• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Nasional

Lembaga Advokasi dan HAM: Melarang Demontrasi Melanggar Undang-Undang

25 Nov 2016
in Nasional, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
Lembaga Advokasi dan HAM: Melarang Demontrasi Melanggar Undang-Undang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, (Panjimas.com) – Pernyataan Kapolri yang melarang aksi massa ‘Aksi Bela Islam III’ pada Jumat, 2 Desember 2016 mendatang dan mencurigai adanya gerakan makar dinilai sebagai langkah mundur ke era Orde Baru (Orba).

Pernyataan ini disampaikan Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) SNH Advocacy Center  menanggapi sikap kepolisian atas rencana aksi umat Islam ini.

“Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang,” ujar Harry Kurniawan, selaku Sekjen Eksekutif SNH Advocacy Center dalam pernyataan sikapnya yang dikirim Islamic News Agency (INA), asosiasi berita JITU, Senin (12/11/2016).

Menurut Harry, pernyataan larangan dari kepolisian jelas melanggar Undang-Undang. Ia menghawatirkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo kembali ke zaman Orde Baru, di mana penguasa dan pemimpin negeri anti kritik dan memaksakan kehendak.

Menurut Harry,  menyampaikan pendapat adalah hak warga yang dilindungi hukum. Menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,  termasuk suatu kejahatan.

“Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” terang Harry.

Lebih lanjut Harry menjelaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi, oleh karenanya, patut menghormati hak-hak rakyat.

“Salah satunya adalah menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar advokat yang menekuni bidang human rights ini”.

Saat ditanya mengenai orang-orang yang dilaporkan atas dasar dugaan penghinaan terhadap penguasa, Harry menilai, pemerintah sekarang mulai lebih represif dibanding dengan pemerintahan sebelumnya.

Menurut Harry, adanya gelombang Aksi Super Damai yang rencannya akan dilangsungkan pada tanggal 2 Desember 2016 adalah bagian dari reaksi pemerintah yang dinilai kurang cepat melakukan antisipasi  terkait perkara penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakara (non aktif)  Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus tersangka namun masih menunjukan iktikad yang kurang baik sebagaimana dugaan telah melakukan fitnah dan berita bohong bahwa para demonstran di bayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kasus ini membuat banyak pihak  melaporkan kembali dirinya ke Kepolisian.

“Sudah tepat kiranya apabila hari ini jadi diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka Basuki Tjahaja Purnama dan langsung dilakukan penahanan agar tidak terjadi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana sebagaimana KUHAP mengaturnya, “ tutup Harry. [RN/Kholis]

 

Tags: aksi 2 desemberaksi bela islam 3Aksi Bela Islam IIIheadlinesKapolri Tito Karnivan
ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Tudingan Makar, 7 Mantan Ketum DPP IMM: Sikap Polri Provokatif

Next Post

Wakil Ketua Komite III DPD Doakan Buni Yani Diberi Jalan Temukan Keadilan

Next Post
Antara Kasus Ahok dan Ariel

Wakil Ketua Komite III DPD Doakan Buni Yani Diberi Jalan Temukan Keadilan

[VIDEO] Allahu Akbar! Ketua Pembina GNPF-MUI Deklarasi Aksi Bela Islam III

[VIDEO] Allahu Akbar! Ketua Pembina GNPF-MUI Deklarasi Aksi Bela Islam III

PUSHAMI: Ahok Menabuh Genderang Perang dengan Umat Islam!

Buni Yani Ditangkap, PUSHAMI: Kelihatan Polisi Tidak Profesional, Harusnya Ahok Dulu Diproses

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

Jambore Ukhuwah FORMAQIN 2025, Santri Siap Mengusung Kemenangan

20 Nov 2025
Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

Setelah Datangi Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Sambangi DPR

31 Oct 2025
Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

Parade Berkisah Warnai Semarak Hari Santri di Ponpes Mutiara Qur’an Putri Pracimantoro

27 Oct 2025
Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Desak TRANS7 Minta Maaf, Terkait Konten Merendahkan Kiai dan Pesantren

16 Oct 2025
Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

Masjid Kampus Islam: Antara Prioritas dan Efisiensi Anggaran

13 Oct 2025
130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

130 Pendaki Wujudkan Solidaritas untuk Palestina di Gunung Andong

12 Oct 2025
Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

Matahari di Puncak Langit Surakarta: Menguji Akurasi Waktu dengan Jam Matahari Kuno

11 Oct 2025
Lembaga Advokasi dan HAM: Melarang Demontrasi Melanggar Undang-Undang

Lembaga Advokasi dan HAM: Melarang Demontrasi Melanggar Undang-Undang

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Dewan Syariah Kota Surakarta Sayangkan Pembangunan Bukit Doa Hollyland Tidak Sesuai Izin dan Prosedur

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Protes Umat Islam Didengar, Bupati Karanganyar Hentikan Sementara Proyek Miniatur Yerusalem Hollyland di Pinggiran Solo

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

Proyek Bangunan Kristen Super Megah Holly Land di Solo

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2026 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.