• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Intoleran, Pengadilan Osnabruck Jerman Putuskan Pelarangan Pelajar Muslimah Pakai Cadar di Sekolah

1 Sep 2016
in Internasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Intoleran, Pengadilan Osnabruck Jerman Putuskan Pelarangan Pelajar Muslimah Pakai Cadar di Sekolah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OSNABRUCK, (Panjiamas.com) – Seorang pelajar Muslim di Osnabrück, Jerman bagian Utara, kalah dalam gugatan Pengadilan mengenai haknya mengenakan cadar saat berada di kelas.

Pelajar, yang berusia lebih dari 18 tahun itu, membawa kasus ini ke pengadilan Osnabruck setelah sekolah malam Sophie Scholl di kota Lower Saxony menyatakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan menghadiri kelas jikalau ia mengenakan cadar.

Kasus ini berjalan ketika muslimah itu diterima dalam program malam di sekolah Sophie Scholl. Status dirinya sebagai mahasiswa di sekolah itu segera dicabut ketika ia bersikeras untuk mengenakan cadar di kelas, demikian menurut laporan media Jerman.

Niqab adalah jenis jilbab yang menutupi keseluruhan wajah seseorang, dengan pengecualian celah sempit untuk mata mereka.

Seorang Hakim di kota Osnabrück menerbitkan pelarangan cadar setelah gadis muslim itu tak hadir dalam persidangan hari Senin (22/08), Hal ini membuat Hakim pengadilan tidak memiliki pilihan selain menolak gugatannya. Laporan awal menunjukkan bahwa siswi itu tidak dapat menghadiri persidangan karena pengawasan ketat media seputar kasus tersebut.

Gadis Muslim itu lahir dan dibesarkan di Jerman, menurut laporan Neue Osnabrücker Zeitung. Ini adalah salah satu keputusan Pengadilan Jerman yang pertama kalinya mengenai pelarangan cadar di kelas. Sementara itu dalam perdebatan tentang prinsip negara, setiap negara bagian di Jerman dapat memutuskan aturan pendidikannya masing-masing, dan juga prinsip kebebasan beragama. Kedua prinsip ini telah ditandatangani menjadi Undang-Undang Konstitusional, seperti dilansir The Independent.

Sophie Scholl mengklaim pihaknya tidak bisa menjamin pengembangan pendidikan mahasiswanya itu, dimana kejadian pelarangan itu berlangsung pada bulan April tahun ini, ketika ia bersikeras mengenakan cadar saat kelas berlangsung. Atas aksi perlawanan hak-hak individunya itu, pihak sekolah Sophie Scholl malah mengklaim bahwa Gadis Muslim tersebut bermasalah.

Ketika muslimah tersebut menyarankan bahwa seorang guru wanita dapat mengangkat tabir wajahnya (cadar) untuk mengidentifikasi dirinya, pihak sekolah malah menyatakan langkah itu tidak dapat memecahkan masalah tentang perlunya komunikasi yang efektif di kelas.

Pihak sekolah mengatakan bahwa “komunikasi terbuka antara guru dan para siswa tidak hanya mengandalkan pada kata-kata yang diucapkan, tetapi juga pada unsur-unsur non-verbal dan bahasa tubuh.”

Sementara itu dalam beberapa insiden serupa, pihak siswa dan sekolah biasanya telah mencapai kesepakatan sebelum beranjak ke pengadilan, Insiden serupa juga terjadi di Bavaria ketika seorang mahasiswa Muslim dilarang mengenakan niqab (cadar) di sebuah sekolah menengah, demikian menurut Süddeutsche Zeitung. [IZ]

Tags: headlinesIslam DilecehkanIslamphobiamuslim jerman
ShareTweetSend
Previous Post

Junjung Toleransi, PM Justin Trudeau Tolak Gagasan Pelarangan Burkini di Kanada

Next Post

PTUN Mesir Cairkan Sejumlah Aset Milik Anggota IM, Rezim As-Sisi Ajukan Banding

Next Post
PTUN Mesir Cairkan Sejumlah Aset Milik Anggota IM, Rezim As-Sisi Ajukan Banding

PTUN Mesir Cairkan Sejumlah Aset Milik Anggota IM, Rezim As-Sisi Ajukan Banding

Otoritas Mesir Buka Perbatasan Rafah Selama 3 Hari Khusus Untuk 2.008 Jamaah Haji Asal Palestina

Otoritas Mesir Buka Perbatasan Rafah Selama 3 Hari Khusus Untuk 2.008 Jamaah Haji Asal Palestina

Setelah Puas Membantai Ribuan Orang, Zionis Israel Tarik Pasukannya dari Gaza

Komandan Israel Bersumpah Akan Buat Seluruh Pemuda di Kamp Al-Duheisha Jadi Penyandang Cacat

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Intoleran, Pengadilan Osnabruck Jerman Putuskan Pelarangan Pelajar Muslimah Pakai Cadar di Sekolah

Intoleran, Pengadilan Osnabruck Jerman Putuskan Pelarangan Pelajar Muslimah Pakai Cadar di Sekolah

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.