketiga berusia 57 tahun, demikian menurut laporan Le Parisien.

Burkini memungkinkan perempuan Muslim untuk mempertahankan kewajiban agama mereka di pantai dengan hanya mengekspos wajah, telapak tangan dan ujung kaki mereka.

Enam perempuan Musim lainnya yang sedang mengenakan burkini di pantai  dihentikan dan diusir, mereka diminta segera untuk meninggalkan pantai. Namun, mereka tidak didenda karena mereka mematuhi undang-undang baru.

Nekkaz mendanai apa yang ia sebut sebagai “dana pertahanan kebebasan” dengan 1 juta Euro pada tahun 2010 untuk pembayaran denda bagi wanita yang mengenakan niqab.

“Saya menyerukan aksi pembangkangan sipil,” katanya kepada France 24. “Saya mengatakan kepada perempuan Muslim untuk tidak takut pergi keluar dengan mengenakan jilbab-jilbab mereka.”[IZ]

 

Tags: BurqaBurqinicadarheadlinesJilbab
ShareTweetSend
Previous Post

Mencari Pemimpin Sejati, Ki Bagus Hadikusumo: “Perhatikanlah Dapur Rumahnja dan Tjara Hidupnja”

Next Post

Mengapa Diam Soal LDII, Syiah & Ahmadiyah? Ini Surat Terbuka untuk Said Aqil Siradj

Next Post
Anggota Komisi Hukum MUI: Hanya Orang Bodoh yang Berfikir Biasa, Kita Harus Berfikir Radikal

Mengapa Diam Soal LDII, Syiah & Ahmadiyah? Ini Surat Terbuka untuk Said Aqil Siradj

Deklarasi Yok4Jakarta: Hanya Ingin Perubahan

Deklarasi Yok4Jakarta: Hanya Ingin Perubahan

Warga Batang: Kami Bangga Dipimpin Oleh Pemimpin yang Solat Berjamaah

Warga Batang: Kami Bangga Dipimpin Oleh Pemimpin yang Solat Berjamaah

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Pengusaha Aljazair Siap Bayar Denda bagi Perempuan Muslim yang Mengenakan Burqini di Perancis

Pengusaha Aljazair Siap Bayar Denda bagi Perempuan Muslim yang Mengenakan Burqini di Perancis

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.