• About Us
  • Archives
  • Blog
  • Contact
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Donation
  • Full Width Page
  • Home
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Panjimas
Advertisement
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi
No Result
View All Result
Panjimas
No Result
View All Result
Home NEWS Internasional

Hanya Kumandangkan Adzan Subuh, Imam Palestina Didenda Rp 2,6 Juta

28 Nov 2016
in Internasional, NEWS
Reading Time: 3 mins read
A A
“RUU Pelarangan Adzan Israel, Sinyal Perang Terhadap Islam dan Umat Islam Seluruh Dunia!”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YERUSALEM, (Panjimas,com) – Hanya karena mengumandangkan Adzan pada waktu Subuh, seorang Imam Masjid di Palestina dikenakan sanksi denda. Adzan Subuh itu dikumandangkan di kota Lod, sekitar 15 km arah Tenggara dari Tel Aviv, dilansir Haaretz.

Pihak berwenang di kota Lod kemudian menghukum denda seorang Imam Masjid Palestina karena mengumandangkan Adzan dengan menggunakan pengeras suara. Hukuman denda bagi Imam Palestina itu 750 shekel atau sekitar Rp 2,6 juta.

Imam masjid itu bernama Syaikh Mahmoud Alfar. Ia merupakan warga Palestina yang tinggal di lingkungan Shnir di Lod.

Hukuman denda bagi ini menjadi kasus pertama pemberian sanksi atas larangan Adzan, pasca diajukannya RUU Anti-Adzan Israel di Knesset.

Pihak keluarga Syaikh Alfar, pun tidak habis pikir, bahwa hanya karena kumandang Adzan, keluarganya didenda. Padahal solusi atas hal ini dapat dibicarakan melalui dialog.

“Tidak ada keraguan bahwa kota ini [Lod] mengambil keuntungan dari suasana dan pengajuan ‘RUU anti-Adzan’ dalam rangka agar tampak memerangi para muadzin di Lod, dengan mengutip ketetapan hukum yang akan menghalangi kami,” ujar, Syaikh Adel Alfar, saudara Imam Masjid Syaikh Mahmoud, kepada Haaretz.

“kami tidak akan tergoyahkan oleh ancaman dan denda semacam ini, dan kami selalu mengatakan bahwa segala sesuatu bisa diselesaikan di meja perundingan melalui dialog dengan saling menghormati, bukan dengan kekerasan dan penegakan hukum.”, tegasnya.

Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, telah memberikan dukungannya agar rancangan undang-undang Anti- Adzan ini dapat disahkan Parlemen Israel [Knesset], walaupun penduduk Muslim, Kristen, dan Yahudi memberikan kritikan pedasnya atas RUU itu.

Yahudisasi Yerulasem

Dalam sebuah pernyataan terpisah sebelumnya, Organisasi Wakaf Muslim dan Urusan al-Aqsa, menyatakan bahwa “RUU pelarangan Adzan kontroversial itu adalah sinyal perang terhadap Islam”.

“RUU itu menimbulkan tantangan bagi semua warga Arab dan Muslim di kota Yerusalem,” ujat juru bicara organisasi Wakaf Muslim dan Urusan Al-Aqsa itu.

“ RUU pelarangan Adzan mencerminkan niat Israel untuk melakukan Yahudisasi kota suci Yerusalem.” tandasnya.

“Keputusan rasis semacam ini sama saja dengan “perang terhadap Islam dan umat Islam di seluruh dunia,” pungkasnya.

Pada hari Sabtu 912/11), Komite Menteri Israel untuk Legislasi menyetujui RUU anti-Adzan, sebelum Komite pergi menuju ke Knesset (Parlemen Israel), di mana Israeli Ministerial Committee for Legislation kemudian harus melewati tiga putaran pemungutan suara sebelum mengesahkan RUU anti-Adzan itu menjadi ketetapan hukum.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengklaim bahwa RUU Anti-Adzan mendapatkan dukungan rakyat luas, sementara Otoritas Palestina telah mengutuk langkah itu, sebagai pelanggaran terang-terangan atas kebebasan rakyat Palestina dalam beribadah.

Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh memperingatkan bahwa RUU Anti-Adzan Israel akan menyeret wilayah tersebut dalam bencana.

“Tindakan Israel benar-benar tidak dapat diterima,” pungkas Nabil Abu Rudeineh dalam sebuah pernyataan.

“Para pemimpin Palestina akan pergi ke Dewan Keamanan PBB dan semua lembaga internasional untuk menghentikan tindakan Israel yang makin sewenang-wenang.”, kata Rudeineh.

Sementara itu Organisasi Perlawanan Palestina Hamas, menyebut bahwa RUU Anti-Adzan itu sebagai “provokasi keterlaluan untuk sentimen umat Islam di manapun dan gangguan seperti itu tidak dapat diterima dalam ibadah dan praktik keagamaan.”, tegas Hamas.

Bola Panas Knesset

RUU pelarangan Adzan, yang saat ini sedang menunggu persetujuan sebelum disajikan kepada Knesset [Parlemen Israel], sementara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendukung secara penuh pengesahan RUU Anti-Adzan.

UU Ini akan berlaku untuk semua agama di Israel akan tetapi banyak pihak yang meyakini UU itu ditujukan untuk Masjid-Masjid yang menyiarkan Adzan, panggilan Shalat lima kali sehari.

Undang-undang yang direncanakan secara khusus itu menyebutkan warga Israel  menderita secara teratur dan setiap hari akibat kebisingan yang disebabkan oleh panggilan Adzan Masjid-Masjid.”

Sebelum RUU itu menjadi hukum, Rancangan UU tersebut harus melewati tiga putaran pemungutan suara oleh anggota parlemen. Pemungutan suara yang dijadwalkan hari Rabu (16/11) dilaporkan telah ditunda.

Banyak pihak di Israel yang mengutuk RUU pelarangan Adzan itu sebagai serangan terhadap kebebasan beragama dan bagian dari pola penganiayaan terhadap umat Islam. [IZ]

Tags: headlinespalestinaRUU Larangan Adzan
ShareTweetSend
Previous Post

GNPF-MUI dan Polri Sepakat Aksi Bela Islam Jilid III Digelar di Monas

Next Post

Aktivis Tionghoa: Massa Non Muslim Siap Dukung Aksi 212

Next Post
Aktivis Tionghoa: Massa Non Muslim Siap Dukung Aksi 212

Aktivis Tionghoa: Massa Non Muslim Siap Dukung Aksi 212

17 Warga Sipil Tewas, 30 Luka-Luka Akibat Serangan Jet Tempur Rusia di Desa Anjara, Aleppo

17 Warga Sipil Tewas, 30 Luka-Luka Akibat Serangan Jet Tempur Rusia di Desa Anjara, Aleppo

Simbol Nazi “Swastika” dan Slogan Anti-Islam, Rusak Fasilitas Masjid di Stockholm, Swedia

Simbol Nazi “Swastika” dan Slogan Anti-Islam, Rusak Fasilitas Masjid di Stockholm, Swedia

  • Latest
  • Popular
Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

Pengumuman Nomor Kontak Baru Redaksi Panjimas.com

8 Mar 2024
Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

Sinead O’Connor Bangga Menjadi Muslim

18 Mar 2024
Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

Tolak Keras Akui Israel, DSKS Protes ke DPRD Solo

11 Jun 2025
Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

Gema Takbir Jogja yang diselenggarakan AMM Gondomanan 30 Maret 2025

28 Mar 2025
UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

UU Baru Disahkan, Masyarakat Diambang Kecemasan

28 Mar 2025
Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

Pondok Ngruki Buka Puasa Bersama BRIN dan Balitbang Agama Semarang

22 Mar 2025
Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

Perang Spanduk Antara Laskar VS Gudang Miras Terus Berlanjut

11 Mar 2025
Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

Gudang Miras di Colomadu Ngeyel Berdiri Padahal Ditolak Warga, Siapa Bekingnya?

8 Mar 2025
Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

Buka Kedai Babi di Pasar Malam Arabian, Mall Sukoharjo Nodai Bulan Suci

1 Mar 2025
“RUU Pelarangan Adzan Israel, Sinyal Perang Terhadap Islam dan Umat Islam Seluruh Dunia!”

Hanya Kumandangkan Adzan Subuh, Imam Palestina Didenda Rp 2,6 Juta

50 Ciri Gangguan Jin

50 Ciri Gangguan Jin

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Benarkah 2 Juta Muslim Murtad Tiap Tahun?

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Inilah Kisah-kisah Keji & Tak Senonoh yang Melecehkan para Nabi dalam Kitab Suci Kristen

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Hubungan Suami Istri Disunnahkan pada Malam Jum’at?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Kisah Malang Tabi’in Mujahid Hafal Al-Qur’an yang Murtad, Apa Penyebabnya?

Penyaliban Firaun dan Yesus, Fakta atau Fiktif?

Nih Sejarahnya Kenapa Yesus Dianggap Tuhan

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Donation
  • Pedoman Media Siber

Seluruh materi baik artikel, berita, foto, video maupun logo dalam situs Panjimas.com bebas copy untuk keperluan dakwah dan referensi non-komersial, dengan mencantumkan sumbernya (Panjimas.com).Anda bisa turut berdakwah dengan mengirimkan informasi, berita, artikel dan opini untuk dipublikasikan non komersial.

Email: [email protected] | Telp/SMS: 0812 60000 560

Copyright © 2025 — Panjimas. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
  • ISLAMIA
    • Aqidah
    • Kuliah Akhlaq
    • Doa & Zikir
    • Fiqih
    • Khutbah
    • Sirah Nabi
    • Thibbun Nabawi
  • INSPIRASI
    • Salafus Shalih
    • Tokoh
    • Muallaf
    • Miracle
      • Mukjizat Qur’an
      • Keajaiban Sunnah
      • Karomah Syuhada
  • NAHIMUNKAR
    • Aliran Sesat & TBC
    • Kristenisasi & Pemurtadan
    • SEPILIS
    • Konspirasi
  • PARENTING
    • Muslimah
    • Remaja
  • Citizens
    • Opini
    • Suara Pembaca
    • Silaturrahim
    • Agenda Umat
  • PANJIMART
    • Properti
    • Produk Digital
    • Rupa-Rupa
    • Resensi Buku
  • GALERI
    • Photo
    • Video
  • SOLIDARITAS
    • Panjimas Care
    • Filantropi

Copyright © 2019
Panjimas. All Rights Reserved.