• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Berikut Alasan AILA Ajukan Uji Materiil Pasal 284, 285 dan 292 KUHP ke MK

10 Sep 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Berikut Alasan AILA Ajukan Uji Materiil Pasal 284, 285 dan 292 KUHP ke MK
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Tim Hukum Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Feizal Syahmenan mengatakan, Uji Materiil Pasal 284, 285 dan 292 KUHP terhadap UUD 1945 pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dilatarbelakangi oleh temuan para pemohon bahwa ketiga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi.

Adanya pertentangan tersebut, menurutnya, karena KUHP adalah warisan Penjajah Belanda yang menerapkannya sebagai hukum kolonial untuk kepentingan penjajahannya di bumi Nusantara.

“Hukum Kolonial yang dibentuk oleh para sarjana Belanda jauh sebelum Indonesia merdeka tentunya tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melainkan berdasarkan nilai-nilai dan pemikiran Belanda sendiri, sehingga sudah dapat dipastikan akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan nilai-nilai Indonesia,” kata Tim Hukum AILA Indonesia, Feizal Syahmenan, Rabu (7/9/2016).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pasal 284 KUHP adalah pasal yang membebaskan orang untuk berzina sepanjang tidak terikat pernikahan, Pasal 285 adalah Pasal yang membebaskan orang untuk memperkosa laki-laki, dan Pasal 292 KUHP adalah pasal yang membebaskan hubungan sesama jenis selain jika pelakunya orang dewasa terhadap orang berusia kurang dari 15 tahun.

“Ketiga pasal tersebut isinya secara gamblang menabrak Pancasila dan UUD 1945 sehingga patut untuk diuji keberlakuannya melalui Uji Materiil pada Mahkamah Konstitusi RI. Jika dibiarkan keberlakuannya, maka disamping tidak konstitusional juga akan menimbulkan kerusakan bangsa Indonesia yang membahayakan ketahanan Nasional,” jelasnya.

Jadi, persidangan Uji Materiil terhadap Pasal 284, 285 dan 292 KUHP bukanlah pengadilan bagi Freesex dan LGBT. Pengujian dipandang penting untuk dilakukan karena hukum kolonial tersebut dibuat untuk kepentingan kolonialisme (penjajahan) dan tidak berdasarkan konstitusi serta dasar negara Republik Indonesia sama sekali.

“Kalaupun Freesex dan LGBT terdampak oleh Uji Materiil, maka hal tersebut merupakan konsekuensi logis akibat keduanya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tandasnya.

Sebagaimana setiap bangsa-bangsa yang merdeka, maka Republik Indonesia berhak dan berwenang penuh untuk memiliki serta menerapkan hukum yang sesuai dengan dasar negara dan konstitusi Indonesia sebagai manifestasi dari nilai-nilai Indonesia, karena itulah hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya. [RN]

 

 

Tags: AILAheadlinesKUHPSidang MK
ShareTweetSend
Previous Post

Aliansi Cinta Keluarga Indonesia: Keluarga adalah Agen Perubahan dari Kerusakan Moral

Next Post

WAMY Gelar Program Budaya untuk Jamaah Haji Asal Eropa

Next Post
WAMY Gelar Program Budaya untuk Jamaah Haji Asal Eropa

WAMY Gelar Program Budaya untuk Jamaah Haji Asal Eropa

Pemkot Paris Akan Bangun 2 Kamp Sementara untuk 1.000 Pengungsi

Pemkot Paris Akan Bangun 2 Kamp Sementara untuk 1.000 Pengungsi

Artileri Zionis Israel Bombardir Situs Milik Hamas dan Islamic Jihad di Gaza Utara

Artileri Zionis Israel Bombardir Situs Milik Hamas dan Islamic Jihad di Gaza Utara

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Berikut Alasan AILA Ajukan Uji Materiil Pasal 284, 285 dan 292 KUHP ke MK

Berikut Alasan AILA Ajukan Uji Materiil Pasal 284, 285 dan 292 KUHP ke MK

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.