• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Komnas Perempuan Tolak Perubahan Rumusan Pasal 284, 285 dan 292 KUHP

4 Sep 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Komnas Perempuan Tolak Perubahan Rumusan Pasal 284, 285 dan 292 KUHP
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Komisi Nasional Perempuan dalam pernyataan sikapnya menyatakan penolakannya terhadap perubahan rumusan Pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Pasal 284 KUHP, menurut Komnas Perempuan, hanya sekadar pelanggaran kesetiaan terhadap perkawinan dan bukan termasuk ke dalam perbuatan zina sebagaimana apa yang dipahami masyarakat Indonesia.

“Pasal 284 KUHP, adalah delik permukahan atau overspels yang dalam bahasa Belanda berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan, dimana terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah sedangkan tindakan tersebut tidak direstui oleh suami atau isteri yang bersangkutan. Jadi tidak sama dengan ‘zina’ yang dimaksudkan oleh agama-agama dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia,” jelas Komnas Perempuan dalam pernyataan sikapnya. Sabtu, (3/9).

Jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya sampai ke luar ruang lingkup perkawinan dan deliknya dirubah dari delik aduan menjadi delik biasa (sebagaimana yang diinginkan Pemohon), lanjutnya, maka bukan saja merubah secara keseluruhan struktur Pasal 284 KUHP, tetapi juga akan menyebabkan kriminalisasi.

Dalam Pasal 285 KUHP, Komnas Perempuan memandang bahwa dengan meniadakan penyebutan eksplisit “perempuan” dalam pasal tentang perkosaan, sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon Uji Materiil, secara langsung mencerminkan pengabaian terhadap kerentanan khusus perempuan pada tindak perkosaan. Rumusan netral yang diusulkan Pemohon, yaitu “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia…” justru menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan jaminan perlindungan hokum.

“Karenanya, perluasan cakupan perkosaan dalam Pasal 285 KUHP perlu memastikan bahwa pengalaman laki-laki dewasa di Indonesia sebagai korban pemaksaan hubungan seksual tidak direduksi sekedar tindak perkosaan, melainkan juga penyiksaan seksual,” lanjut Komnas Perempuan.

Selain itu, dalam Pasal 292, Komnas Perempuan membantah pihak pemohon  yang mengatakan rumusan Pasal 292 KUHP yang ada sekarang tidak melindungi orang dewasa dari tindak pencabulan dan membiarkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh anak.

“Perlindungan hukum bagi orang dewasa dari tindakan pencabulan dapat ditemukan pada Pasal 289 KUHP, dan aturan yang mempidanakan tindak pencabulan oleh anak dapat ditemukan dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Komnas Perempuan beralasan, Pasal 292 dan 298 dengan rumusan yang ada sekarang justru membantu perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Dalam beberapa kasus, Penyidik menggunakan Pasal 292 dan 298 untuk menjerat pelaku dalam kasus-kasus perkosaan yang sulit dibuktikan.[RN]

Tags: headlinesKomnas PerempuanKUHPPerkawinanzina
ShareTweetSend
Previous Post

Pengungsi Palestina Dukung Klub Glassgow Celtic, Gelar Kegiatan Amal untuk Bayar Denda UEFA

Next Post

Petunjuk Manasik Haji Nabi Ibrahim Sudah Jauh dari Praktek Haji Sekarang

Next Post
Petunjuk Manasik Haji Nabi Ibrahim Sudah Jauh dari Praktek Haji Sekarang

Petunjuk Manasik Haji Nabi Ibrahim Sudah Jauh dari Praktek Haji Sekarang

Lomba Hafidz Quran Gelaran Pameran Buku Diserbu Peserta

Lomba Hafidz Quran Gelaran Pameran Buku Diserbu Peserta

Angkatan Bersenjata Turki Perkuat Pasukan di Suriah Dengan Tank-Tank dan Kendaraan Lapis Baja

Angkatan Bersenjata Turki Perkuat Pasukan di Suriah Dengan Tank-Tank dan Kendaraan Lapis Baja

  • Latest
  • Popular
Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

Panjimas.com Rilis Nomor Kontak Baru Redaksi: 0812.60000.560

18 Jul 2026
Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

Downgrade Standar Hidup: Ketika Berhemat Tak Cukup untuk Bertahan Hidup

21 Oct 2026
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Kenang KH Syukron Ma’mun: Ulama Langka yang Lurus dalam Perjuangan

20 Oct 2026
Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

20 Oct 2026
Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

Kemenkes: Malapetaka dan Kelaparan di Gaza Capai Tingkat ‘Bencana’

20 Oct 2026
Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

Italia Bidik Pejabat Tinggi Militer dan Politik Israel atas Penyekapan Aktivis GSF

20 Oct 2026
Tiga Tahun 7 Oktober, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Memotong Sejarah Palestina

Kutuk Serangan Houthi di Bandara Riyadh, Waka Komisi I DPR Minta KBRI Terus Pantau Kondisi WNI

20 Oct 2026
Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

Alumni Madinah Kecam Serangan Bandara Riyadh, Desak Perlindungan WNI

20 Oct 2026
Komnas Perempuan Tolak Perubahan Rumusan Pasal 284, 285 dan 292 KUHP

Komnas Perempuan Tolak Perubahan Rumusan Pasal 284, 285 dan 292 KUHP

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Pemimpin Zalim yang Menyengsarakan Rakyat

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Baitul Maqdis Institute Kecam Serangan Houthi, Tolak Pembatasan Jilbab dan Konser Andrea Bocelli

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

Khutbah Jum’at; Keutamaan Tauhid dan Bahaya Syirik

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.