• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

CSIL: Penistaan Agama Masuk Pelanggaran Pidana, Kebebasan Beragama dan Umum

28 Oct 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
CSIL: Penistaan Agama Masuk Pelanggaran Pidana, Kebebasan Beragama dan Umum
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Direktur Center of Study for Indonesia Leadership (CSIL), Prof Dr Jawahir Thontowi menegaskan, penistaan agama adalah tindakan pelanggaran hukum yang masuk dalam tiga katagori pelanggaran, yakni pelanggaran pidana, pelanggaran kebebasan beragama dan pelanggaran umum.

“Dalam pasal UUD 1945 kan sudah jelas dinyatakan bahwa agama dihormati di Indonesia. Jadi kalau ada pihak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menistakan agama, jelas dia telah melakukan tiga pelanggaran sekaligus,” ujar Jawahid dalam Konsolidasi dan Mudzakarah Ulama, Pimpinan Ormas, dan Rektor PTI se-Jawa di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al-Azhar Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Karena itu, Thontowi mendukung semua langkah yang dilakukan umat Islam untuk mendesak aparat supaya segera melakukan penegakan hukum terhadap Ahok.

“Saat ini sedang terjadi fitnah. Wajib bagi kita semua untuk terus berjuang. Namun, dalam perjuangan tidak mungkin akan tercapai sebuah tujuan apabila umat Islam tidak bersatu dalam jamaah. Jamaah umat Islam penting untuk menghidupkan sebuah perjuangan sejati,” kata Thontowi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan, tidak ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang menghalangi proses hukum peserta Pilkada. Menurut dia, penundaan proses hukum bagi peserta yang mengikuti Pilkada bukan didasarkan pada Perkap No.14 Tahun 2012, melainkan hasil rapat di Kantor Menkopolhukam.

“Sebenarnya tidak ada bunyi pasal dalam Perkap Kapolri No.14 Tahun 2012 yang seolah-olah jadi dasar peraturan yang menghalangi proses hukum seseorang yang jadi pasangan calon pilkada itu,” ungkap Munarman yang juga advokat senior itu.

Munarman lantas membuka Pasal 18 Perkap tersebut. Jika penyidikan kasus penghinaan Alquran oleh Ahok disebut sulit, maka hal tersebut dengan mudah dapat dibantah. Sebab baik saksi, barang bukti, dan keterangan ahli dapat dengan mudah diperoleh. Sementara kasus tersebut tidak membutuhkan peralatan khusus dalam penanganannya dan tindak pidana juga hanya dilakukan di satu tempat.

Menurut mantan Direktur YLBHI, tinggal dua poin dalam Pasal 18 (3) yang mungkin bisa dijadikan sebagai alasan kesuitan melakukan penyidikan. Pertama, tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;  atau tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir.

Menurut Munarman, dasar penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada sebenarnya bukanlah Peraturan Kapolri tersebut. Tetapi hasil rapat sejumlah instansi dan kementerian di bawah Kemenkopolhukam yang dilakukan di Kantor Menkopulhukam pada 2014 lalu.

“Disitulah Menkopolhukam menghentikan proses penyidikan orang-orang yang mengikuti pilkada. Itu hasil rapat,” tandasnya.

Sebelumnya Mabes Polri memastikan tidak akan melakukan proses hukum terhadap Ahok yang diduga melakukan penistaan agama. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan sudah memiliki aturan untuk membatasi permasalahan tersebut yaitu dikeluarkannya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

“Apa-apa, termasuk Perkap, yang dikeluarkan di era Pak Badrodin, tidak berakhir meski saat ini sudah berganti Kapolri, kecuali ada aturan lain yang mengubah. Kalau belum diubah ya tetap berlaku yang lama itu,” kata Boy. [RN]

Tags: ahok lecehkan al-qur'anahok lecehkan umat islamheadlinesulama
ShareTweetSend
Previous Post

Diprotes Banyak Pihak, Pemutaran Film “Jihad Selfi” di Acara Peluncuran Komik “Si Gun Pingin Jihad” Batal Dilaksanakan

Next Post

Al-Quran Dihina, KH. Qosim Nurseha: Tangkap Ahok!

Next Post
Al-Quran Dihina, KH. Qosim Nurseha: Tangkap Ahok!

Al-Quran Dihina, KH. Qosim Nurseha: Tangkap Ahok!

Muslimah Inggris Rintis Produk Mainan Islami

Muslimah Inggris Rintis Produk Mainan Islami

Private: Putin:  Ditembaknya Sukhoi  Su-24  Rusia  Adalah  ‘Tikaman   dari   Belakang’

Putin Tegaskan Rusia Tidak Berencana Lakukan Intervensi Militer di Irak dan Libya

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
CSIL: Penistaan Agama Masuk Pelanggaran Pidana, Kebebasan Beragama dan Umum

CSIL: Penistaan Agama Masuk Pelanggaran Pidana, Kebebasan Beragama dan Umum

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.